Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tangis Guru Edi Cahyadi Baru Diangkat PPPK Paruh Waktu setelah 30 Tahun Mengajar: Harapan Baru

Lebih dari separuh hidupnya telah dihabiskan untuk memberikan pelajaran kepada siswa-siswi, meski status kepegawaian belum pasti.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Dok Pemkot Bandung
BARU DIANGKAT PPPK - Guru SMPN 46 Bandung, Edi Cahyadi (tengah), saat menerima SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, belum lama ini. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru menangis terharu baru diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setelah 30 tahun mengabdi.

Hal itu dialami Edi Cahyadi (52) yang mengajar selama puluhan tahun di SMPN 46 Bandung.

Baca juga: Tiap Hari Murid Jalan Kaki 2 Jam Lewati Hutan selama 25 Tahun Demi ke Sekolah, Sentil Gubernur

Matanya tampak berkaca-kaca saat menceritakan pengalamannya.

Bahkan, suaranya terdengar bergetar ketika mengenang saat pertama kali diterima bekerja sebagai guru pada 1995 atau satu tahun setelah SMPN 46 Bandung didirikan.

Sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, tersebut didirikan pada 1994.

Setahun kemudian, Edi mengawali kariernya sebagai guru hingga sekarang.

Oleh karena itu, lebih dari separuh hidupnya telah dihabiskan untuk memberikan pelajaran kepada siswa-siswi SMPN 46 Bandung, meski status kepegawaiannya belum pasti.

Pasalnya, setelah mengabdi selama 30 tahun, baru tahun ini Edi secara resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

"Alhamdulillah, sudah 30 tahun saya menunggu, dari 1995 mulai bekerja di SMPN 46 Bandung, dan akhirnya tahun ini mendapatkan SK PPPK," ujar Edi Cahyadi kepada Tribun Jabar, Jumat (31/10/2025) lalu.

Ia mengatakan, tak mengenal kata menyerah dalam pengabdiannya di SMPN 46 Bandung meski empat hingga lima kali belum berhasil lolos saat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Pengabdiannya pun tak pernah putus dari mulai bekerja membantu di SMPN 46 Bandung pada 1995 hingga kini tidak hanya tenaga teknis, ia juga turut membimbing siswa dan memastikan lingkungan sekolah tertib serta nyaman.

"Kadang gagal saat mengikuti seleksi atau pernah juga formasinya tidak tersedia, sehingga SK PPPK ini kalau orang Sunda dianti-anti pisan (dinanti-nantikan sekali)," kata Edi Cahyadi lagi.

Ia mengakui, selama mengabdi sempat sangat mengharapkan menjadi PNS.

Namun, kini justru tak mempermasalahkan pengangkatannya sebagai PPPK, karena statusnya sama-sama diakui negara.

"Yang terpenting sudah punya SK, karena tandanya sudah diakui negara, dan bagi saya merupakan kebahagiaan yang luar biasa, sehingga sekarang tidak bisa berkata-kata lagi," ujar Edi Cahyadi terharu.

Bahkan, tangannya bergetar saat menerima map berisi SK pengangkatannya bersama 7326 PPPK Paruh Waktu di Balai Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Matanya juga tampak berkaca-kaca saat mengenang momen penandatanganan perjanjian kerja sebagai PPPK langsung di hadapan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

Edi juga mengingat betul pesan Farhan untuk selalu menjaga integritasnya, dan semangat tersebut jangan sampai mengendur setelah menerima SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kini, di usia 52 tahun, ia mendapatkan hadiah terbesar dalam hidupnya, yakni menyandang status baru sebagai PPPK Paruh Waktu, sehingga bertekad menutup masa pengabdiannya penuh dedikasi.

Terlebih, para siswa pun sudah seperti keluarga.

Meski hampir setiap tahun berganti kepala sekolah, tetapi hatinya tetap di SMPN 46 Bandung yang telah menjadi bagian dari hidupnya.

"Saya tidak tahu berapa lama lagi bisa bekerja, tetapi yang pasti saya ingin terus berbuat baik sampai akhir masa tugas di SMPN 46 Bandung, karena para siswa juga sudah seperti keluarga," kata Edi Cahyadi.

Dalam kesempatan itu, Edi menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Bandung yang telah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer sepertinya untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai PPPK.

"Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dampaknya luar biasa untuk honorer seperti saya, karena menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk memberikan harapan baru bagi kami yang sudah lama mengabdi," ujar Edi Cahyadi.

Baca juga: Curhat Pilu Kepsek, Guru SMA Digaji Rp 12.000 Hasil Iuran Wali Murid, Gedung Sekolah Masih Numpang

Apa sebenarnya perbedaan antara PNS dan PPPK?

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di instansi pemerintah.

Pasal 1 angka 3 dan 4 UU No. 20 Tahun 2023 menjelaskan bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.

Perbedaan ini mencerminkan kebutuhan pemerintah dalam memenuhi tenaga kerja, baik untuk jangka panjang maupun proyek bersifat sementara.

Kehadiran PPPK menjadi upaya pemerintah memperkuat profesionalisme birokrasi dengan membuka peluang bagi tenaga kerja kompeten yang dibutuhkan secara mendesak.

Berbeda dengan PNS yang memiliki jaminan karier hingga masa pensiun, status PPPK terikat kontrak kerja. Meski demikian, PPPK tetap memperoleh hak seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan kerja, serta kesempatan pengembangan kompetensi.

Kebijakan ini hadir untuk memperbaiki sistem kepegawaian yang sebelumnya sering dipengaruhi kepentingan politik dan tidak berbasis pada prinsip meritokrasi.

Baca juga: Meski Dibayar Rp12.000 per Jam dari Urunan Wali Murid, 16 Guru Honorer Tetap Ikhlas Mengajar

Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada proses rekrutmen.

Seleksi PNS berlangsung lebih panjang dan ketat, meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang mencakup Tes Potensi Akademik dan Tes Wawasan Kebangsaan, hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Proses berlapis ini dirancang untuk memperoleh calon pegawai terbaik karena statusnya bersifat tetap.

Sebaliknya, seleksi PPPK lebih singkat dan fleksibel, meskipun tetap berbasis kompetensi. Tahapannya mencakup seleksi administrasi, tes kompetensi manajerial, teknis, sosial-kultural, serta wawancara.

Dari sisi usia, pelamar CPNS harus berusia 18–35 tahun, sedangkan pelamar PPPK minimal 20 tahun dan tidak boleh melebihi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Dalam jenjang karier, PNS memiliki peluang lebih luas karena dapat menduduki seluruh jabatan, baik fungsional maupun struktural, termasuk jabatan pimpinan tinggi.

Sementara PPPK hanya dapat menempati jabatan fungsional atau pelaksana, sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018, sehingga fokusnya lebih pada bidang teknis dan administratif.

Struktur penggajian juga menjadi pembeda utama. PNS menerima gaji tetap berdasarkan pangkat dan golongan, serta berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, keluarga, dan jabatan, termasuk jaminan pensiun dan hari tua yang memberikan kepastian finansial jangka panjang.

Sementara itu, PPPK menerima gaji sesuai perjanjian kerja. Besarannya diupayakan setara dengan PNS, namun tanpa jaminan pensiun. Sebagai gantinya, PPPK masuk dalam sistem jaminan sosial nasional yang meliputi jaminan hari tua, kesehatan, dan kecelakaan kerja.

Dari sisi masa kerja, PNS memiliki karier yang stabil selama memenuhi standar kinerja dan etika profesi. Mereka hanya dapat diberhentikan karena pensiun atau pelanggaran berat.

Sedangkan masa kerja PPPK bersifat kontraktual, dengan durasi minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta hasil evaluasi kinerja.

Mekanisme pemberhentian PNS dan PPPK juga berbeda. PNS memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Pemberhentian dapat dilakukan “dengan hormat” (karena pensiun atau perampingan organisasi) atau “tidak dengan hormat” (karena pelanggaran berat).

Sementara PPPK dapat diberhentikan “dengan hormat” atau “tidak dengan hormat”, termasuk karena berakhirnya masa kontrak kerja.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa status PPPK tidak bersifat permanen dan bergantung pada kinerja serta kebutuhan instansi, sehingga memberi keleluasaan bagi pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Meski berbeda status, baik PNS maupun PPPK memiliki hak perlindungan hukum.

Bagi PPPK, hal ini diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, yang mencakup jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hingga bantuan hukum selama masa kerja.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved