Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Astri Ditolak Buka Rekening Bank Swasta karena Tunanetra, Padahal untuk Ikut Lomba UMKM

Tengah viral di media sosial video wanita tunanetra ditolak buka rekening bank swasta di Jakarta. OJK turun tangan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TikTok @astri.isnaini25
BANK TOLAK TUNANETRA - Video Astri mengaku ditolak ketika hendak membuat rekening di bank swasta Jakarta karena merupakan seorang penyandang disabilitas tunanetra. Pertuni DPD DKI Jakarta mengungkap masih banyak bank yang melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. OJK turun tangan. 

"Kami memohon kepada OJK sebagai lembaga regulator sistem keuangan di RI untuk melakukan tindakan kepada PUJK (kepada bank terkait) akibat pelanggarannya," tuturnya.

OJK Turun Tangan

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meminta klarifikasi kepada manajemen bank swasta yang diduga menolak disabilitas tunanetra membuat rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan klarifikasi tersebut untuk memastikan kejadian.

"OJK akan meminta klarifikasi kepada pihak bank terkait kasus yang dilaporkan, untuk memastikan perlindungan konsumen disabilitas berjalan," kata Friderica, Kamis (30/10/2025).

OJK menyatakan menjunjung prinsip berkeadilan dan inklusif Peraturan OJK Nomor 22/POJK.03/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pada Pasal 8 POJK tersebut menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis Pelindungan Konsumen.

"Pasal 54 juga menyebutkan bahwa PUJK mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia," ujar Friderica.

Baca juga: Kisah Tunanetra Band asal Bondowoso, Kuasai Beragam Genre Musik, Juarai Lomba Gitar dan Drum

Di antaranya dengan menyediakan formulir yang menggunakan huruf braille, fitur aplikasi dengan memperhatikan penyandang disabilitas, dan menyediakan jalur landai.

Kemudian adanya antrian prioritas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia, menyediakan legawai terlatih, adanya ATM khusus, menyediakan media informasi bagi konsumen penyandang disabilitas.

OJK juga menerbitkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) sebagai panduan bagi industri jasa keuangan dalam memberikan akses layanan.

"Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa penyandang disabilitas, termasuk tunanetra, memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan keuangan," tutur Friderica.

Untuk nasabah tunanetra, bank dapat menyediakan petugas pendamping, alat bantu baca seperti dokumen dalam format Braille atau audio, atau pendampingan dengan saksi independen.

Selain itu bank juga dapat memanfaatkan tanda tangan elektronik, rekaman audio/video, atau notulen pendamping sebagai bentuk bukti sah dari persetujuan transaksi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved