Berita Viral
Hukuman Mahasiswi Penerima KIP Kuliah yang Ketahuan Dugem & Party, Dilarang Daftar Beasiswa Lagi
Dalam video viral beredar di media sosial, sosok mahasiswi berinisial TSK tampak asyik dugem.
TRIBUNJATIM.COM - Menjadi penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP), seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo malah kepergok tengah berpesta di sebuah klub malam.
Sebagai informasi, KIP merupakan program beasiswa pemerintah yang ditujukan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Namun, dalam video yang viral beredar di media sosial, sosok mahasiswi berinisial TSK tampak asyik dugem.
Baca juga: Sosok Windy Mahasiswi Penjual Jagung Bakar Peraih Beasiswa Kuliah, Ingin Perbaiki Ekonomi Keluarga
Rekaman video tersebut sempat viral di Instagram, namun kini telah dihapus.
Berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023, TSK tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS.
Ia juga merupakan penerima KIP-Kuliah tahun 2023.
Menanggapi hal itu, pihak UNS melalui rilis resmi dan membenarkan status TSK sebagai mahasiswa aktif.
"Bahwa mahasiswa dengan inisial TSK adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023," tulis Sekretaris UNS, Agus Riewanto, dalam rilisnya, sebagaimana dikutip dari Tribun Solo via Kompas.com, Selasa (28/10/2025).
Agus menegaskan, mahasiswa tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar peraturan UNS," jelasnya.
Agus merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan.
Atas pelanggaran tersebut, UNS menjatuhkan sejumlah sanksi, antara lain:
- Surat Peringatan Pertama
- Kewajiban mengikuti program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan
- Pencabutan beasiswa KIP-K, serta larangan memperoleh beasiswa lain selama masa studi.
"Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS."
"Dengan sikap ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," tegas Agus.
Agus menjelaskan bahwa pencabutan beasiswa tersebut berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2023.
| Daftar Sejumlah Merek Tas Mewah Sandra Dewi Bakal Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara, Total ada 88 |
|
|---|
| Hubungan Anik dengan Suroto Dikuak, Guru Honorer Bantah Tuduhan, Kini Ancam Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Wanita ini Heran usai Jadi Korban Cat Calling Polisi, Labrak Oknum Sambil Rekam, Pelaku: Maaf Bu |
|
|---|
| Nasib ASN Pemkab yang Terlibat Pesta Gay, Bupati Beri 1 Pilihan usai Gajinya Dihentikan: Lebih Baik |
|
|---|
| Pengakuan Guru Anik Dituding Pelakor karena Makan dengan Suami Orang, Akui Anggap Suroto Keluarga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.