Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Eks Karyawan Sritex Tagih Potongan Gaji Total Rp 2 Miliar, Saling Lempar dan Belum Ada Kejelasan

Para karyawan PT Sritex masih belum menemukan kejelasan terkait nasib uang potongan gaji mereka yang tak diketahui perginya.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TIDAK JELAS - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dengan tim kurator kepailitan PT Sritex, yang digelar di Sukoharjo, Selasa (4/11/2025). Sudah sembilan bulan berlalu sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Namun, hingga kini para eks karyawan belum menerima pesangon dan hak-hak lainnya. 

Ringkasan Berita:
  • Eks karyawan PT Sritex menagih uang yang harusnya dibayarkan total Rp 2 miliar
  • Pihak kurator mengungkap untuk langsung menemui Hakim Pengawas saja
  • 9 bulan berlalu, persoalan ini masih belum bisa diselesaikan

 

TRIBUNJATIM.COM - Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo masih mempermasalahkan uang yang harusnya menjadi hak bagi mereka.

Kejelasan soal potongan gaji sebesar Rp 2 miliar milik eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo masih menuai tanda tanya. 

Pihak eks karyawan dan kuasa hukumnya belum menemukan titik terang atas kondisi ini.

Hingga kini, nominal yang seharusnya diberikan kepada eks karyawan tersebut belum juga dibayarkan.

Jangankan dibayarkan, pihak eks karyawan menemukan tanggung jawab yang terus dilempar-lemparkan antara kurator, pihak pemerintah hingga hakim pengawas.

Ambil langkah tegas

Kuasa hukum eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Machasin Rohman, menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan langsung kepada hakim pengawas. 

Langkah ini diambil menyusul komunikasi yang dinilai lambat dan berbelit-belit dengan tim kurator.

Pernyataan tersebut disampaikan Machasin dalam forum komunikasi resmi yang mempertemukan kurator, kuasa hukum eks karyawan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sukoharjo, serta pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Machasin menyoroti belum adanya kejelasan terkait pemotongan gaji terakhir para karyawan pada Februari 2025.

Menurutnya, pemotongan tersebut tidak seharusnya dikaitkan dengan harta pailit, sehingga eks karyawan berhak menuntut pembayaran penuh.

“Kami berpandangan bahwa pemotongan itu tidak ada kaitannya dengan harta pailit. Karena itu kami berharap agar segera dibayarkan. Kami sudah mengajukan ke kurator, namun jawabannya bahwa hal itu bukan kewenangan kurator, melainkan harus melalui hakim pengawas,” jelas Machasin, Selasa (4/11/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunSolo.com, Rabu (5/11/2025).

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, pihak eks karyawan dan kuasa hukumnya kini mempertimbangkan untuk langsung melangkah ke hakim pengawas guna menindaklanjuti permasalahan yang belum terselesaikan.

"Sehingga langkah ke depan, kami langsung mengajukan kepada hakim pengawas agar potongan gaji Sritex bulan Februari 2025 segera dibayarkan dengan total Rp 2 miliar," ujar Machasin.

Machasin juga menegaskan bahwa forum tersebut merupakan wadah resmi komunikasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui Disnaker Sukoharjo.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved