Berita Viral
Jangan Asal Dirikan Tenda Hajatan di Jalan Umum Jika Tak Mau Didenda Rp 50 Juta, Simak Syaratnya
Menurut Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri, ada sejumlah izin yang segera diurus agar masyarakat dan pengguna jalan tak terganggu.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pendirian tenda hajatan di jalan umum berpotensi kena denda Rp 50 juta jika tak penuhi syarat dan izinnya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut jika tenda hajatan yang didirikan di jalan umum harus mengantongi izin.
Menurut Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri, ada sejumlah izin yang segera diurus agar masyarakat dan pengguna jalan tak terganggu.
Sebab, banyak keluhan yang masuk soal pendirian tenda hajatan tersebut.
Baca juga: Sutarto Syok Tenda Hajatan Pernikahan Anak Berserakan Diterjang Angin Kencang: Semenit Roboh Semua
menanggapi terkait pendirian tenda hajatan di jalan umum.
Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi mengatakan, tenda hajatan di Surabaya harus memiliki izin.
"(Pendirian) Tenda hajatan di Surabaya sudah kita sampaikan harus memiliki izin. Dan, izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (kepada kepolisian). Maka, dia (pemohon) harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW, dan lurah," kata Wali Kota Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (26/10/2025).
Penjelasan Wali Kota Eri ini menindaklanjuti sejumlah keluhan masyarakat yang terganggu dengan adanya tenda hajatan yang berdiri di jalan raya.
Tak hanya menyebabkan kemacetan, aktivitas tersebut juga menyebabkan pengguna jalan kebingungan mencari jalur alternatif.
Wali Kota Eri mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mengingatkan potensi sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar.
Tanpa adanya izin, maka pelanggaran tersebut bisa berujung pembongkaran paksa hingga pengenaan denda senilai Rp 50 juta.
"Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung," kata Wali Kota Surabaya dua periode ini.
Bagi masyarakat yang ingin mendirikan tenda di atas jalan raya harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Pertama, pengajuan izin dilakukan maksimal 1 minggu sebelum acara.
Baca juga: Sutarto Syok Tenda Hajatan Pernikahan Anak Berserakan Diterjang Angin Kencang: Semenit Roboh Semua
Selain itu, pemilik acara juga tetap harus menyiapkan sebagian jalan untuk bisa dilewati.
tenda hajatan di jalan umum
tenda hajatan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Wali Kota Surabaya
Eri Cahyadi
Kota Surabaya
meaningful
| Kelakuan Agus Bikin Bos Bangun Tidur Malah Bingung, Ngakunya Cari Istri yang Kerja Tapi Kabur |
|
|---|
| Warga Tegur Patwal yang Berhenti di Tempat Menurunkan Disabilitas, Malah Diingatkan Pria Seragam TNI |
|
|---|
| Warga Serbu 3 Kontainer Bawang yang Tergeletak di Jalan, Pemilik Tak Diketahui, Ketua RT: Bagus |
|
|---|
| Curhat Wanita Batal Nikah H-4 Padahal Telanjur Resign Kerja, Ternyata Calon Suami Pinang Orang Lain |
|
|---|
| Pembantu Santai Tilap Harta Majikan Rp 28 Juta Demi Kirimi Suami di Kampung, Pantau Kondisi Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.