Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Toko HP Rugi Rp600 Juta karena Ulah Bos Konter, 48 HP Baru Dicuri Buat Dijual Lagi di Lapaknya

Seorang bos konter di Jakarta Timur menjual handphone curian di lapak miliiknya.

KOMPAS.com/Istimewa/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
PENCURIAN - Tangkapan layar CCTV bos konter menggondol puluhan ponsel baru dari toko handphone di mal kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (27/10/2025). Hasil curiannya kemudian dijual di lapak milik pelaku. 

Usaha yang dibangun dari hasil kejahatan pada akhirnya tidak akan membawa keberkahan dan justru menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Tidak peduli apa jabatan atau profesinya bahkan seorang bos konter tetap bisa dijerat hukum jika melanggar.

Tindakan PS melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Ini menunjukkan setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa dihindari.
 
Kejujuran dan kerja keras adalah kunci kesuksesan usaha

Dunia bisnis menuntut kepercayaan. Sekali seseorang dikenal tidak jujur, reputasi dan kariernya akan rusak selamanya.

Usaha yang tumbuh dari hasil jerih payah sendiri lebih tahan lama dan memberikan rasa bangga yang sesungguhnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved