Prediksi Besaran Kenaikan Gaji PNS Gol I & II Jika Naik 8 Persen sesuai Perpres No 79 Tahun 2025
Kabar kenaikan gaji PNS ini merupakan bagian dari quick wins pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
TRIBUNJATIM.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menyepakati Pepres Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat kenaikan gaji PNS semua golongan.
Adapun kabar kenaikan gaji PNS ini merupakan bagian dari quick wins pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Perpres ini juga merupakan pembaruan dari RKP tahun 2025 yang berasal dari dokumen sebelumnya.
Dokumen sebelumya yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 dan sudah dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Lantas, berapa besaran kenaikan gaji masing-masing golongan PNS jika RKP pada Perpres No 79 Tahun 2025 terealisasi?
Rencana kerja pemerintah ini akan diberikan secara utuh pada PNS terutama guru.
Belum ada aturan resmi yang mencantumkan besar total kenaikan gaji PNS.
Tetapi pada Perpres Nomor 79 tahun 2025, terlihat proyeksi aturan kenaikan gaji PNS golongan I II III IV.
Proyeksi kenaikan gaji yang akan diberikan pada PNS golongan I dan II adalah sebesar 8 persen.
Berikut inilah daftar besaran gaji PNS golongan I dan II jika naik 8 persen danĀ sesuai dengan Perpres Nomo 79 tahun 2025:
PNS Golongan I
Gaji sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dimulai Rp1.685.700- Rp2.901.400.
Jika naik 8 persen sesuai angka proyeksi pada Perpres No 79 Tahun 2025 memiliki kenaikan Rp134.856- Rp232.112
Menjadi Rp1.820.556- Rp3.133.512
Baca juga: Sudah Tak Tahan Cuaca Panas? BMKG Jawab Kapan Hujan Turun di Wilayah Indonesia, Jawa Timur Oktober
PNS Golongan II
Gaji sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dimulai Rp2.184.000- Rp4.125.600.
Jika naik 8 persen sesuai angka proyeksi pada Perpres No 79 Tahun 2025 memiliki kenaikan Rp174.720- Rp330.048
Menjadi Rp2.358.720- Rp4.455.648.
Itulah sebagai gambaran skema gaji PNS Golongan I dan II sesuai kenaikan angka proyeksi program quick wins Perpres Nomor 79 tahun 2025.
Di tengah harapan besar, muncul pertanyaan baru: bagaimana nasib PPPK paruh waktu?
Apakah mereka juga akan menikmati kenaikan gaji seperti rekan penuh waktu?
Seperti yang diketahui, secara umum, penetapan hak keuangan (gaji, tunjangan) PPPK diatur dalam Peraturan Presiden, serta peraturan Menteri PANRB dan keputusan-keputusan terkait PPPK yang sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu pada umumnya.
Dengan regulasi tersebut sebagai dasar, untuk bisa merunut kemungkinan kenaikan gaji dan bagaimana perlakuannya terhadap pegawai paruh waktu.
Jika demikian, jika ASN dan PPPK direncanakan naik gaji lagi, lantas paruh waktu juga dapat atau tidak?
Diketahui, PPPK paruh waktu (part time) adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang jam kerjanya lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu.
Jam kerja paruh waktu seringkali empat jam per hari, atau proporsional terhadap beban kerja.
Status ini muncul sebagai skema untuk menyerap tenaga non-ASN (seperti honorer) agar mereka memiliki status kepegawaian formal.
Aturannya dituangkan dalam Keputusan MenPANRB (misalnya KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025) dan regulasi pendukung lain.
Upah PPPK paruh waktu tidak diatur secara nasional secara tunggal; instansi punya kewenangan dalam menetapkan berdasarkan kemampuan anggaran serta regulasi setempat.
Jadi, PPPK paruh waktu memang mempunyai hak untuk upah/gaji, namun besaran dan jenis tunjangan sangat tergantung regulasi dan proporsi jam kerja.
Baca juga: Pria Asal Korea Selatan Jualan Cilok, Per Porsi Ditawarkan Seharga Rp116 Ribu: Beli Bahan Agak Mahal
Dengan demikian, jawabannya adalah ya, dalam kondisi tertentu, tetapi tidak sama seperti PPPK penuh waktu.
Bila pemerintah melakukan kebijakan umum kenaikan gaji/penyesuaian upah minimum, maka upah paruh waktu dapat terdampak jika terikat dengan skema upah minimum wilayah.
Namun, karena jam kerja mereka lebih sedikit, kenaikan gaji tetap akan disesuaikan secara proporsional kecuali statusnya diubah ke penuh waktu.
Jadi, naik gaji lagi untuk paruh waktu bisa terjadi, tetapi bentuknya seringkali bersifat penyesuaian upah minimum atau kenaikan proporsional, bukan kenaikan penuh layaknya PPPK penuh waktu.
Pepres Nomor 79 Tahun 2025
kenaikan gaji PNS
gaji PNS golongan I II III IV
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Pemilik Bengkel Mendadak Laris Pesanan Perbaiki Motor Brebet, Dicek Masalah Sama, Pompa Bensin Rusak |
|
|---|
| Petani Tembakau di Malang Hanya Bisa Berlapang Dada, Hasil Panen Merosot Tajam Sebab Cuaca |
|
|---|
| Purbaya Balas Kritik Hasan Nasbi Sambil Bawa Hasil Survei, Ungkit Gaya Koboi: Atas Perintah Presiden |
|
|---|
| Pemangkasan TKD Tak Berdampak, Pemkab Tetap Belikan Kades se-Jombang Motor Dinas Baru: Honda PCX |
|
|---|
| Reaksi Santai Kapolres Tulungagung Dituding Mbak Suci Gembosi Kasus Galian C: Risiko Pejabat Publik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.