Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Masih Ingat AKP Nundarto? Kapolsek yang Digerebek Menginap di Rumah Janda kini Karirnya Terancam

AKP Nundarto ketahuan bermalam di rumah seorang wanita berinisial Y, seorang janda yang bekerja sebagai guru PAUD.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews dan Grafis Tribun Video
KARIR TERANCAM - Ilustrasi polisi. Nasib AKP Nundarto yang digerebek bermalam di rumah janda, kini nasib karirnya terancam dipecat dari kepolisian. 

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat dengan sosok Ajun Komisaris Polisi (AKP)  Nundarto eks Kapolsek Brangsong yang pernah digerebek bermalam di rumah janda kini karirnya terancam.

AKP Nundarto ketahuan bermalam di rumah seorang wanita berinisial Y, seorang janda yang bekerja sebagai guru PAUD.

Mantan Kapolsek itu kini akan menjalani sidang kode etik di Mapolda Jateng, Rabu, 22 Oktober 2025. 

Nundarto terancam dipecat dari Polisi Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: Nasib AKP Nundarto, Kapolsek yang Digerebek saat Malam Hari Tengah Berduaan di Rumah Janda

Ia terancam dipecat dari satuan kepolisian.

"Rencana sidang (eks) Kapolsek Brangsong Rabu  22 Oktober 2025, pelaksanaanya sekitar pagi hari," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Sabtu (18/10/2025).

AKP Nundarto tersandung kasus pelanggaran etik kepolisian selepas menyatroni rumah seorang janda berinisial Y yang bekerja sebagai guru PAUD, pada Jumat, 19 September 2025, dini hari.

Perwira polisi ini ditangkap basah oleh warga sekitar yang sudah mengincarnya sejak lama.

Sebab, AKP Nundarto diduga sudah berulang kali mendatangi rumah perempuan itu.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, AKP Nundarto mengakui perbuatannya. Ia kemudian ditahan atau penempatan khusus sejak Senin, 22 September 2025. 

Artanto mengungkap, hukuman maksimal sidang kode etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun, ia menyerahkan hasil keputusan akan ditentukan  majelis hakim dalam Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian.

"Ya nanti yang memutuskan komisi etik," ucapnya.

Dari kasus ini, Artanto berpesan kepada seluruh anggota Polda Jateng agar mematuhi etika dan sopan santun di masyarakat.

"Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi kode etik dan tentunya sanksi moral dari masyarakat," bebernya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved