Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jangan Asal Dirikan Tenda Hajatan di Jalan Umum Jika Tak Mau Didenda Rp 50 Juta, Simak Syaratnya

Menurut Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri, ada sejumlah izin yang segera diurus agar masyarakat dan pengguna jalan tak terganggu.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com
DENDA - Ilustrasi tenda hajatan di jalan umum. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi peringatkan warga yang dirikan tenda hajatan agar tak terkena denda Rp 50 juta. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pendirian tenda hajatan di jalan umum berpotensi kena denda Rp 50 juta jika tak penuhi syarat dan izinnya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut jika tenda hajatan yang didirikan di jalan umum harus mengantongi izin.

Menurut Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri, ada sejumlah izin yang segera diurus agar masyarakat dan pengguna jalan tak terganggu.

Sebab, banyak keluhan yang masuk soal pendirian tenda hajatan tersebut.

Baca juga: Sutarto Syok Tenda Hajatan Pernikahan Anak Berserakan Diterjang Angin Kencang: Semenit Roboh Semua

menanggapi terkait pendirian tenda hajatan di jalan umum.

Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi mengatakan, tenda hajatan di Surabaya harus memiliki izin.

"(Pendirian) Tenda hajatan di Surabaya sudah kita sampaikan harus memiliki izin. Dan, izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (kepada kepolisian). Maka, dia (pemohon) harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW, dan lurah," kata Wali Kota Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (26/10/2025).

Penjelasan Wali Kota Eri ini menindaklanjuti sejumlah keluhan masyarakat yang terganggu dengan adanya tenda hajatan yang berdiri di jalan raya.

Tak hanya menyebabkan kemacetan, aktivitas tersebut juga menyebabkan pengguna jalan kebingungan mencari jalur alternatif.

Wali Kota Eri mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mengingatkan potensi sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar.

Tanpa adanya izin, maka pelanggaran tersebut bisa berujung pembongkaran paksa hingga pengenaan denda senilai Rp 50 juta.

"Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung," kata Wali Kota Surabaya dua periode ini.

Bagi masyarakat yang ingin mendirikan tenda di atas jalan raya harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Pertama, pengajuan izin dilakukan maksimal 1 minggu sebelum acara.

Baca juga: Sutarto Syok Tenda Hajatan Pernikahan Anak Berserakan Diterjang Angin Kencang: Semenit Roboh Semua

Selain itu, pemilik acara juga tetap harus menyiapkan sebagian jalan untuk bisa dilewati.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved