Berita Viral
Pegawai Bank Gelapkan Dana Kredit Pensiun hingga Rp 2,9 M Selama 3 Tahun, 32 Nasabah Kena Dampaknya
Seorang pegawai bank korupsi dana kredit pensiun hingga rugikan negara Rp 2,9 miliar. Pelaku adalah FMW, pegawai bank pelat merah di Sulawesi Selatan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pegawai bank korupsi dana kredit pensiun hingga rugikan negara Rp 2,9 miliar.
Pelaku adalah FMW, pegawai bank pelat merah di Sulawesi Selatan.
Wanita itu telap ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan.
Perbuatannya berdampak pada 32 debitur yang mengalami kerugian.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa penyelewengan yang dilakukan oleh FMW berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
"FMW memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mencari calon debitur, membantu administrasi kredit, serta membantu proses pencairan pinjaman pensiun dan pra-pensiun, yang merupakan fasilitas kredit bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-POLRI," kata Soetarmi dalam keterangannya pada Jumat (24/10/2025), melansir dari Kompas.com.
Kasus ini terungkap setelah pihak bank melakukan audit terhadap transaksi yang tidak wajar dalam program pinjaman tersebut.
"Hasil audit internal bank menemukan adanya 41 debitur dengan transaksi yang tidak wajar. Setelah dilakukan penyidikan oleh pihak berwenang, diketahui bahwa dari 41 debitur tersebut, 32 debitur mengalami kerugian karena dana pencairan kredit yang seharusnya mereka terima secara penuh, sebagian tidak diserahkan atau bahkan dikuasai sepenuhnya oleh FMW," jelas Soetarmi.
Baca juga: Siasat Karyawan Bank Tilap Uang Nasabah Rp 1,5 Miliar, Mainkan Angsuran Pinjaman hingga Agunan
Tindakan FMW tidak hanya merugikan para debitur, tetapi juga menyebabkan kerugian keuangan negara terhadap bank pelat merah tersebut sekitar Rp 2,9 miliar.
"FMW menggunakan dua modus utama dalam menjalankan aksinya. Pertama, menguasai dan menarik dana pelunasan (take over) pinjaman debitur tanpa sepengetahuan pemilik," ungkapnya.
Soetarmi menjelaskan bahwa dalam proses take over, dana yang seharusnya digunakan untuk melunasi pinjaman di bank justru dialihkan oleh FMW melalui berbagai cara, seperti mengelabui teller dengan slip penarikan kosong yang telah ditandatangani debitur, menggunakan kartu ATM milik debitur, atau mentransfer dana ke rekening pihak lain yang dikuasainya.
"Modus kedua, FMW tidak menyerahkan seluruh dana pencairan kredit kepada debitur. Dalam beberapa kasus, pelaku hanya memberikan sebagian uang pinjaman agar korban tidak curiga, sementara sisa dana disimpan untuk kepentingan pribadi," ujar Soetarmi.
Atas perbuatannya, FMW disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Karyawan Bank Santai Tilap Uang Nasabah Rp 24,6 M, 7 Tahun Beraksi hingga Punya Motor Rp 61 Juta
Dalam kasus sebelumnya, seorang karyawan bank juga tilap uang nasabah Rp 1 miliar lebih.
Pelaku berinisial LS adalah pegawai bank pelat merah di Cimahi, Jawa Barat.
pegawai bank korupsi dana kredit pensiun
Sulawesi Selatan
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Ivan Gunawan Kaget saat Temui Fitri yang Dicerai Suami Jelang Jadi PPPK, Beri Pesan Hidup di Jakarta |
|
|---|
| Penjelasan Dosen UGM soal Efek Mikroplastik di Tubuh Manusia, Paparan Tinggi di Kota Besar |
|
|---|
| Hati-hati Gelar Hajat Bisa Kenda Denda Rp 50 Juta Jika Tak Izin, Walikota Eri: Kita Harus Tegas |
|
|---|
| Anen Tak Sudi Ngemis Sejak 1981, Kerja Jual Koran dan Majalah Meski Buta, Hapal Tekstur Tiap Kertas |
|
|---|
| Pasang Foto AI Pakai Seragam TNI AL, Wandi Bisa Dapat Rp 210 Juta Meski dari Balik Jeruji Besi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.