Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman Mahasiswi Penerima KIP Kuliah yang Ketahuan Dugem & Party, Dilarang Daftar Beasiswa Lagi

Dalam video viral beredar di media sosial, sosok mahasiswi berinisial TSK tampak asyik dugem.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
ISTIMEWA - TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO
DUGEM - Sebuah video menampakkan mahasiswi UNS Solo dugem di sebuah klub malam, viral di media sosial, Selasa (28/10/2025). Sosok mahasiswi berinisial TSK tersebut merupakan penerima beasiswa KIP Kuliah. 

TRIBUNJATIM.COM - Menjadi penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP), seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo malah kepergok tengah berpesta di sebuah klub malam.

Sebagai informasi, KIP merupakan program beasiswa pemerintah yang ditujukan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Namun, dalam video yang viral beredar di media sosial, sosok mahasiswi berinisial TSK tampak asyik dugem.

Baca juga: Sosok Windy Mahasiswi Penjual Jagung Bakar Peraih Beasiswa Kuliah, Ingin Perbaiki Ekonomi Keluarga

Rekaman video tersebut sempat viral di Instagram, namun kini telah dihapus.

Berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023, TSK tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS.

Ia juga merupakan penerima KIP-Kuliah tahun 2023.

Menanggapi hal itu, pihak UNS melalui rilis resmi dan membenarkan status TSK sebagai mahasiswa aktif.

"Bahwa mahasiswa dengan inisial TSK adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023," tulis Sekretaris UNS, Agus Riewanto, dalam rilisnya, sebagaimana dikutip dari Tribun Solo via Kompas.com, Selasa (28/10/2025).

Agus menegaskan, mahasiswa tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar peraturan UNS," jelasnya.

Agus merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan.

Atas pelanggaran tersebut, UNS menjatuhkan sejumlah sanksi, antara lain:

  • Surat Peringatan Pertama
  • Kewajiban mengikuti program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan
  • Pencabutan beasiswa KIP-K, serta larangan memperoleh beasiswa lain selama masa studi.
MAHASISWI DUGEM - Ilustrasi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Sebuah video menampakkan mahasiswi UNS Solo dugem di sebuah klub malam viral di media sosial. Ia viral lantaran sosok mahasiswi berinisial TSK tersebut merupakan penerima beasiswa KIP Kuliah, Selasa (28/10/2025).
Ilustrasi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Sebuah video mahasiswi UNS Solo berinisial TSK penerima beasiswa KIP Kuliah dugem di sebuah klub malam, viral di media sosial, Selasa (28/10/2025). (TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO)

"Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS."

"Dengan sikap ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," tegas Agus.

Agus menjelaskan bahwa pencabutan beasiswa tersebut berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved