Berita Viral
Dirman Girang Diangkat Jadi PPPK Meski Bulan Depan Pensiun, Sudah 5 Tahun Jaga Gerbang Sekolah
Inilah sosok Dirman Tumangger, yang tetap senang diangkat jadi PPPK meski satu bulan lagi pensiun.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Ia tetap menjalankan tugas seperti biasa yakni menjaga madrasah dengan sepenuh hati.
“Bagi saya, pengabdian bukan diukur dari lamanya waktu, tapi dari ketulusan hati, Walaupun waktu saya tidak lama lagi, saya tetap bersemangat karena akhirnya bisa merasakan menjadi abdi negara” katanya pelan, namun tegas.
Baca juga: Nasib Serupa Melda Safitri, 22 Pegawai PPPK Lainnya Juga Ceraikan Pasangan usai Dilantik
Dirman Tumangger pun menjadi bukti bahwa semangat untuk mengabdi tak pernah mengenal kata terlambat.
Bagi Dirman, pelantikan ini menjadi penutup yang indah dari perjalanan panjang pengabdiannya.
Ia membuktikan bahwa ketulusan, kesabaran, dan dedikasi dalam bekerja akan selalu menemukan balasannya, meski datang di penghujung waktu.
Dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, terdapat dua jenis pegawai yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keduanya memiliki dasar hukum yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Namun, status kepegawaian, hak, dan kewajiban keduanya memiliki perbedaan mendasar yang sering menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara PNS dan PPPK?
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di instansi pemerintah.
Pasal 1 angka 3 dan 4 UU No. 20 Tahun 2023 menjelaskan bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.
Perbedaan ini mencerminkan kebutuhan pemerintah dalam memenuhi tenaga kerja, baik untuk jangka panjang maupun proyek bersifat sementara.
Kehadiran PPPK menjadi upaya pemerintah memperkuat profesionalisme birokrasi dengan membuka peluang bagi tenaga kerja kompeten yang dibutuhkan secara mendesak.
Berbeda dengan PNS yang memiliki jaminan karier hingga masa pensiun, status PPPK terikat kontrak kerja. Meski demikian, PPPK tetap memperoleh hak seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan kerja, serta kesempatan pengembangan kompetensi.
diangkat jadi PPPK meski satu bulan lagi pensiun
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
MTsN Pakpak Bharat
Sumatera Utara
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
meaningful
| Kelakuan Agus Bikin Bos Bangun Tidur Malah Bingung, Ngakunya Cari Istri yang Kerja Tapi Kabur |
|
|---|
| Warga Tegur Patwal yang Berhenti di Tempat Menurunkan Disabilitas, Malah Diingatkan Pria Seragam TNI |
|
|---|
| Warga Serbu 3 Kontainer Bawang yang Tergeletak di Jalan, Pemilik Tak Diketahui, Ketua RT: Bagus |
|
|---|
| Curhat Wanita Batal Nikah H-4 Padahal Telanjur Resign Kerja, Ternyata Calon Suami Pinang Orang Lain |
|
|---|
| Pembantu Santai Tilap Harta Majikan Rp 28 Juta Demi Kirimi Suami di Kampung, Pantau Kondisi Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.