Berita Viral
Cara Sito Jadi Dukuh di Desa Meski Masih Mahasiswa dan Umur 20 Tahun, Kini Berhenti Jadi Barista
Sito masih berstatus sebagai mahasiswa semester tiga Program Studi Psikologi Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok Sito Apri Nurrochim, mahasiswa yang jadi dukuh di usia 20 tahun.
Dukuh adalah sebutan untuk perangkat desa yang memimpin sebuah dusun atau kampung di bawah kepala desa, atau wilayah administratif setingkat dusun/kampung yang berada di bawah desa atau kelurahan.
Sito masih berstatus sebagai mahasiswa semester tiga Program Studi Psikologi Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta.
Namun di usianya yang masih sangat muda, Sito sudah menjabat sebagai Dukuh Padukuhan Kajor.
“Awalnya saya ditawari teman, rekan-rekan kalurahan, tokoh masyarakat, dan warga untuk maju sebagai dukuh,” ujar Sito saat ditemui di kantor Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Jumat (24/10/2025), melansir dari Kompas.com.
Perjalanan Sito menuju jabatan dukuh tidaklah mudah.
Awalnya, ia ragu menerima tawaran tersebut.
Butuh beberapa hari baginya untuk meyakinkan diri.
Proses seleksi pun ketat, dimulai dari pengumpulan dukungan 15 persen warga.
Sito tak segan mendatangi rumah warga satu per satu untuk meminta dukungan dan restu.
“Saya sowan langsung ke warga, minta KTP mereka untuk dukungan,” ungkap dia.
Seleksi berlanjut dengan tes tulis, wawancara, pidato, hingga ujian keterampilan komputer.
Tantangan terbesar bagi Sito adalah pidato berbahasa Jawa, sesuatu yang belum ia kuasai sepenuhnya.
Meski begitu, di sela-sela kesibukannya sebagai mahasiswa dan barista di sebuah kedai kopi di Yogyakarta, Sito berlatih keras.
“Tesnya digelar dalam satu hari, nilai tertinggi yang lolos. Alhamdulillah, saya dapat poin tertinggi,” ujarnya bangga.
Baca juga: Ternyata Sahdan Arya Maulana Ingin Jadi Gubernur Jakarta, Viral Sosok Ketua RT Gen Z Cor Jalan Rusak
Pada 6 Oktober 2025, Sito resmi dilantik sebagai Dukuh Padukuhan Kajor.
“Pertama kaget, nggak nyangka bisa jadi dukuh. Ini amanah besar dari warga,” kata dia.
Kini, hidup Sito semakin padat.
Selain kuliah, ia mulai aktif melayani warga, dari urusan surat-menyurat hingga menghadiri pertemuan RT dan kegiatan PKK.
Untuk fokus pada tanggung jawab baru ini, Sito memutuskan berhenti dari pekerjaannya sebagai barista.
“Saya pikir, kuliah dan jadi pamong sudah cukup. Barista saya tinggalkan,” tutur dia.
Meski masih muda, Sito tak kesulitan menjalin komunikasi dengan warga, termasuk para sesepuh.
“Mereka terbuka, bahkan kadang memanggil saya ‘Pak’. Saya bilang, nggak usah, tapi ya monggo saja,” ujarnya sambil tertawa.
Baca juga: Beda dari Sahdan Ketua RT Gen Z Bikin Bangga, Ketua RW Malah Dicurigai Warganya Diduga Korupsi
Ia juga kerap mendapat candaan dari warga dan teman-temannya untuk segera mencari “ibu dukuh” alias istri.
Namun, Sito yang lahir pada April 2005 ini memilih fokus menyelesaikan kuliahnya terlebih dahulu.
“Tunggu kuliah selesai dulu, baru mikir yang lain,” katanya santai.
Sebagai dukuh, Sito bertekad membawa perubahan positif di Padukuhan Kajor, yang terdiri dari tiga dusun: Guyangan, Kenteng, dan Kajor.
Ia ingin memanfaatkan potensi lokal, seperti kesenian bregodo, tari, jatilan, jemparingan, dan UMKM pembuatan ketupat, untuk mengembangkan desa wisata.
"Saya ingin coba inovasi, mungkin digitalisasi atau teknologi, supaya warga lebih mudah. Potensi budaya dan ekonomi di sini besar,” ungkap dia penuh semangat.
Meski tanggung jawabnya berat, Sito tetap rendah hati. Ia menegaskan, dirinya bukan pejabat, melainkan pelayan masyarakat.
"Intinya, bisa bermanfaat untuk warga. Itu poin terbesar,” sebut dia.
Beda Dukuh dan Kampung
Istilah dukuh dapat ditemukan dalam peraturan-peraturan yang telah lama.
Istilah ini pun digunakan di beberapa daerah tertentu saja, seperti di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Salah satu aturan mengenai dukuh adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dukuh.
Menurut peraturan ini, arti dukuh adalah unsur pembantu kepala desa dalam wilayah desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.
Sementara padukuhan adalah bagian wilayah kerja desa yang merupakan lingkungan kerja dukuh.
Namun, peraturan ini telah dicabut dan diganti dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam Perda ini tidak lagi ditemukan istilah dukuh.
Meski demikian, dari definisi tersebut diketahui bahwa dukuh merupakan bagian dari desa, sama dengan dusun.
Sementara itu, istilah kampung memiliki makna yang sama dengan desa.
Sama seperti dukuh, kampung juga digunakan di daerah-daerah tertentu.
Salah satu daerah yang menggunakan istilah kampung adalah provinsi Lampung.
Istilah ini pun masih digunakan hingga saat ini sebagaimana masih berlakunya Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penataan Kampung.
Dalam Perda tersebut disebutkan, kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi kampung ini sama dengan definisi desa menurut UU Desa.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
mahasiswa yang jadi dukuh di usia 20 tahun
Sito Apri Nurrochim
Kabupaten Sleman
Dukuh Padukuhan Kajor
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Wabup Tindak Penjual Bakso Babi yang Tak Cantumkan Label Non-Halal, Tempelan HVS 'B2' Dirasa Kurang |
|
|---|
| Bupati Syok Rica Bocah 12 Tahun Rawat Ayah Lumpuh Bukannya Sekolah, Pemerintah Langsung Turun |
|
|---|
| Relawan Geruduk Kantor Kepala Dapur Protes Gaji Sudah Kecil Masih Dipotong, Lembur Tak Dibayar |
|
|---|
| Ivan Gunawan Kaget saat Temui Fitri yang Dicerai Suami Jelang Jadi PPPK, Beri Pesan Hidup di Jakarta |
|
|---|
| Penjelasan Dosen UGM soal Efek Mikroplastik di Tubuh Manusia, Paparan Tinggi di Kota Besar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.