Berita Viral
Cara Umrah Mandiri Lengkapi Syarat dan Pendaftarannya, Kini sudah Dilegalkan Pemerintah
Dalam aturan terbaru, masyarakat resmi bisa berangkat umrah secara mandiri tapi masih di bawah perlindungan dan pengawasan pemerintah.
TRIBUNJATIM.COM - Warga Indonesia kini bisa berangkat umrah secara mandiri.
Aturan ini resmi ditetapkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan itu, masyarakat resmi bisa berangkat umrah secara mandiri tapi masih di bawah perlindungan dan pengawasan pemerintah.
Umrah adalah ibadah umat Islam yang dilakukan di Masjidil Haram, Mekkah, dengan cara tawaf (mengelilingi Ka’bah tujuh kali), sa’i (berjalan antara Bukit Safa dan Marwah), dan diakhiri dengan tahallul (memotong rambut).
Baca juga: Siapa Ustaz Lancip? Beri Umrah Gratis ke Kepsek Tampar Siswa Merokok, Dulu Viral Soal Sembako Jokowi
Berbeda dengan haji, umrah bisa dilakukan kapan saja dan waktunya lebih singkat.
Dilansir dari berbagai sumber, aturan baru ini menjadi dasar hukum pertama yang memberikan kepastian legal bagi calon jamaah yang ingin berangkat umrah tanpa melalui biro perjalanan.
Sebelumnya, ibadah umrah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mewajibkan calon jamaah menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin.
Kini, dengan disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025, umat Islam dapat menunaikan umrah secara mandiri dengan syarat dan mekanisme tertentu yang diatur pemerintah.
Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025
Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025 menyebutkan:
“Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri oleh jamaah, atau melalui pemerintah dalam keadaan tertentu.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa umrah mandiri kini sah dan diakui secara hukum.
Meski demikian, jamaah tetap wajib melapor dan memenuhi seluruh persyaratan administratif agar perjalanan terpantau dan terlindungi.
Syarat Umrah Mandiri 2025
Mengacu pada Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, jamaah umrah mandiri wajib memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
2. Memiliki visa umrah resmi yang diterbitkan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi.
3. Melampirkan surat keterangan sehat dan sertifikat vaksin sesuai aturan Arab Saudi.
4. Menyertakan bukti pemesanan tiket pulang-pergi dan akomodasi selama berada di Tanah Suci.
5. Melakukan pelaporan keberangkatan ke Kemenag melalui sistem daring yang terintegrasi.
Meski jamaah bisa berangkat tanpa bantuan travel, seluruh proses tetap harus sesuai regulasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan ibadah.
Cara Daftar Umrah Mandiri 2025
Berikut langkah-langkah resmi mendaftar umrah mandiri:
1. Lengkapi dokumen pribadi, termasuk paspor, identitas diri, bukti vaksinasi, dan surat keterangan sehat.
2. Ajukan visa umrah melalui platform resmi seperti Nusuk (layanan digital Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi) atau lembaga yang bekerja sama dengan Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia.
3. Pesan tiket pesawat dan hotel secara mandiri di platform yang terdaftar dalam sistem Arab Saudi.
4. Laporkan data perjalanan ke Siskopatuh Kemenag agar terverifikasi sebagai jamaah resmi.
5. Ikuti bimbingan manasik di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga pembimbing yang direkomendasikan pemerintah.
Dengan mengikuti langkah tersebut, jamaah umrah mandiri dapat tetap berada di bawah pengawasan pemerintah dan mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti jamaah reguler.
Dalam UU Haji dan Umrah terbaru, telah disisipkan Pasal 87A yang mengatur terkait persyaratan bagi umrah mandiri.
Dalam Pasal 87A diatur lima persyaratan, yakni:
- beragama Islam;
- memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;
- memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
- memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
- memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Selanjutnya dalam Pasal 88A mengatur bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh dua hal, yakni:
- Memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah;
- Melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.
Baca juga: Daftar Tawaran Ponpes Al Khoziny Pasca Tragedi Musala Ambruk, Beasiswa S2 hingga Berangkatkan Umrah
DPR Sahkan UU Haji dan Umrah
Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun berikutnya.
"Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/8/2025).
Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Di samping itu, salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
"Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah," ujar Marwan.
"Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah," sambungnya.
Baca juga: Sosok Gus Irfan Resmi Jadi Menteri Haji dan Umrah, Tokoh Agama Asal Jombang, Cucu Pendiri NU
Tetap Wajib Lapor Kemenag
Jemaah umrah yang berangkat secara mandiri tetap wajib melaporkan diri kepada pemerintah melalui sistem Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan, hal tersebut diperlukan agar negara tetap dapat memberikan perlindungan dan pengawasan kepada jemaah, meskipun berangkat beribadah di Tanah Suci secara mandiri.
“Kami di Panja memandang penting untuk memastikan bahwa setiap WNI yang melaksanakan umrah mandiri tetap mendapatkan perlindungan dan pengawasan negara, baik dari aspek keselamatan, keimigrasian, maupun kepulangan ke Tanah Air,” kata Selly, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2025).
Menurut Selly, pelaksanaan umrah mandiri bukan berarti jemaah dapat berangkat tanpa pantauan negara.
Setiap jemaah wajib melaporkan diri melalui sistem yang terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
“Artinya, meskipun bersifat mandiri, jemaah tetap wajib melaporkan diri kepada negara melalui sistem atau aplikasi yang terintegrasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi,” kata Selly.
Dengan pelaporan tersebut, lanjut Selly, pemerintah dapat memberikan pelayanan atau bantuan darurat dengan cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan terhadap jemaah.
Anggota Panja Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu mengingatkan, pemerintah Arab Saudi telah memperketat pengawasan jemaah, mulai dari penerbitan visa, izin tinggal, hingga lokasi penginapan dan aktivitas selama di Mekkah maupun Madinah.
“Maka dari sisi Indonesia, yang perlu kita perkuat adalah instrumen pengaturan dan pengawasan di dalam negeri. Di sinilah peran Kemenhaj untuk segera menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang tersebut dengan peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang lebih perinci,” ujar Selly.
Selly menambahkan, regulasi turunan itu harus memuat tata cara pelaporan jemaah umrah mandiri, mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, KJRI, serta Kementerian Perhubungan.
Di samping itu, dia juga berharap aturan tersebut mencakup skema perlindungan hukum dan keselamatan jemaah selama berada di Tanah Suci.
“Setiap ibadah umrah harus tetap berada dalam koridor aman, tertib, dan bermartabat, sejalan dengan nilai-nilai gotong royong dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya,” ucap Selly.
“Jadi, semangat yang kami dorong adalah perlindungan negara terhadap warganya, bukan liberalisasi penyelenggaraan ibadah,” pungkas Selly.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
umrah mandiri
Tribun Jatim
TribunJatim.com
meaningful
syarat umrah mandiri
cara umrah mandiri
berita viral
Arab Saudi
Kemenag
Makkah
| Kesaksian Tetangga Pria di Pati yang Tewas di Tumpukan Sampah di Kamar, Terakhir Sempat Terima Paket |
|
|---|
| Pegawai Kemenkeu Diduga Nongkrong saat Jam Kerja Dilaporkan ke Purbaya: Tolong Ditertibkan Pak |
|
|---|
| Alasan Jokowi Bangun Kereta Whoosh Bukan Cari Untung, Kini Dipersoalkan Mahfud MD ada Dugaan Mark Up |
|
|---|
| Kelakuan Agus Bikin Bos Bangun Tidur Malah Bingung, Ngakunya Cari Istri yang Kerja Tapi Kabur |
|
|---|
| Warga Tegur Patwal yang Berhenti di Tempat Menurunkan Disabilitas, Malah Diingatkan Pria Seragam TNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-jemaah-haji-di-Masjidil-Haram-Makkah-ilustrasi-haji-ilustrasi-kabah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.