Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Sekolah soal Larangan Orang Tua Menggugat Jika Anak Keracunan MBG: Ini Hari Pertama

Sebuah sekolah mendadak viral lantaran muncul surat yang dibagikan berisi larangan bagi orang tua untuk menggugat jika anak keracunan MBG.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
KLARIFIKASI SEKOLAH - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 75 Rejang Lebong, Misra Megawati, kini buka suara memberikan klarifikasi terkait surat pernyataan tersebut. Surat itu viral di media sosial. 

Meski demikian, Misra menegaskan pihak sekolah sangat mendukung program MBG yang dijalankan pemerintah.

Setelah dilakukan klarifikasi, para orang tua murid kini memahami maksud sebenarnya dan mendukung penuh program tersebut.

“Sekarang respon dari orang tua alhamdulillah baik dan menyetujui MBG ini. Dari 82 murid yang ada, semuanya menerima dan ikut program,” tutup Misra.

Dikomentari DPRD

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayattullah, turut angkat bicara terkait beredarnya surat pernyataan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di sejumlah sekolah dasar.

Surat pernyataan itu dibuat oleh pihak sekolah untuk para orangtua siswa apakah menyetujui atau menolak program MBG. 

Menurut Hidayattullah, munculnya surat pernyataan tersebut sangat disayangkan.

Karena surat ini berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua atau wali murid.

“Kami sangat menyayangkan adanya surat seperti ini. Seharusnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera mengatasi permasalahan ini agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat,”ucap Hidayattullah atau Dayek sapaan akrabnya pada Senin (27/10/2025) malam.

Baca juga: Melda Safitri Kenang Masa Lalu Suami Kadang Pulang Tanpa Hasil, Baju Korpri Memori sebelum Cerai

Surat pernyataan yang seolah-olah melepaskan tanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kasus keracunan makanan, tidak boleh ada lagi.

Karena tentunya hal ini akan membuat seolah-olah program tersebut tidak ada yang bertanggungjawab. 

“Program MBG ini adalah tanggung jawab pemerintah khususnya BGN dan lintas sektornya. Mulai dari proses pengolahan, penyajian, sampai konsumsi oleh siswa, semuanya harus dipastikan aman,”tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti poin dalam surat yang dianggap dapat memberatkan wali murid.

Seperti tanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan wadah makanan (ompreng) hal itu bisa membuat cemas masyarakat. 

“Jangan sampai surat itu membuat kesan bahwa beban program justru ditanggung wali murid. Hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” tambah Hidayattullah.

Pihak sekolah lebih berhati-hati dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah daerah, terutama terkait program MBG.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved