Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tidak Terima Disuruh Bayar Parkir, Ormas Ngamuk Geruduk Pengelola Pasar sampai Polisi Turun Tangan

Penyebab keributan tersebut karena oknum anggota ormas tidak terima saat ditegur untuk membayar parkir.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Instagram/infopriok
PARKIR - Sekelompok ormas mendatangi kantor pengelola Pasar Parung, Kabupaten Bogor. Mereka diduga tidak terima saat ditegur untuk membayar parkir. 

Akibatnya, mereka merugikan masyarakat dan pemerintah secara bersamaan.

Lebih dari itu, parkir liar juga mengganggu ketertiban umum.

Banyak kendaraan yang diparkir sembarangan karena diarahkan oleh tukang parkir liar ke tempat-tempat yang seharusnya tidak dijadikan lahan parkir.

Hal ini mempersempit akses jalan, membahayakan pejalan kaki, dan memicu kemacetan, terutama di wilayah padat penduduk dan pusat kota.

Secara hukum, aktivitas tukang parkir liar dapat dikenai sanksi pidana apabila terdapat unsur pemaksaan, pengancaman, atau pungutan yang tidak sah.

Dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disebutkan: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir tanpa izin juga dapat dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun pelakunya bukan pejabat negara, tindakan tersebut merugikan keuangan negara dan merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan.

Baca juga: Warga Tegur Patwal yang Berhenti di Tempat Menurunkan Disabilitas, Malah Diingatkan Pria Seragam TNI

Selain sanksi pidana, secara administratif, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan berwenang untuk menindak langsung tukang parkir liar.

Penindakan bisa berupa penyitaan alat bantu, denda administratif, atau bahkan proses hukum lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana.

Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli, yang mewajibkan pembentukan Satgas Saber Pungli di berbagai daerah untuk menangani kasus pungutan liar, termasuk parkir ilegal.

Untuk mengatasi persoalan parkir liar secara menyeluruh, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Pemerintah daerah perlu memperluas sistem parkir resmi, termasuk penggunaan e-parking atau sistem parkir elektronik yang lebih transparan dan akuntabel.

TARIF PARKIR MAHAL - Ilustrasi karcis parkir yang ditagihkan ke sebuah kendaraan. Belakangan viral video sebuah mobil Elf sopirnya ditarik parkir nyaris sepuluh kali lipatnya.
Ilustrasi karcis parkir yang ditagihkan ke sebuah kendaraan (TribunJatim.com)

Di sisi lain, masyarakat juga harus memahami hak dan kewajibannya.

Pengguna jalan tidak berkewajiban membayar parkir di tempat yang tidak resmi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved