Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Curhat Asroi Disabilitas yang Pasrah Cuti Kuliah Imbas Sulit Dapat Kerja, Fisiknya yang Disorot

Asroi merupakan penyandang disabilitas gangguan penglihatan yang menceritakan kesulitannya kuliah sambil kerja. Terpaksa cuti imbas sulit dapat kerja.

Editor: Torik Aqua
Hafizh Wahyu Darmawan
CUTI KULIAH - Asroi (22), pernah diperlakukan tak adil saat bekerja sebagai penyandang Disabilitas. Terpaksa cuti kuliah akibat sulit dapat kerja. 

Senada, Dimas (30), warga Depok, juga merasakan sulitnya mendapatkan pekerjaan tetap meski sudah memiliki keterampilan di bidang desain grafis.

Ia menilai peluang kerja bagi penyandang disabilitas masih sangat terbatas.

Bahkan banyak perusahaan hanya memberikan kesempatan magang tanpa kejelasan jenjang karier.

"Kadang status 1 persen itu hanya untuk magang. Jadi untuk percobaan magang 3 bulan. Dan tidak ada perpanjangan lagi untuk ke depannya," kata Dimas.

Kondisi ini membuat banyak penyandang disabilitas sulit mandiri secara ekonomi karena tidak ada jaminan kelanjutan pekerjaan setelah masa magang berakhir.

"Itu yang saya temui dari teman saya disabilitas. Kadang ada dapat pekerjaan tapi statusnya magang. Dari statusnya itu dari setengah 3 bulan itu nggak ada perpanjangan lagi," ungkap dia.

Dimas kini mencoba memperluas peluangnya.

Ia berharap bisa mendapatkan pekerjaan tetap agar penghasilannya lebih stabil.

"Cari lowongan karena saya biasa di rumah kerjanya. Kerjanya kan freelance desain grafis. Saya basic dari desain grafis. Tapi karena freelance, nggak pasti dalam kerjanya. Jadi saya coba agak melangkah-langkah lagi mencari pekerjaan tetap," kata dia.

Ia mengaku penghasilan dari freelance yang ditekuni selama ini belum mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Kalau dari saya sih masih kurang ya, jadi masih berjuang juga buat penghasilan sehari-hari. Makanya itu saya mencoba untuk mencari pekerjaan lagi agar bisa kebutuhan sehariannya tercukupi," ujar dia.

Larangan diskriminasi

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

SE ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip non-diskriminasi dan memberikan panduan agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah larangan melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun selama proses rekrutmen.

Namun demikian, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dianggap sebagai diskriminasi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved