Viral Nasional
Daftar Peserta yang Dapat Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, ini Cara Mengecek
Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran bisa dihapuskan melalui program pemutihan.
Editor:
Arie Noer Rachmawati
Tribunnews
PEMUTIHAN TUNGGAKAN - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran bisa dihapuskan melalui program pemutihan, Jumat (24/10/2025).
Ia menegaskan, pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin.
Baca juga: Fajar Ditolak Rumah Sakit Berobat Pakai BPJS usai Tersengat Listrik, Dianggap Kecelakaan Kerja
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
1. Lewat Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
- Login dengan NIK/Kartu BPJS dan password
- Pilih menu "Tagihan" - lalu klik "Premi"
- Akan muncul jumlah iuran dan tunggakan (jika ada)
2. Lewat Website BPJS Kesehatan
- Buka https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-check-status/
- Masukkan Nomor Kartu BPJS/NIK dan tanggal lahir
- Klik "Cek"
- Status kepesertaan dan tunggakan akan ditampilkan
3. Lewat WhatsApp CHIKA (Chat Assistant BPJS)
- Simpan nomor CHIKA BPJS: 0811 8750 400
- Kirim pesan “Cek Tunggakan”
- Ikuti petunjuk untuk memasukkan data peserta
- Sistem akan mengirimkan informasi tagihan dan status
4. Lewat Care Center 165
- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165
- Siapkan nomor kartu BPJS dan data pribadi
- Petugas akan membantu cek status dan tunggakan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Tags
BPJS Kesehatan
tunggakan
iuran
pemutihan
Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Berita Terkait: #Viral Nasional
| 5 Persyaratan Umrah Mandiri yang Kini Dilegalkan di Indonesia, Jemaah Berhak Dapat 2 Hal |
|
|---|
| Tunjangan Guru Honorer Terbaru Naik Jadi Rp400 Ribu per Bulan Mulai 2026, Ditransfer ke Rekening |
|
|---|
| Dampak Bagi Indonesia usai Disanksi IOC karena Tolak Atlet Israel, ini Respons Menpora Erick Thohir |
|
|---|
| Kisah Gus Dur Disanjung Lalu Dilengserkan MPR, Kini Mensos Usulkan Jadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Penjelasan Menkeu Purbaya soal Wacana Gaji PNS 2026 Naik atau Tidak: Kemungkinan Selalu Ada |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.