Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Viral Mahasiswi UNS Penerima KIP Kuliah Kepergok Dugem, Beasiswa Dicabut, Kampus: Efek Jera

Sebuah video menampakkan mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dugem di sebuah klub malam viral di media sosial.

TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO
MAHASISWI DUGEM - Ilustrasi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Sebuah video menampakkan mahasiswi UNS Solo dugem di sebuah klub malam viral di media sosial. Ia viral lantaran sosok mahasiswi berinisial TSK tersebut merupakan penerima beasiswa KIP Kuliah, Selasa (28/10/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Sebuah video menampakkan mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dugem di sebuah klub malam viral di media sosial.

Ia viral lantaran sosok mahasiswi berinisial TSK tersebut merupakan penerima beasiswa KIP Kuliah.

Beasiswa KIP Kuliah merupakan program beasiswa pemerintah yang ditujukan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

TSK viral tengah asyik dugem.

Rekamannya sempat viral di media sosial Instagram, namun kini telah dihapus.

TSK juga kini mendapat sanksi dari pihak kampus, di antaranya beasiswa dicabut bahkan dilarang menerima beasiswa apapun.

Baca juga: Hukuman Kades & Kasun Suruh Mahasiswi Korban Rudapaksa Nikahi Pelaku, Diperiksa Inspektorat Pemkab

Mahasiswi Angkatan 2023

Berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023, TSK tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS.

Ia juga merupakan penerima KIP-Kuliah tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, pihak UNS melalui rilis resmi membenarkan status TSK sebagai mahasiswa aktif.

“Bahwa mahasiswa dengan inisial TSK adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023,” tulis Sekretaris UNS, Agus Riewanto, dalam rilisnya sebagaimana dikutip dari Tribun Solo, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Pengusaha Sawit Tertekan Diancam Sisilia Mahasiswi yang Peras Rp1,6 M, Diam-diam Direkam

Hukuman untuk Mahasiswi Kepergok Dugem

Agus menegaskan mahasiswa tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar peraturan UNS,” jelasnya.

Agus merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved