Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jangan Asal Dirikan Tenda Hajatan di Jalan Umum Jika Tak Mau Didenda Rp 50 Juta, Simak Syaratnya

Menurut Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri, ada sejumlah izin yang segera diurus agar masyarakat dan pengguna jalan tak terganggu.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com
DENDA - Ilustrasi tenda hajatan di jalan umum. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi peringatkan warga yang dirikan tenda hajatan agar tak terkena denda Rp 50 juta. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pendirian tenda hajatan di jalan umum berpotensi kena denda Rp 50 juta jika tak penuhi syarat dan izinnya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut jika tenda hajatan yang didirikan di jalan umum harus mengantongi izin.

Menurut Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri, ada sejumlah izin yang segera diurus agar masyarakat dan pengguna jalan tak terganggu.

Sebab, banyak keluhan yang masuk soal pendirian tenda hajatan tersebut.

Baca juga: Sutarto Syok Tenda Hajatan Pernikahan Anak Berserakan Diterjang Angin Kencang: Semenit Roboh Semua

menanggapi terkait pendirian tenda hajatan di jalan umum.

Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi mengatakan, tenda hajatan di Surabaya harus memiliki izin.

"(Pendirian) Tenda hajatan di Surabaya sudah kita sampaikan harus memiliki izin. Dan, izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (kepada kepolisian). Maka, dia (pemohon) harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW, dan lurah," kata Wali Kota Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (26/10/2025).

Penjelasan Wali Kota Eri ini menindaklanjuti sejumlah keluhan masyarakat yang terganggu dengan adanya tenda hajatan yang berdiri di jalan raya.

Tak hanya menyebabkan kemacetan, aktivitas tersebut juga menyebabkan pengguna jalan kebingungan mencari jalur alternatif.

Wali Kota Eri mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mengingatkan potensi sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar.

Tanpa adanya izin, maka pelanggaran tersebut bisa berujung pembongkaran paksa hingga pengenaan denda senilai Rp 50 juta.

"Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung," kata Wali Kota Surabaya dua periode ini.

Bagi masyarakat yang ingin mendirikan tenda di atas jalan raya harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Pertama, pengajuan izin dilakukan maksimal 1 minggu sebelum acara.

Baca juga: Sutarto Syok Tenda Hajatan Pernikahan Anak Berserakan Diterjang Angin Kencang: Semenit Roboh Semua

Selain itu, pemilik acara juga tetap harus menyiapkan sebagian jalan untuk bisa dilewati.

Hal ini bertujuan mengantisipasi layanan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap dapat melintas.

"Maka, (nanti ada kesepakatan) yang diperbolehkan berapa meter. Bukannya ditutup 3/4 atau kabeh ngono (ditutup semua begitu) yo enggak. Makanya, aturan disepakati kemarin itu adalah harus ada izin RT, RW dan pengantar dari lurah baru (izin) dikeluarkan oleh polsek," kata Eri Cahyadi.

Ketiga, pemohon juga wajib melakukan sosialisasi melalui media soal penutupan jalan  satu minggu sebelum acara.

Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mencari jalur alternatif.

"Jadi, engko onok satpol PP ngitung (nanti ada satpol PP menghitung), Dishub ini juga mengantisipasi macetnya. Karena itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup. Enggak gampang itu yoan (tidak mudah itu juga)," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Dibandingkan berada di jalan, pernikahan diharapkan dapat berada di gedung-gedung pertemuan yang selama ini ada di beberapa wilayah.

Hal tersebut dinilai lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat. (Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine)

Sementara itu, kasus tenda hajatan yang menutupi jalan umum hingga dibongkar ternyata pernah terjadi di Depok, Jawa Barat.

Media sosial dihebohkan dengan tenda hajatan menutup jalan umum.

Sudah telanjur dipasang, tenda hajatan tersebut akhirnya dibongkar.

Adapun video tersebut viral setelah satu di antaranya diunggah akun Instagram @depok24jam, Jumat (10/1/2025).

Dalam video viral tersebut tenda hajatan menutup jalan dan dibongkar setelah didatangi Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Setelah didatangi Dishub dan Satpol PP tenda hajatan yang dipasang di tengah jalan proklamasi dekat pasar Agung akhirnya dibongkar sore ini karena melanggar peraturan,” tulis akun tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Menanggapi peristiwa terebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan.

Baca juga: Tamu Hajatan Pernikahan Santai Duduk di Kursi Meski Terendam Banjir, Acara Lanjut sampai Karawitan

“Jalan dapat digunakan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, panjang ada izin dari pihak Kepolisian dan ada jalan alternatif untuk mengalihkan arus lalu lintas sehingga kinerja lalu lintas di sekitar yang digunakan untuk kegiatan tetap maksimal,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (11/1/2025).

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan tidak ada izin dari Kepolisian, maka termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Ada aturan yang mengatur termasuk ketentuan Pidananya,” lanjut Budiyanto.

Aturan yang dimaksud Budiyanto, yaitu Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berbunyi,

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”

Serta, Pasal 274 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi,

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

“Beleid yang sama diatur juga di dalam UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sanksi pidananya lebih tinggi. Dengan demikian, orang yang mendirikan tenda untuk hajatan pada ruas jalan merupakan perbuatan melawan hukum karena akan dapat merusak dan mengganggu fungsi jalan,” jelas Budiyanto.

Tenda hajatan di Depok halangi jalan, akhirnya dibongkar setelah didatangi Dishub dan Satpol PP.
Tenda hajatan di Depok halangi jalan, akhirnya dibongkar setelah didatangi Dishub dan Satpol PP. (Tangkapan layar Instagram @depok24jam)

Sementara itu, sebuah video menggambarkan terop pengantin di Ponorogo ambrol akibat angin besar viral di media sosial.

Video tersebut diupload oleh admin instagram @ponorogo_trending.

Video yang diupload berdurasi 33 detik.

Dalam video terlihat bahwa tenda pengantin ambrol akibat angin yang menerjang di lokasi.

Terlihat memang lokasinya di lapangan terbuka.

Dalam video yang diupload, diberi keterangan bahwa terjadi di Desa Wates, Kecamatan Slahung.

Namun, hajatan mantu antara pasangan pengantin Budi Setiawan dan Tiwuk Endah Kusumaningrum tetap berlanjut. Lantaran acaranya hajatan pada Jumat (25/10/2024).

Sedangkan terop ambruk pada Kamis (24/10/2024). “Acaranya tetap berjalan kok. Lancar juga, kemarin saya datang,” ungkap Kepala Desa (Kades) Wates Slahung, Suyadi, Sabtu (26/10/2024).

Baca juga: 1 Warga Tulungagung Tewas Keracunan usai Makan Nasi Berkat Hajatan, Belasan Orang Mual hingga Diare

Dia kemudian menceritakan kronologinya di lokasi di Dusun Krajan Kulon, Desa Wates, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo didirikan tenda pernikahan.

“Namun, sore hari angin besar menerjang. Hingga pada pukul 16.00 WIB, tenda pernikahannya mabruk. Ndak ada hujan lo,” terangnya.

Beruntung, jelas dia, tidak ada korban jiwa.

Pun warga melakukan gotong royong untuk membantu yang mempunyai hajat. 

Sebelumnya, video berdurasi 33 detik.

Dalam video terlihat bahwa tenda ambrol akibat angin yang menerjang di lokasi.

Terlihat memang lokasinya di lapangan terbuka.

“Sekarang terop e bade jengkang kegowo angin niki (terop nya mau terbang terbawa angin ini). Dekor, terop juga jengkang (dekor , terop juga terbang),” ungkap suara yang di dalam video seperti yang didengar Tribun Jatim.

“Niki (tanaman) juga ancur (hancur), mboten karu-karuan (tidak tertata). Niki pun patah (Ini sudah patah). Posisi lampune mencolot sedoyo (posisi lampu sudah copit),” tambahnya lagi.

Video tersebut telah diputar oleh belasan netizen.

Dan ditanggapi oleh para netizen.

Sementara dalam video yang diupload, diberi keterangan bahwa terjadi di Desa Wates, Kecamatan Slahung.

Acara pengantin yang tetap berlangsung.

Video terop pengantin di Ponorogo ambrol akibat angin bedar viral.

Video tersebut diupload oleh admin instagram @ponorogo_trending.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved