Berita Viral
Alasan JS Ceraikan Melda Safitri, Bantah Mendadak Jelang Pelantikan PPPK, Alasan Disinggung
Pengakuan JS, suami yang menjadi sorotan usai ceraikan sang istri, Melda Safitri jelang pelantikan PPPK, istri sempat belikan suami baju.
TRIBUNJATIM.COM - Pengakuan seorang pria berinisial JS yang menjadi sorotan setelah menceraikan istrinya, Melda Safitri jelang pelantikan PPPK.
Peristiwa itu kini menjadi sorotan sebab sang istri disebutkan menemani sang suami dari serba keterbatasan dan hidup pas-pasan.
Kini setelah suami resmi diterima PPPK, Melda Safitri diceraikan.
Sebelum diceraikan, sang istri sempat membelikan baju untuk suaminya dari hasil jualan cabai.
Baca juga: Nasib Serupa Melda Safitri, 22 Pegawai PPPK Lainnya Juga Ceraikan Pasangan usai Dilantik
Curhatan pilu sang istripun viral.
Kini, JS muncul beri pengakuan.
JS petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil itu akhirnya buka suara.
Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, JS mengklarifikasi berita yang belakangan beredar secara masif, Rabu (23/10/2025).
Menurut JS, permasalahan rumah tangganya sudah lama muncul, jauh sebelum dirinya lulus PPPK.
Namun, proses perceraian tetap tidak sesuai dengan regulasi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi, perceraian tersebut tidak terjadi mendadak menjelang pelantikan PPPK seperti yang ramai diberitakan.
Perceraian dilakukan pada 14 September 2025 dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu.
“Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan,” ujar Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, saat dihubungi, Jumat (23/10/2025).
Menurut Azman, istri JS, Melda Safitri, juga hadir dalam pertemuan keluarga yang digelar di Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam rapat keluarga itu, ada surat pernyataan juga ditandatangani istrinya.
"Jadi, tidak jika disebut dua atau tiga hari jelang pelantikan PPPK diceraikan,” kata Azman.
Ia menambahkan, tim penegakan disiplin BKPSDM Aceh Singkil masih memproses klarifikasi dan mediasi terkait kasus tersebut untuk memastikan semuanya sesuai aturan.
“Tim penegakan disiplin masih akan ada proses klarifikasi dan mediasi. Memetakan masalah dengan utuh. Kami ingin pastikan seluruhnya sesuai regulasi ASN,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Melda Safitri sempat viral di media sosial setelah disebut diceraikan suaminya dua hari sebelum pelantikan PPPK.
Dalam video yang beredar, Melda terlihat meninggalkan rumah kontrakan mereka untuk pulang ke kampung ibunya di Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, yang kemudian mengundang simpati warganet.
JS Didesak Dipecat
Disisi lain JS kini didecak dipecat.
Aksi JS yang menceraikan istrinya memicu kemarahan warga yang kini mendesak agar ia dipecat.
Bahkanm, kini akun instagram Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon banjir komentar warganet yang meminta turun tangan tindak tegas kasus suami ceraikan istri jelang pelantikan dan penerimaan SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Seperti diketahui, Melda Safitri (33) diceraikan suami jelang pelantikan PPPK. Bahkan Safitri telah membelikan atribut korpri suami.
Kini pantauan Tribun, akun Instagram Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon banjir komentar.
Dalam postingan terakhirnya yang mengunggah potret bersama Wakil Bupati Aceh Singkil selepas Apel Gabungan Senin, 17 Februari 2025.
Postingan itu pun sontak ramai diserbu warganet, bahkan tak sedikit yang meminta Bupati Aceh Singkil memecat suami yang ceraikan istri jelang pelantikan PPPK.
