Berita Viral
Pengakuan Sekolah soal Larangan Orang Tua Menggugat Jika Anak Keracunan MBG: Ini Hari Pertama
Sebuah sekolah mendadak viral lantaran muncul surat yang dibagikan berisi larangan bagi orang tua untuk menggugat jika anak keracunan MBG.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
TRIBUNJATIM.COM - Pengakuan akhirnya disampaikan oleh pihak sekolah yang viral mengeluarkan larangan orang tua menggugat jika keracunan MBG.
Pihak SDN 75 Rejang Lebong akhirnya memberikan klarifikasi setelah hebohnya surat pernyataan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu.
Seperti diketahui, surat berisi larangan bagi orang tua untuk menuntut secara hukum jika anak mereka mengalami gangguan kesehatan atau keracunan akibat makanan dari program tersebut.
Seperti diketahui, beredarnya surat pernyataan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 75 Rejang Lebong terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghebohkan masyarakat dan para wali murid.
Surat tersebut dibagikan kepada orang tua murid pada Senin (27/10/2025) dan berisi pernyataan kesediaan atau penolakan untuk mengikuti program MBG.
Namun yang menjadi sorotan, dalam surat itu terdapat poin yang menyebutkan bahwa orang tua atau wali murid bersedia tidak menempuh jalur hukum apabila terjadi gangguan kesehatan atau keracunan akibat makanan MBG.
Selain itu, surat juga mencantumkan ketentuan bahwa wali murid wajib membayar ganti rugi sebesar Rp80 ribu apabila tempat makan (ompreng) anak mereka yang digunakan dalam program MBG hilang atau rusak.
Isi surat ini pun memunculkan polemik di tengah masyarakat karena dianggap memberatkan dan menimbulkan keresahan para wali murid.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 75 Rejang Lebong, Misra Megawati, kini buka suara memberikan klarifikasi terkait surat pernyataan tersebut.
Ia memastikan bahwa surat tersebut telah ditarik dan tidak lagi berlaku.
Baca juga: Kakek Tunanetra Tidur di Pinggir Jalan Berselimutkan Karung Glangsing, Ngaku Dibuang Keluarganya
Pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) Rejang Lebong.
“Alhamdulillah sudah diklarifikasi, dan semua surat pernyataan itu sudah kami tarik kembali,” ungkap Misra saat dikonfirmasi pada Selasa (28/10/2025).
Misra mengakui surat tersebut awalnya dibuat oleh pihak sekolah karena kekhawatiran pada hari pertama pelaksanaan program MBG.
Ia menyebut surat itu diambil dari contoh yang ada di internet, lalu dicetak dan dibagikan tanpa melalui koordinasi lebih lanjut.
“Kita was-was saja, karena ini hari pertama. Jadi dari pihak sekolah sempat mengambil contoh di internet, lalu langsung difotokopi dan dibagikan,” jelasnya.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Larangan orang tua
SDN 75 Rejang Lebong
keracunan MBG
menggugat
Multiangle
meaningful
TribunJatim.com
| 1.585 Hektar Habitat Gajah Sumatera Diganti Kebun Sawit, Padahal Populasi Hanya Tersisa 50 Ekor |
|
|---|
| 9 Bulan Jadi Gubernur, Agustiar Sabran Tak Pernah Ambil Gaji Pilih Sumbangkan: Dikasih Rezeki Lain |
|
|---|
| Mantan Bupati Santai Rugikan Negara Rp 8,2 Miliar, Cara Licik Minta Dinas PUPR Pegang Proyek |
|
|---|
| Sosok Ribka Tjiptaning yang Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Nggak Ada Pantasnya |
|
|---|
| Sudah Dibuatkan Rumah Pensiun Rp 120 Miliar, Jokowi Ogah Pindah: Senang Apapun Bentuknya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.