Berita Viral
Pengemudi Pajero Pelat Polri Malah Marah Ditegur, Ngeyel Pakai Sirine Tot Tot Wuk Wuk saat Macet
Pengemudi Pajero itu marah ketika direkam karena membunyikan sirine tersebut. Pria tersebut juga marah ketika tahu dirinya hendak diviralkan.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria pengemudi mobil Pajero berpelat Polri marah saat ditegur pengguna jalan lain lantaran menggunakan rotator alias sirine tot tot wuk wuk.
Tampak mobil Pajero itu menggunakan pelat mirip dengan yang digunakan instansi Polri.
Pengemudi Pajero itu marah ketika direkam karena membunyikan sirine tersebut.
Pria tersebut juga marah ketika tahu dirinya sudah direkam dan hendak diviralkan.
Meski menggunakan pelat Polri dan kepolisian sudah melarang penggunaan sirine tersebut, tapi pengemudi itu masih ngeyel.
Baca juga: Pengemudi Pajero Ngaku Aparat Sambil Pamer Pistol, Ngamuk Tak Terima Disuruh Menepi
Dalam video yang diunggah akun Instagram @jkt.feed, mobil Pajero berpelat 1253-04 itu sempat ditegur oleh pengguna jalan lantaran menggunakan suara sirine tot tot wuk wuk.
Namun, si pengendara justru marah.
“Macet... macet,” teriak perekam video.
Lalu, si pengendara mobil Pajero membalasnya.
“Diviralin ya? Diviralin, enggak usah kayak gitu,” ujar pengemudi mobil tersebut.
Dalam kolom komentar unggahan itu, beberapa warganet terlihat menandai akun Instagram @poldametrojaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengaku akan segera mengecek informasi tersebut.
“Kami cek, sedang kami dalami dulu (lokasi kejadiannya),” kata Komarudin.
Sementara itu, informasi yang dihimpun, peristiwa ini diduga terjadi di lyover Pasopati, Kota Bandung.
Sejumlah warganet mengenali, bahwa lokasinya seperti di Jawa Barat.
Berkenaan dengan masalah ini, awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.
Aturan penggunaan sirine atau strobo
Penggunaan lampu rotator, strobo ataupun sirine di jalan raya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan mengenai penggunaan lampu isyarat ataupun sirine.
Pada Pasal 134 dan Pasal 135 dijelaskan, bahwa lampu isyarat dan sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Dilansir dari Kompas.com, secara aturan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan itu sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya pada Pasal 135 disebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.
Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Pajero
tot tot wuk wuk
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral
pengemudi mobil Pajero berpelat Polri marah
sirine tot tot wuk wuk
meaningful
| Sudah Tukar Tambah Pajero Rp 210 Juta, Pembeli Kaget Didatangi Bos Rental Mobil, Brio Dibawa Penipu |
|
|---|
| Dulu Wanita Berhijab Kecele Beli, Kini sudah Tak Tampak Sejak Dipasangi Tulisan Bakso Babi |
|
|---|
| 15 Prompt Selamat Hari Sumpah Pemuda, Bisa Dipakai di Gemini atau ChatGPT |
|
|---|
| Tarif Token Listrik PLN Oktober 2025 Per kWh, Alasan Pemerintah Tidak Mengubah Tarif Listrik |
|
|---|
| Impian Lihat Anak Jadi Polisi Pupus, Padahal Wanita ini sudah Setor Rp 503 Juta, Tak Sadar Ditipu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.