Berikut komentatar warganet:
"Pecat suami P3K yang ceraikan istri" tulis akun @ya**
"Yth Bapak Bupati Aceh Singkil yang di rahmati Allah... Sebagai pemimpin yg memahami kode etik n landasan sebagai pegawai P3K,
tolong Bapak perhatikan kericuhan mengenai perlakuan salah seorg P3K khusunya pada Satpol PP di Aceh Singkil kepada istri n anak2nya, hal ini sangat tidak mencerminkan nilai2 yg baik sbgai Pegawai P3K..
kami meminta Bapak untuk menghentikan pegawai tersebut, insya Allah kami yakin Bapak akan bertindak dengan bijak, terimakasih Bapak Bupati" tulis @kin**
"Pecat cabut SK nya dari P3K yg ceraikan istrinya pak itu suami gak punya belas kasihan sama anak istri pak.. Pecat pak" tulis akun @ya**
"Pak suami yang ceraikan istri stlah diangkat p3k telusuri dan pecat saja pak!" tulis @nas*
22 PPPK lainnya juga menceraikan pasangan
Pilu nasib Melda Safitri, seorang istri yang diceraikan suaminya yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melda Safitri merupakan warga Aceh Singkil yang bercerita dirinya diceraikan setelah suami menerima SK sebagai PPPK.
Bukan hanya Melda Safitri, ternyata peristiwa serupa juga terjadi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Total ada 22 kasus perceraian setelah pelantikan PPPK.
Baca juga: Kerja Ikhlas Antar Haryono dari Tukang Bersih-bersih Jadi PPPK, Terharu 13 Tahun Sudah Mengabdi
PPPK adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan kualifikasi yang dimiliki.
Status PPPK bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil), tetapi termasuk dalam ASN (Aparatur Sipil Negara), sama seperti PNS.
Tercatat puluhan pegawai PPPK di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo mengajukan cerai terhadap pasangannya.
Paling banyak didominasi pihak wanita yang mengajukan gugatan cerai terhadap sang suami.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pohuwato mencatat sudah ada 22 PPPK di Pohuwato yang mengajukan izin cerai ke instansinya masing-masing.
Ke-22 PPPK ini baru saja menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK, baik paruh waktu maupun penuh.
"Total ada 22 PPPK yang telah mengajukan gugatan cerai," kata Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Pohuwato, Sarlina La Baco, Kamis (23/10/2025) sore.
Sarlina mengatakan, 22 PPPK ini baru dilantik dalam dua gelombang sebelumnya.
Ada enam orang dari PPPK yang dilantik tahun 2024.
Sementara itu, 16 orang lainnya adalah yang dilantik pada tahun ini.
Meski tidak membeberkan identitas para PPPK ini, namun gugatan ini didominasi dari pihak istri ke suami.
Alasan para PPPK ini mengajukan perceraian lantaran masalah-masalah umum dalam keluarga.
Misalnya karena faktor ekonomi, merasa tidak dinafkahi, hingga adanya dugaan perselingkuhan.
"Rata-rata yang mengajukan adalah PPPK dari formasi guru dan tenaga kesehatan," tambahnya.
Menanggapi lonjakan kasus ini, BKPSDM Pohuwato mengambil langkah tegas dengan tetap mengutamakan jalur mediasi bagi setiap pasangan.
"Kami tetap berupaya menempuh jalur mediasi. Jika salah satu pihak berkeinginan berpisah dan pihak lain tidak, kami akan tetap memaksimalkan upaya mediasi," jelas Sarlina.
412 PPPK Pohuwato Dilantik
Pemkab Pohuwato baru saja melantik 412 PPPK pada 02 Oktober 2025.
Jumlah ini terdiri dari 411 PPPK Tahap II dan 1 orang PPPK tahap pertama.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Aula Panua, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S Adam, yang hadir mewakili Bupati Saipul A. Mbuinga.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Iskandar Datau, Kepala BKPSDM Supratman Nento, Asisten Administrasi Umum Mahyudin Ahmad, Tenaga Ahli Bupati dan para rohaniawan.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Iwan S Adam menyampaikan ucapan selamat sekaligus menekankan pentingnya tanggung jawab moral dan profesionalisme sebagai abdi negara.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, saya mengucapkan selamat kepada saudara yang telah ditempatkan, diterima, serta diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato," ungkapnya.
Wakil Bupati menegaskan, status sebagai ASN PPPK bukan sekedar jabatan administratif, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh kesungguhan.
Dengan menerima keputusan Bupati Pohuwato, para pegawai tidak lagi berstatus tenaga non ASN yang bebas berperilaku, melainkan sudah terikat dengan aturan, norma, dan kode etik yang berlaku dalam korps ASN.
"Saudara harus menjaga sikap, perilaku, serta nama baik korps ASN. Integritas sebagai abdi negara harus menjadi pegangan utama,” tambahnya.
Kasus Melda Safitri
Sebelumnya Fitri (33), sapaan akran Melda Safitri menceritakan kronologi di balik peristiwa viral yang dialaminya.
Dia mengungkapkan penyebab perceraian bermula dari pertengkaran kecil di rumah, yakni ketika suaminya pulang dan tidak menemukan lauk di meja makan.
Pertengkaran tersebut terjadi tepat tiga hari sebelum sang suami menerima SK PPPK.
"Hari itu tanggal 14 Agustus, dia pulang kerja, sudah sore, terus dia marah-marah gitu, tidak ada kawan nasi (lauk) di rumah."
"Karena bagaimana saya harus masak nasi atau kawan nasi sedangkan apa pun tidak ada di rumah," ujar Fitri, Selasa (21/10/2025).
Fitri melanjutkan, suaminya terus marah dan mengeluarkan kata-kata kasar hingga dinilai melukai harga dirinya.
Malam itu, suami Fitri pergi bersama rekannya hingga pulang larut malam.
Keesokan harinya, amarah suami Fitri kembali berlanjut.
Karena kesal, Fitri membalas ucapan suami yang dinilai menyakiti hatinya hingga terjadi ribut besar.
"Saya balas-lah dia, kamu mau apa, kesalahanku apa, saya bilang. 'Kamu kan tidak bawa belanja, tidak ada kasih (nafkah) apa-apa, jadi apa yang saya masak?' Jadi dia memancing emosi saya terus, dipancing-dipancing sama dia, terus saya merepet sama dia."
"Setelah itu, saya pergi cuci piring karena capek ribut terus," ungkapnya.
Saat Fitri mencuci piring, suaminya sudah membungkus baju lalu pergi ke rumah tetangga untuk meminjam sepeda motor.
Sekembalinya ke rumah, sang suami langsung mengucapkan kata cerai di hari itu juga.
"Dia langsung bilang ke saya, kamu Fitri saya ceraikan 1, 2, 3 lalu dia pergi membawa bajunya," terangnya.
Diceraikan 3 Hari Jelang Pelantikan PPPK
Pada 18 Agustus, tiga hari setelah peristiwa ribut besar terjadi, rupanya suami Fitri dilantik menjadi PPPK.
Menurut Fitri, suaminya menceraikan dirinya bukan semata karena pertengkaran rumah tangga.
"Dia ceraikan saya karena mau jabatan."
"Padahal kami dulu berjuang bersama. Saya sempat berharap, setelah dia dilantik jadi PPPK, bisa sedikit membantu perekonomian keluarga," ucapnya.
Namun harapan tersebut, justru pupus.
Selama ini, Fitri dan suaminya telah melakukan mediasi disaksikan kedua orang tua dan pihak Kepala Desa.
Namun sang suami tetap bersikeras untuk menceraikannya.
Fitri menyebut, suaminya mau menceraikan sang istri sejak lama.
"Tapi dulu posisi saya masih hamil dan saya baru tahu waktu mediasi," ungkap Fitri.
Saat ini, Fitri mengaku sangat kecewa. Bahkan tidak ingin kembali jika suatu waktu suaminya memintanya kembali.
Fitri juga menambahkan, dirinya sudah melapor ke sejumlah pihak terkait untuk mencari keadilan.
Mengenai proses perceraiannya, Fitri mengaku masih dalam tahap administrasi di kantor desa.
Nantinya, segera dilanjutkan ke Mahkamah Agung setelah masa idah selesai.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dan di Tribungorontalo.com
| Anen Tak Sudi Ngemis Sejak 1981, Kerja Jual Koran dan Majalah Meski Buta, Hapal Tekstur Tiap Kertas |
|
|---|
| Pasang Foto AI Pakai Seragam TNI AL, Wandi Bisa Dapat Rp 210 Juta Meski dari Balik Jeruji Besi |
|
|---|
| Nasib Warga Israel Heboh karena Punya KTP WNI, Kadisdukcapil Buka Suara dan Ungkap Sikap Bupati |
|
|---|
| Kesaksian Tetangga Pria di Pati yang Tewas di Tumpukan Sampah di Kamar, Terakhir Sempat Terima Paket |
|
|---|
| Pegawai Kemenkeu Diduga Nongkrong saat Jam Kerja Dilaporkan ke Purbaya: Tolong Ditertibkan Pak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.