Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siasat Oknum Polisi dan Anggota DPR Tilap Uang Penjualan Sapi Rp 265 Juta, Korban Telanjur Percaya

Kedua pelaku, menurut AKP Hatta, telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka penipuan atas laporan seorang pemilik sapi.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
PENIPUAN - Ilustrasi sapi. Siasat oknum polisi bekerja sama dengan anggota DPRD tilap uang penjualan sapi Rp 265 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Siasat oknum polisi yang bekerja sama dengan anggota DPRD menilap uang penjualan sapi hingga ratusan juta Rupiah.

Kasus ini terjadi di Takalar, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta menjelaskan pihaknya akan profesional dalam menangani kasus dugaan penipuan ini.

Tersangkanya adalah anggota Polres Maros Polda Sulawesi Selatan Brigadir M Takbir.

Baca juga: Cara Licik Polisi Curi Mobil Perwira Polri Simpan di Parkiran RS 4 Hari, Terbongkar karena GPS

Ia beraksi bersama seorang anggota DPRD Takalar menjadi tersangka dugaan terlibat penipuan penjualan sapi.

Adapun anggota DPRD yang dimaksud adalah politisi Partai Gerindra bernama Israwati (35).

Kedua pelaku, menurut AKP Hatta, telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seorang pemilik sapi

Akibat perbuatan kedua tersangka korban mengalami kerugian hingga Rp 265 juta.

‎"Gelar penetapan tersangkanya bersamaan dengan Israwati," ucap Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, Rabu (29/10/2025) dikutip dari TribunTakalar.com.

‎Penetapan tersangka ditandatangani AKP Hatta 20 Oktober 2025.

‎AKP Hatta mengatakan telah memeriksa Brigadir MT. ‎"Kemarin kami sudah periksa," ucapnya

‎AKP Hatta menyebut, Brigadir MT diduga turut menerima aliran uang hasil jual beli sapi.

"Dugaannya turut menerima," ucapnya.

 ‎Informasi yang dihimpun, Israwati dan Brigadir M Takbir pernah menjalin hubungan dekat. 

‎Israwati, saat diwawancarai 19 September 2025, mengaku hanya dimanfaatkan oleh Brigadir MT.

‎"Jadi aliran dana itu, dari pembeli namanya masuk di rekeningku, beberapa menit kemudian masuk di rekeningnya pak Takbir," kata Israwati saat itu.

‎Brigadir MT belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.

‎Kasi Humas Polres Maros Ipda Marwan Afriadi dan Kapolres Maros AKBP Douglas Maehendrajaya belum menjawab pertanyaan wawancara yang dikirimkan hingga berita ini ditulis.

‎Kronologis Kasus

Pengacara Israwati, Prawidi Wisanggeni, menceritakan kronologi kejadian

Awalnya, Syamsiah Daeng Nginga meminta tolong bantuan agar sapinya dijualkan ke Israwati.

"Tapi Takbir menjual murah sapi itu," ujarnya. 

Setelah terjual ternyata, kata Prawidi, uangnya masuk ke rekening Isra namun tertransfer otomatis ke Takbir.

"Hasil penjualannya itu, yang masuk ke rekening Bu Isra, itu langsung ditransfer ke rekeningnya Takbir," katanya lagi. 

"Baik WhatsApp dan rekeningnya Bu Isra itu sudah dikloning oleh Takbir, kayak dihacker (dibajak) begitu." 

Israwati dilaporkan kasus dugaan penggelapan seorang pemilik sapi bernama pelapor namanya Syamsiah Daeng Nginga, 29 Agustus 2025. 

Warga Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan ini melaporkan Israwati atas penggelapan penjualan 21 ekor sapi saat jelang Idul Adha, Juli 2025 lalu. 

Setelah sebulan, uang sebanyak Rp265 juta itu tak ada. 

Dalam pengakuan Israwati ke pengacaranya, Prawidi Wisanggeni, ia juga dijebak seorang polisi berinisial MT.

Artikel ini telah tayang di TribunTakalar.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved