Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pelari Punya Hak Gugat Jika Difoto Fotografer Tanpa Izin, Komdigi: Wajah Kategori Data Pribadi

Komdigi menyebut masyarakat memiliki hak gugat jika difoto tanpa izin di tengah maraknya tren pelari difoto tanpa izin.

TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
PELARI - Ilustrasi pelari. Pelari asal Kenya, Joseph Mwangi mencapai garis finish terdepan kategori Open Men 21 K pada Lomba lari Makassar Semi Marathon 21 Kilometer, Makassar, Sulsel, Minggu (8/12/2013). Tren pelari difoto tanpa izin kini tengah marak. Komdigi menyebut wajah merupakan kategori data pribadi. 

TRIBUNJATIM.COM - Tren pelari difoto oleh fotografer tanpa izin kemudian diunggah di platform berbayar kini tengah ramai menjadi sorotan.

Padahal wajah termasuk kategori data pribadi.

Hal ini kemudian menjadi keresahan warganet dan menjadi perbincangan di media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun turut buka suara terkait tren pelari difoto oleh fotografer tanpa izin.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan, foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi.

Oleh sebab itu, fotografer tidak boleh menyebarkan foto wajah tanpa izin pihak yang bersangkutan.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Siswa Jadi Joki Strava Dapat Rp300 Ribu Sekali Lari, Makin Tinggi Pace Harga Mahal

Fotografer wajib hormati hak cipta dan hak atas citra diri

Lebih lanjut, Alexander menegaskan pemrosesan data pribadi, seperti pengambilan, penyimpanan, termasuk penyebarluasan, wajib mempunyai dasar hukum yang jelas.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan mendapat persetujuan secara eksplisit dari subjek data.

Alexander juga meminta fotografer untuk menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tandasnya.

Baca juga: Cara Menggunakan Joki Strava, Tarif Bisa Mencapai Rp 300.000 Setiap Lari Demi Bisa Flexing Pace

Masyarakat punya hak gugat

Ia menjelaskan, masyarakat mempunyai hak untuk melayangkan gugatan kepada pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” imbuh Alexander.

Ia menambahkan, Komdigi bakal mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi, seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Pertemuan digelar untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.

Di sisi lain, Komdigi terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk pemahaman tentang perlindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik di bidang fotografi maupun kecerdasan buatan generatif.

Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, serta memperkuat pengawasan aktif dan responsif terhadap dugaan pelanggaran UU PDP.

Ilustrasi fotografer yang sedang mengabadikan momen pelari di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Makassar.
Ilustrasi fotografer yang sedang mengabadikan momen pelari di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Makassar. (Rida Nur Masita/KompasTV)

Batasan dan potensi foto pelari

Terpisah, pakar keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai maraknya fotografer di area-area lari serta beredarnya foto seseorang di platform berbayar perlu mendapat perhatian.

Fenomena ini, menurutnya, bisa dibatasi sekaligus dimanfaatkan asalkan Komdigi telah menetapkan aturan yang jelas.

Alfons menjelaskan, keberadaan fotografer di titik-titik lari sebenarnya menjadi kebutuhan bagi sebagian orang yang ingin diabadikan saat berolahraga.

Namun, ia menekankan pentingnya pembatasan yang tegas dari Komdigi, misalnya kewajiban bagi platform digital serta mekanisme agar foto wajah seseorang tidak dapat dilacak tanpa izin.

“Kalau menurut hemat saya, pada hari ini, ini bukan masalah AI, masalah privasi di mana ada kamera di mana-mana yang merekam kita. Sebenarnya, kalau ini dimanfaatkan dengan baik, malah bagus, positifnya banyak,” ujar Alfons kepada Kompas.com, Senin (27/10/2025).

“Di mana positifnya? Ya, untuk menjaga keamanan. Jadi, kalau misalnya, contoh di China ini implementasinya, kamu ada copet di satu tempat gitu, udah ketahuan mukanya, udah enggak lolos itu copet, gitu loh,” tambahnya.

Menurut Alfons, pemanfaatan foto tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan penegakan hukum.

Baca juga: Mahasiswa ITB Jadi Joki UTBK Dapat Bayaran Rp50 Juta Sekali Aksi, Foto Peserta Diedit, Kampus Kecewa

Pemerintah harus turun tangan

Meski begitu, pemerintah harus mencegah potensi penyalahgunaan foto untuk mengidentifikasi kepentingan politik atau hal yang tidak baik.

Lebih lanjut, Alfons juga memperingatkan para fotografer karena mereka memiliki Exif Data.

Adapun Exif Data adalah standar yang mendefinisikan informasi spesifik terkait gambar atau media lain yang diambil oleh kamera digital.

Format tersebut mampu menyimpan data penting seperti pencahayaan kamera, tanggal atau waktu pengambilan gambar, dan bahkan lokasi GPS.

Terkait hal itu, Alfons meminta para fotografer untuk tidak menaruh atau menyimpan foto secara sembarangan supaya tidak dicuri atau diakses pihak tidak bertanggung jawab.

“Jadi, setiap orang yang mengambil karya digital, lalu yang menyimpan karya digital beserta database terkait, itu harus bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankannya supaya tidak disalahgunakan,” pungkas Alfons.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved