Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman Mahasiswi Penerima KIP Kuliah yang Ketahuan Dugem & Party, Dilarang Daftar Beasiswa Lagi

Dalam video viral beredar di media sosial, sosok mahasiswi berinisial TSK tampak asyik dugem.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
ISTIMEWA - TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO
DUGEM - Sebuah video menampakkan mahasiswi UNS Solo dugem di sebuah klub malam, viral di media sosial, Selasa (28/10/2025). Sosok mahasiswi berinisial TSK tersebut merupakan penerima beasiswa KIP Kuliah. 

Mahasiswa angkatan 2023 tersebut juga tidak diperkenankan menerima beasiswa lainnya selama masa studi.

"Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Hukuman Kades & Kasun Suruh Mahasiswi Korban Rudapaksa Nikahi Pelaku, Diperiksa Inspektorat Pemkab

Agus mengatakan, UNS telah melakukan investigasi secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), TKS dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku di kampus.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

Pasal ini menyebutkan bahwa, "setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan."

Menurut Agus, UNS juga memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama kepada TKS dan mewajibkannya menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan sejak penjatuhan keputusan sanksi.

Penjatuhan sanksi ini, kata Agus, bertujuan memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral di lingkungan kampus.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved