Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Toko HP Rugi Rp600 Juta karena Ulah Bos Konter, 48 HP Baru Dicuri Buat Dijual Lagi di Lapaknya

Seorang bos konter di Jakarta Timur menjual handphone curian di lapak miliiknya.

KOMPAS.com/Istimewa/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
PENCURIAN - Tangkapan layar CCTV bos konter menggondol puluhan ponsel baru dari toko handphone di mal kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (27/10/2025). Hasil curiannya kemudian dijual di lapak milik pelaku. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang bos konter di Jakarta Timur menjual handphone curian.

Ia menggondol puluhan ponsel baru dari toko handphone di mal kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (27/10/2025).

Hasil curiannya tersebut kemudian dijual kembali di lapaknya.

Pelaku berinisial PS ini bukan pertama kali melakukan aksi pencurian.

Ia pernah melakukan hal serupa di pusat perbelanjaan lainnya.

Baca juga: Penumpang Nangis Kartu Tap Isi Saldo Rp182 Ribu Ditukar Rp4.000 karena Ulah Pria Tawari Bantuan

Buat Modal Usaha

Polisi mengungkapkan, PS, bos konter ponsel di Ciracas, Jakarta Timur, membobol toko gawai di sebuah mal di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, untuk dijadikan modal usaha. 

“Pencurian ini dilakukan pelaku untuk memodali usaha konter handphone miliknya,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/10/2025). 

Aksi PS membobol toko ponsel di mal kawasan Cikarang ini berlangsung pada Sabtu (27/9/2025). 

Baca juga: Ulah Nova Diam-diam Tebus Emas Rp 15 Juta Milik Teman yang Rabun, Ngaku Bantu Ternyata Malah Dijual

Manfaatkan Jam Tutup Mal

PS memasuki toko dengan memanfaatkan jam tutup mal sekira pukul 21.51 WIB. 

Saat beraksi, dia mengenakan jaket putih, tas gendong berukuran besar, dan topi. 

“Pelaku msasuk dengan membobol paksa kunci keamanan toko,” ungkap dia. Setelah masuk, dia tidak mengambil ponsel yang dipajang di etalase toko. 

Namun, PS langsung menuju ruang penyimpanan ponsel yang berada di salah satu ruangan. 

“Pelaku sempat kesulitan membuka lemari penyimpanan ponsel. Tapi tetap berhasil juga dia,” ucap dia. 

Sebanyak 48 ponsel baru dari berbagai mereka langsung PS masukkan ke dalam tas gendong berukuran besar yang telah disiapkan sebelumnya. 

Saat semuanya rampung, PS tidak lagi menutup lemari. 

Dia membiarkan ruang penyimpanan tetap terbuka dan pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

GASAK PONSEL - Seorang bos konter ponsel berinisial PS membobol sebuah toko gawai di salah satu mal kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (27/9/2025).
GASAK PONSEL - Seorang bos konter ponsel berinisial PS membobol sebuah toko gawai di salah satu mal kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (27/9/2025). (KOMPAS.com/Istimewa/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Kerugian 600 Juta

Rekaman CCTV menjadi salah satu alat bukti saat pihak toko melaporkan kasus tersebut ke polisi. 

Dari rekaman itu, polisi mengidentifikasi pelaku. 

“Kerugian ditaksir Rp 600 juta,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi.

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku saat sedang menjual handphone curian di sebuah mal kawasan Kabupaten Tangerang pada 16 Oktober

PS sempat berkelit saat ditangkap. 

Namun, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan membawanya ke konter ponsel miliknya. 

Di lokasi tersebut, pelaku tak bisa mengelak ketika polisi menemukan barang bukti berupa ponsel hasil curian di konter miliknya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. 

“PS juga pernah melakukan pembobolan toko ponsel di mal lain dengan modus yang sama,” ucap dia.

Baca juga: Imbas Ulah Mantan Karyawan Tilap Rp2 M, Ashanty sempat Tuding Anang Ambil Uang: Atas Perintahnya

Tujuan baik tidak membenarkan cara yang salah

Dalam kasus bos konter curi handphone banyak sekali pelajaran. PS beralasan mencuri untuk modal usaha, tapi tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan kriminal.

Prinsipnya, niat baik harus diiringi dengan cara yang benar dan halal.

Usaha yang dibangun dari hasil kejahatan pada akhirnya tidak akan membawa keberkahan dan justru menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Tidak peduli apa jabatan atau profesinya bahkan seorang bos konter tetap bisa dijerat hukum jika melanggar.

Tindakan PS melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Ini menunjukkan setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa dihindari.
 
Kejujuran dan kerja keras adalah kunci kesuksesan usaha

Dunia bisnis menuntut kepercayaan. Sekali seseorang dikenal tidak jujur, reputasi dan kariernya akan rusak selamanya.

Usaha yang tumbuh dari hasil jerih payah sendiri lebih tahan lama dan memberikan rasa bangga yang sesungguhnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved