Berita Viral
Pengakuan Sekolah soal Larangan Orang Tua Menggugat Jika Anak Keracunan MBG: Ini Hari Pertama
Sebuah sekolah mendadak viral lantaran muncul surat yang dibagikan berisi larangan bagi orang tua untuk menggugat jika anak keracunan MBG.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Meski demikian, Misra menegaskan pihak sekolah sangat mendukung program MBG yang dijalankan pemerintah.
Setelah dilakukan klarifikasi, para orang tua murid kini memahami maksud sebenarnya dan mendukung penuh program tersebut.
“Sekarang respon dari orang tua alhamdulillah baik dan menyetujui MBG ini. Dari 82 murid yang ada, semuanya menerima dan ikut program,” tutup Misra.
Dikomentari DPRD
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayattullah, turut angkat bicara terkait beredarnya surat pernyataan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di sejumlah sekolah dasar.
Surat pernyataan itu dibuat oleh pihak sekolah untuk para orangtua siswa apakah menyetujui atau menolak program MBG.
Menurut Hidayattullah, munculnya surat pernyataan tersebut sangat disayangkan.
Karena surat ini berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua atau wali murid.
“Kami sangat menyayangkan adanya surat seperti ini. Seharusnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera mengatasi permasalahan ini agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat,”ucap Hidayattullah atau Dayek sapaan akrabnya pada Senin (27/10/2025) malam.
Baca juga: Melda Safitri Kenang Masa Lalu Suami Kadang Pulang Tanpa Hasil, Baju Korpri Memori sebelum Cerai
Surat pernyataan yang seolah-olah melepaskan tanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kasus keracunan makanan, tidak boleh ada lagi.
Karena tentunya hal ini akan membuat seolah-olah program tersebut tidak ada yang bertanggungjawab.
“Program MBG ini adalah tanggung jawab pemerintah khususnya BGN dan lintas sektornya. Mulai dari proses pengolahan, penyajian, sampai konsumsi oleh siswa, semuanya harus dipastikan aman,”tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti poin dalam surat yang dianggap dapat memberatkan wali murid.
Seperti tanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan wadah makanan (ompreng) hal itu bisa membuat cemas masyarakat.
“Jangan sampai surat itu membuat kesan bahwa beban program justru ditanggung wali murid. Hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” tambah Hidayattullah.
Pihak sekolah lebih berhati-hati dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah daerah, terutama terkait program MBG.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Larangan orang tua
SDN 75 Rejang Lebong
keracunan MBG
menggugat
Multiangle
meaningful
TribunJatim.com
| 1.585 Hektar Habitat Gajah Sumatera Diganti Kebun Sawit, Padahal Populasi Hanya Tersisa 50 Ekor |
|
|---|
| 9 Bulan Jadi Gubernur, Agustiar Sabran Tak Pernah Ambil Gaji Pilih Sumbangkan: Dikasih Rezeki Lain |
|
|---|
| Mantan Bupati Santai Rugikan Negara Rp 8,2 Miliar, Cara Licik Minta Dinas PUPR Pegang Proyek |
|
|---|
| Sosok Ribka Tjiptaning yang Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Nggak Ada Pantasnya |
|
|---|
| Sudah Dibuatkan Rumah Pensiun Rp 120 Miliar, Jokowi Ogah Pindah: Senang Apapun Bentuknya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.