Berita Viral
Mbah Sutaja Lega Pejabat yang Rebut Tanahnya Jadi Tersangka, Dulu Cuma Dibayar Rp 130 Juta
Sudah dua tahun Mbah Sutaja Mangsur perjuangkan tanahnya dan melawan seorang anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial KH.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Ringkasan Berita:
- Kemenangan Sutaja Mangsur, warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen melawan mafia tanah
- Kronologi awal mula kasus tanah Sutaja direbut anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial KH
- Pendapat kuasa hukum soal kemenangan Sutaja
TRIBUNJATIM.COM - Sudah dua tahun Mbah Sutaja Mangsur perjuangkan tanahnya dan melawan seorang anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial KH.
Pria 70 tahun asal Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen itu kini lega.
Pasalnya, KH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah miliknya, dan kini masuk dalam tahap persidangan.
Penetapan status tersangka tersebut diketahui berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SPPHP) bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim, tertanggal 20 Agustus 2025 yang lalu.
"Kasus ini kini telah naik ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kebumen," kata Aksin, yang merupakan kuasa hukum dari Sutaja, Jumat (31/10/2025).
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2021, ketika Sutaja Mangsur didatangi oleh seorang perantara bernama Daliman (60), warga Desa Surotrunan, yang menawarkan tanah milik Sutaja kepada terduga KH.
Namun, tanpa sepengetahuan Sutaja, sertifikat tanah seluas 4.206 meter persegi miliknya tiba-tiba berpindah nama menjadi atas nama KH.
“Awalnya cuma bilang pinjam sertifikat, tapi tidak dikembalikan. Saya kaget waktu diberi tahu kepala desa kalau sertifikat saya sudah atas nama orang lain,” tutur Sutaja, melansir dari Kompas.com.
Padahal, menurut Sutaja, dirinya tidak pernah menandatangani akta jual beli (AJB), memberikan kuasa, atau menghibahkan tanah tersebut kepada siapa pun.
Ia hanya menerima uang Rp130 juta secara bertahap, padahal nilai jual yang disepakati, yang juga tanpa sepengetahuan dia, adalah Rp240 juta.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penipuan dan penggelapan, bahkan ada dugaan pemalsuan dokumen pertanahan.
Dalam pernyataannya, Aksin juga mendesak pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mengambil langkah tegas terhadap kadernya yang tersandung kasus hukum ini.
“Kami mohon dengan hormat kepada Ibu Megawati Soekarnoputri untuk menindak tegas kader yang telah mencederai marwah partai dan rakyat kecil. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk menggaji wakil rakyat yang justru menipu rakyatnya sendiri,” ujar Aksin.
Aksin juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kebumen segera bertindak agar KH diberhentikan dari jabatannya, mengingat yang bersangkutan kini sudah berstatus tersangka dan proses hukum telah memasuki tahap penuntutan.
Aksin mengungkapkan bahwa selain kasus tanah milik Sutaja Mangsur, diduga terdapat beberapa laporan lain terhadap KH yang masih berproses, termasuk dugaan penipuan terkait jual beli kendaraan.
“Diduga korbannya bukan hanya Mbah Sutaja. Ada beberapa orang lain yang juga menjadi korban dari oknum DPRD tersebut. Kami akan terus kawal agar semua kasusnya diproses sampai tuntas di meja hijau,” tegasnya.
Baca juga: Mbah Sutaja Bingung Tanahnya Jadi Milik Anggota DPRD, Sertifikat Dulu Dipinjam dan Dapat Rp 130 Juta
Meski demikian, Aksin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada aparat penegak hukum yang telah menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil.
“Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah Yang Maha Adil. Kami sangat bangga bahwa hukum di Republik ini masih tegak bagi orang lemah, orang miskin, dan orang kecil seperti Mbah Sutaja Mangsur,” ujar Aksin.
Menurut Aksin, langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Negeri Kebumen merupakan bentuk nyata keberpihakan pada rakyat kecil.
“Kami mengapresiasi kinerja aparat yang profesional, pro rakyat, pro keadilan, dan pro kemanusiaan. Ini bukti bahwa tidak ada pejabat, bahkan anggota DPRD sekalipun, yang kebal hukum,” tegasnya.
Bagi Aksin, kemenangan hukum ini menjadi bukti bahwa keadilan di Indonesia masih berpihak kepada rakyat kecil.
“Kami sangat bangga. Ini bukti hukum masih bisa dipercaya. Walaupun klien kami orang miskin dan melawan pejabat, tapi kebenaran akhirnya menang,” pungkasnya.
Bahaya Mafia Tanah
Mafia tanah adalah ancaman serius yang dapat merugikan masyarakat, pemerintah, dan negara.
Praktik mereka tidak hanya berdampak pada kepemilikan tanah secara individu, tetapi juga mengganggu stabilitas hukum, ekonomi, dan sosial.
Apa saja modusnya?
Mafia tanah beroperasi menggunakan berbagai cara untuk merebut atau mengklaim tanah orang lain secara ilegal.
Berikut adalah beberapa modus operandi yang sering digunakan:
- Pemalsuan Dokumen
Modus: Mafia tanah memalsukan dokumen penting seperti sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), surat warisan, atau surat keterangan tanah.
Dampak: Pemilik asli dapat kehilangan tanahnya tanpa menyadari, karena dokumen palsu terlihat sah di mata pihak yang tidak teliti.
Contoh: sertifikat tanah asli digandakan, dan versi palsunya dijual kepada pihak ketiga.
2. Penyerobotan Tanah
Modus: Kelompok mafia menduduki tanah secara fisik tanpa izin pemilik. Mereka sering memanfaatkan lahan yang belum dijaga atau jauh dari pengawasan pemiliknya.
Dampak: Pemilik sah menghadapi kesulitan mengusir pihak yang sudah menempati tanah, terutama jika melibatkan intimidasi.
3. Penguasaan Tanah Tidak Bersertifikat
Modus: Mafia tanah mengklaim tanah yang belum bersertifikat sebagai miliknya, memanfaatkan ketidaktahuan pemilik asli tentang status hukum tanah tersebut.
Dampak: Pemilik tanah sulit membuktikan kepemilikan tanpa dokumen yang sah.
4. Kolusi dengan Oknum Aparat atau Pejabat
Modus: Mafia tanah bekerja sama dengan oknum di instansi pemerintah, aparat penegak hukum, atau tenaga profesional seperti PPAT untuk memuluskan aksinya.
Dampak: Pemilik tanah yang sah kehilangan perlindungan hukum karena korupsi di dalam sistem.
5. Penipuan Transaksi Jual Beli
Modus: Mafia menjual tanah menggunakan dokumen palsu kepada pembeli yang tidak teliti memeriksa keabsahan dokumen.
Dampak: Pembeli dirugikan karena tidak dapat menguasai tanah secara legal (baca selengkapnya di sini)
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
penipuan dan penggelapan sertifikat tanah
Mbah Sutaja Mangsur
Kabupaten Kebumen
mafia tanah
berita viral
meaningful
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Pedagang Baju Bekas Keluhkan Ancaman Denda dari Menteri Purbaya, Penjualan Sepi, Supplier Mundur |
|
|---|
| Rombongan Travel Syok Makan Seafood Digetok Rp16 Juta, Penjual Ngotot Tak Salah Hitung: Harga Ekspor |
|
|---|
| Wanita Dilecehkan saat Salat di Masjid, CCTV Rekam Tingkah Bejat Pelaku ketika Korban Sujud |
|
|---|
| Keluarga Ikhlas Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Karena Tersengat Lebah, Anak Lain Dirawat Intensif |
|
|---|
| Hukuman Bripda Oschar usai Menganiaya Disabilitas Hingga Tewas, Alasannya Dikuak Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Mbah-Sutaja-Lega-Pejabat-yang-Rebut-Tanahnya-Jadi-Tersangka-Dulu-Cuma-Dibayar-Rp-130-Juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.