Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Sekolah soal Larangan Orang Tua Menggugat Jika Anak Keracunan MBG: Ini Hari Pertama

Sebuah sekolah mendadak viral lantaran muncul surat yang dibagikan berisi larangan bagi orang tua untuk menggugat jika anak keracunan MBG.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
KLARIFIKASI SEKOLAH - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 75 Rejang Lebong, Misra Megawati, kini buka suara memberikan klarifikasi terkait surat pernyataan tersebut. Surat itu viral di media sosial. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengakuan akhirnya disampaikan oleh pihak sekolah yang viral mengeluarkan larangan orang tua menggugat jika keracunan MBG.

Pihak SDN 75 Rejang Lebong akhirnya memberikan klarifikasi setelah hebohnya surat pernyataan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu.

Seperti diketahui, surat berisi larangan bagi orang tua untuk menuntut secara hukum jika anak mereka mengalami gangguan kesehatan atau keracunan akibat makanan dari program tersebut.

Seperti diketahui, beredarnya surat pernyataan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 75 Rejang Lebong terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghebohkan masyarakat dan para wali murid.

Surat tersebut dibagikan kepada orang tua murid pada Senin (27/10/2025) dan berisi pernyataan kesediaan atau penolakan untuk mengikuti program MBG.

Namun yang menjadi sorotan, dalam surat itu terdapat poin yang menyebutkan bahwa orang tua atau wali murid bersedia tidak menempuh jalur hukum apabila terjadi gangguan kesehatan atau keracunan akibat makanan MBG.

Selain itu, surat juga mencantumkan ketentuan bahwa wali murid wajib membayar ganti rugi sebesar Rp80 ribu apabila tempat makan (ompreng) anak mereka yang digunakan dalam program MBG hilang atau rusak.

Isi surat ini pun memunculkan polemik di tengah masyarakat karena dianggap memberatkan dan menimbulkan keresahan para wali murid.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 75 Rejang Lebong, Misra Megawati, kini buka suara memberikan klarifikasi terkait surat pernyataan tersebut.

Ia memastikan bahwa surat tersebut telah ditarik dan tidak lagi berlaku.

Baca juga: Kakek Tunanetra Tidur di Pinggir Jalan Berselimutkan Karung Glangsing, Ngaku Dibuang Keluarganya

Pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) Rejang Lebong.

“Alhamdulillah sudah diklarifikasi, dan semua surat pernyataan itu sudah kami tarik kembali,” ungkap Misra saat dikonfirmasi pada Selasa (28/10/2025).

Misra mengakui surat tersebut awalnya dibuat oleh pihak sekolah karena kekhawatiran pada hari pertama pelaksanaan program MBG.

Ia menyebut surat itu diambil dari contoh yang ada di internet, lalu dicetak dan dibagikan tanpa melalui koordinasi lebih lanjut.

Kolase surat pernyataan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beredar di Rejang Lebong (kiri), serta foto salah satu sekolah dasar di Rejang Lebong yang menerima program MBG (kanan).
Kolase surat pernyataan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beredar di Rejang Lebong (kiri), serta foto salah satu sekolah dasar di Rejang Lebong yang menerima program MBG (kanan). (Tribun Bengkulu)

“Kita was-was saja, karena ini hari pertama. Jadi dari pihak sekolah sempat mengambil contoh di internet, lalu langsung difotokopi dan dibagikan,” jelasnya.

Meski demikian, Misra menegaskan pihak sekolah sangat mendukung program MBG yang dijalankan pemerintah.

Setelah dilakukan klarifikasi, para orang tua murid kini memahami maksud sebenarnya dan mendukung penuh program tersebut.

“Sekarang respon dari orang tua alhamdulillah baik dan menyetujui MBG ini. Dari 82 murid yang ada, semuanya menerima dan ikut program,” tutup Misra.

Dikomentari DPRD

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayattullah, turut angkat bicara terkait beredarnya surat pernyataan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di sejumlah sekolah dasar.

Surat pernyataan itu dibuat oleh pihak sekolah untuk para orangtua siswa apakah menyetujui atau menolak program MBG. 

Menurut Hidayattullah, munculnya surat pernyataan tersebut sangat disayangkan.

Karena surat ini berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua atau wali murid.

“Kami sangat menyayangkan adanya surat seperti ini. Seharusnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera mengatasi permasalahan ini agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat,”ucap Hidayattullah atau Dayek sapaan akrabnya pada Senin (27/10/2025) malam.

Baca juga: Melda Safitri Kenang Masa Lalu Suami Kadang Pulang Tanpa Hasil, Baju Korpri Memori sebelum Cerai

Surat pernyataan yang seolah-olah melepaskan tanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kasus keracunan makanan, tidak boleh ada lagi.

Karena tentunya hal ini akan membuat seolah-olah program tersebut tidak ada yang bertanggungjawab. 

“Program MBG ini adalah tanggung jawab pemerintah khususnya BGN dan lintas sektornya. Mulai dari proses pengolahan, penyajian, sampai konsumsi oleh siswa, semuanya harus dipastikan aman,”tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti poin dalam surat yang dianggap dapat memberatkan wali murid.

Seperti tanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan wadah makanan (ompreng) hal itu bisa membuat cemas masyarakat. 

“Jangan sampai surat itu membuat kesan bahwa beban program justru ditanggung wali murid. Hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” tambah Hidayattullah.

Pihak sekolah lebih berhati-hati dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah daerah, terutama terkait program MBG.

Ke depan tidak ada lagi surat pernyataan serupa yang beredar agar pelaksanaan Program MBG dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Sekolah harus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Tim SPPG dan Dinas Dikbud. Jangan sampai ada sekolah yang berinisiatif sendiri membuat surat-surat seperti ini,” tutupnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved