Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warung Bakso Babi Puluhan Tahun Jualan Tidak Pasang Tanda Nonhalal, Penjual sempat Keberatan

Para pelanggan di tempat usaha tersebut banyak yang berasal dari kalangan umat muslim, bahkan ada yang memakai hijab.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Dok DMI Ngestiharjo - KOMPAS.com/Muhammad Irzal Adiakurnia
VIRAL BAKSO BABI - Proses pemasangan spanduk bakso mengandung babi di salah satu warung di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, oleh DMI Ngestiharjo dan MUI pada Jumat (24/10/2025). Ilustrasi bakso daging. 

TRIBUNJATIM.COM - Sudah lama berjualan, warung bakso di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, ternyata baru terungkap non halal karena mengandung babi.

Sontak warung bakso babi tersebut mendadak heboh di kalangan masyarakat sekitar.

Apalagi beberapa pembelinya banyak yang berasal dari kalangan umat muslim.

Baca juga: Hasil Temuan Polisi setelah Selidiki Temuan BBM Pertalite Bermasalah Bikin Warga Rugi Rp1,2 Juta

Adapun keberadaan warung bakso tersebut di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Di depan warungnya, baru saja dipasang spanduk bertuliskan 'BAKSO BABI' oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo.

Sekjen DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori berujar, sebenarnya bakso tersebut sudah lama beredar di masyarakat.

Sebab penjual bakso tersebut berawal dari jualan keliling kampung pada tahun 1990-an.

Kemudian penjual bakso baru memiliki lapak di Ngestiharjo sekitar tahun 2016. 

"Nah, kami baru masuk pembahasan kepengurusan dan diskusi di organisasi DMI sekitar Desember 2024 atau awal Januari 2025," kata dia saat dikonfirmasi Tribun Jogja pada Senin (27/10/2025).

"Lalu muncul isu keresahan di wilayah Ngestiharjo ada penjual bakso non halal yang tidak mencantumkan informasi bahwa produk bakso itu non halal," tambahnya.

Ditambahkan, para pelanggan di tempat usaha tersebut banyak yang berasal dari kalangan umat muslim.

Bahkan, pelanggan atau konsumennya juga ada yang menggunakan hijab.

Kebanyakan pengunjung tersebut tidak mengetahui bahwa bakso yang mereka beli adalah bakso non halal atau memiliki kandungan babi.

"Beberapa orang yang tinggal di daerah sana ada yang tahu kalau itu bakso memiliki kandungan non halal," tuturnya.

"Tapi, kadang orang di sana bisa memberitahu dan kadang tidak bisa memberitahu ke pelanggan," kata Bukhori.

NON HALAL - Proses pemasangan spanduk bakso mengandung babi di salah satu warung di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta oleh DMI Ngestiharjo dan MUI pada Jumat (24/10/2025). Wabup kini tindak penjualnya dan beri pesan khusus.
Proses pemasangan spanduk bakso mengandung babi di salah satu warung di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, oleh DMI Ngestiharjo dan MUI pada Jumat (24/10/2025). Wabup kini tindak penjualnya dan beri pesan khusus. (Tribun Jateng)

Keresahan yang muncul ini membuat DMI Ngestiharjo langsung berupaya mengambil sikap melakukan pendekatan pada awal tahun 2025 melalui dukuh setempat, ke pihak RT setempat, hingga ke penjual bakso tersebut.

Dari perangkat pemangku wilayah sempat pun sudah menyarankan ke penjual untuk memasang spanduk bahwa makanan tersebut mengandung bahan non halal.

"Cuma dari penjual merasa keberatan atau bagaimana gitu, karena kalau ditulis bakso babi kan pembelinya otomatis berkurang. Kan begitu. Jadi, penjual hanya bilang iya-iya gitu saja."

"Setelah beberapa kali teguran, penjual hanya memasang tulisan B2 di kertas HVS. Tulisan itu pun kadang dipasang, kadang enggak," ungkap dia.

Akhirnya, DMI Ngestiharjo mengambil sikap untuk memasang spanduk bertuliskan 'BAKSO BABI' dan terdapat logo DMI Ngestiharjo.

Proses pemasangan dilakukan atas seizin pemilik usaha bakso babi.

Bahkan, pihak pemilik usaha koorporatif untuk dipasang spanduk tersebut. 

"Begitu dipasang, akhir-akhir Oktober ini ada seorang yang membuat video dan viral karena ada logo DMI."

"(Ada yang berpendapat) itu bakso babi kok ada logo DMI, apakah DMI support atau malah jualan babi?"

"Ternyata ada miss persepsi, jadi viral dan sebagainya," tutur Bukhori.

Baca juga: Berhasil Kabur dari Scammer Kamboja, Ilham Ternyata Belum Sepenuhnya Aman, Ortu Minta Tolong ke KBRI

Pemasangan spanduk versi satu dipasang pada Februari 2025.

Namun, dikarenakan spanduk tersebut viral pada Oktober 2025, sehingga pemasangan spanduk diganti versi kedua dengan logo dari MUI dan DMI Ngestiharjo pada Jumat (24/10/2025).

Padahal, spanduk bakso bertuliskan non halal tersebut dipasang untuk memberitahu publik bahwa warung bakso tersebut memiliki bahan non halal.

"Dan mungkin, kalau satu kampung itu ngerti. Kalau beda padukuhan kan enggak tahu, apalagi masyarakat luas."

"Apalagi dalam Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah mengatur tentang kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang berasal dari bahan yang diharamkan," tutup dia.

Wakil Bupati Bantul, Aris Suhariyanta, meminta seluruh pedagang bakso maupun makanan lainya di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, untuk mencantumkan label halal maupun non halal.

Hal ini agar masyarakat yang hendak mengkonsumsi memiliki informasi yang jelas dan pasti.

"Harapan kami terkait dengan penjual bakso di Bantul ataupun penjual makanan yang lainnya harap mencantumkan label halal maupun non halal," kata Aris saat dikonfirmasi di Kabupaten Bantul, Senin, seperti dilansir dari Kompas.com.

Aris merespons adanya temuan penjual bakso di wilayah Kelurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, yang diduga tidak mencantumkan label non halal meski produknya mengandung babi.

Setelah viral, baru si pemilik mencantumkan kandungan yang ada pada menu yang dijajakannya.

"Makanya itu (cantumkan label halal) penting, karena kita hidup di Bantul ini memang Bantul yang agamis, apalagi dengan maraknya pedagang bakso dan lain lain di Bantul," katanya.

Baca juga: Cara Culas Wandi Peras Wanita hingga Rp210 Juta, Pakai Foto AI Jadi TNI AL Diam-diam Rekam VCS

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Jati Bayu Broto, saat dikonfirmasi mengatakan masih menunggu arahan dari instansi terkait soal warung bakso ini.

"Saya menunggu respos dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DKUKMPP (Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan) dulu. Ranahnya di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dulu," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved