Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tidak Terima Disuruh Bayar Parkir, Ormas Ngamuk Geruduk Pengelola Pasar sampai Polisi Turun Tangan

Penyebab keributan tersebut karena oknum anggota ormas tidak terima saat ditegur untuk membayar parkir.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Instagram/infopriok
PARKIR - Sekelompok ormas mendatangi kantor pengelola Pasar Parung, Kabupaten Bogor. Mereka diduga tidak terima saat ditegur untuk membayar parkir. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi (ormas), viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, mereka tampak menggeruduk Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Terlihat sejumlah orang melakukan kekerasan ke petugas yang ada di kantor pengelola pasar.

Baca juga: Hukuman Mahasiswi Penerima KIP Kuliah yang Ketahuan Dugem & Party, Dilarang Daftar Beasiswa Lagi

Bahkan, di luar area pasar terlihat sejumlah orang membawa senjata tajam berdiri di tengah jalan yang membuat suasana semakin mencekam.

Dinarasikan penyebab keributan tersebut dikarenakan oknum anggota ormas tidak terima saat ditegur untuk membayar parkir.

Kejadian itu pun viral di media sosial hingga aparat kepolisian turun tangan untuk melerai pertikaian yang terjadi.

Belakangan terbongkar fakta sebenarnya dari insiden tersebut.

Kapolsek Parung, AKP Maman Firmansyah mengatakan, saat ini kejadian tersebut ditangani oleh Polres Bogor.

Di samping itu, ia juga menyebut bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Saat ini dalam Polres Bogor, korban sudah melapor ke Polres Bogor," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Selasa (28/10/2025).

Menurut ketentuan hukum di Indonesia, pengelolaan parkir merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah.

Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi.

Petugas inilah yang berhak memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu, tukang parkir liar bertindak tanpa dasar hukum yang jelas.

Tidak ada perjanjian atau izin dari pemerintah, dan dana yang mereka tarik tidak masuk ke kas negara.

Akibatnya, mereka merugikan masyarakat dan pemerintah secara bersamaan.

Lebih dari itu, parkir liar juga mengganggu ketertiban umum.

Banyak kendaraan yang diparkir sembarangan karena diarahkan oleh tukang parkir liar ke tempat-tempat yang seharusnya tidak dijadikan lahan parkir.

Hal ini mempersempit akses jalan, membahayakan pejalan kaki, dan memicu kemacetan, terutama di wilayah padat penduduk dan pusat kota.

Secara hukum, aktivitas tukang parkir liar dapat dikenai sanksi pidana apabila terdapat unsur pemaksaan, pengancaman, atau pungutan yang tidak sah.

Dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disebutkan: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir tanpa izin juga dapat dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun pelakunya bukan pejabat negara, tindakan tersebut merugikan keuangan negara dan merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan.

Baca juga: Warga Tegur Patwal yang Berhenti di Tempat Menurunkan Disabilitas, Malah Diingatkan Pria Seragam TNI

Selain sanksi pidana, secara administratif, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan berwenang untuk menindak langsung tukang parkir liar.

Penindakan bisa berupa penyitaan alat bantu, denda administratif, atau bahkan proses hukum lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana.

Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli, yang mewajibkan pembentukan Satgas Saber Pungli di berbagai daerah untuk menangani kasus pungutan liar, termasuk parkir ilegal.

Untuk mengatasi persoalan parkir liar secara menyeluruh, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Pemerintah daerah perlu memperluas sistem parkir resmi, termasuk penggunaan e-parking atau sistem parkir elektronik yang lebih transparan dan akuntabel.

TARIF PARKIR MAHAL - Ilustrasi karcis parkir yang ditagihkan ke sebuah kendaraan. Belakangan viral video sebuah mobil Elf sopirnya ditarik parkir nyaris sepuluh kali lipatnya.
Ilustrasi karcis parkir yang ditagihkan ke sebuah kendaraan (TribunJatim.com)

Di sisi lain, masyarakat juga harus memahami hak dan kewajibannya.

Pengguna jalan tidak berkewajiban membayar parkir di tempat yang tidak resmi.

Terutama jika tidak ada tanda atau petugas sah.

Jika merasa tertekan atau dipaksa membayar oleh tukang parkir liar, warga dapat melaporkan ke Satpol PP, kepolisian, atau layanan pengaduan yang tersedia di tingkat kota dan kabupaten.

Edukasi hukum kepada masyarakat sangat penting agar warga tidak terus menjadi korban praktik ilegal ini.

Melalui kegiatan sosialisasi hukum di kampus, sekolah, dan komunitas, kesadaran hukum masyarakat dapat dibentuk sejak dini.

Parkir liar bukan hanya permasalahan ketertiban, tetapi juga isu hukum yang serius.

Tindakan memungut biaya tanpa izin, apalagi disertai ancaman atau pemaksaan, dapat dikenai sanksi pidana.

Oleh karena itu, masyarakat harus berani menolak, dan pemerintah wajib bertindak tegas.

Penegakan hukum yang adil dan menyeluruh akan menjadi kunci untuk mengakhiri praktik tukang parkir liar yang meresahkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved