Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dirman Girang Diangkat Jadi PPPK Meski Bulan Depan Pensiun, Sudah 5 Tahun Jaga Gerbang Sekolah

Inilah sosok Dirman Tumangger, yang tetap senang diangkat jadi PPPK meski satu bulan lagi pensiun.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Dok Kemenag
DIANGKAT JADI PPPK - Sosok Dirman Tumangger tetap senang diangkat jadi PPPK meski bulan depan sudah pensiun. Sudah lima tahun ia menjadi petugas keamanan MTsN Pakpak Bharat, Sumatera Utara. 

Ia tetap menjalankan tugas seperti biasa yakni menjaga madrasah dengan sepenuh hati.

“Bagi saya, pengabdian bukan diukur dari lamanya waktu, tapi dari ketulusan hati, Walaupun waktu saya tidak lama lagi, saya tetap bersemangat karena akhirnya bisa merasakan menjadi abdi negara” katanya pelan, namun tegas.

Baca juga: Nasib Serupa Melda Safitri, 22 Pegawai PPPK Lainnya Juga Ceraikan Pasangan usai Dilantik

Dirman Tumangger pun menjadi bukti bahwa semangat untuk mengabdi tak pernah mengenal kata terlambat.

Bagi Dirman, pelantikan ini menjadi penutup yang indah dari perjalanan panjang pengabdiannya.

Ia membuktikan bahwa ketulusan, kesabaran, dan dedikasi dalam bekerja akan selalu menemukan balasannya, meski datang di penghujung waktu.

Dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, terdapat dua jenis pegawai yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keduanya memiliki dasar hukum yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Namun, status kepegawaian, hak, dan kewajiban keduanya memiliki perbedaan mendasar yang sering menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara PNS dan PPPK?

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di instansi pemerintah.

Pasal 1 angka 3 dan 4 UU No. 20 Tahun 2023 menjelaskan bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.

Perbedaan ini mencerminkan kebutuhan pemerintah dalam memenuhi tenaga kerja, baik untuk jangka panjang maupun proyek bersifat sementara.

Kehadiran PPPK menjadi upaya pemerintah memperkuat profesionalisme birokrasi dengan membuka peluang bagi tenaga kerja kompeten yang dibutuhkan secara mendesak.

Berbeda dengan PNS yang memiliki jaminan karier hingga masa pensiun, status PPPK terikat kontrak kerja. Meski demikian, PPPK tetap memperoleh hak seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan kerja, serta kesempatan pengembangan kompetensi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved