Berita Viral
Eks Karyawan Sritex Tagih Potongan Gaji Total Rp 2 Miliar, Saling Lempar dan Belum Ada Kejelasan
Para karyawan PT Sritex masih belum menemukan kejelasan terkait nasib uang potongan gaji mereka yang tak diketahui perginya.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
“Sebetulnya hari ini merupakan forum komunikasi yang dijembatani oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan. Di sinilah kami saling membedah uneg-uneg dari eks karyawan yang disampaikan kepada kurator, dan kurator menjawab apa yang dipertanyakan di forum tadi," tandas Machasin.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Sri Mulyani Pernah Lindungi Pegawainya yang Diduga Terlibat Kasus TPPU Rp349 Triliun
Keresahan eks Karyawan
Sembilan bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), ribuan mantan karyawan masih belum menerima pesangon dan hak-hak lainnya.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpastian di kalangan eks pekerja pabrik tekstil terbesar di Sukoharjo tersebut.
Karena belum ada kejelasan, pihak eks karyawan bersama kuasa hukumnya mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke hakim pengawas.
Baca juga: Eks Karyawan PT Sritex Kesusahan Cari Kerja Gegara Batasan Usia, Disnaker: Harusnya Masuk Aplikasi
9 bulan berjalan
Sembilan bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), ribuan mantan karyawan masih belum menerima pesangon dan hak-hak lainnya.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpastian di kalangan eks pekerja pabrik tekstil terbesar di Sukoharjo tersebut.
Untuk meredam keresahan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dan tim kurator kepailitan PT Sritex.
Pertemuan digelar di Sukoharjo dan mempertemukan kuasa hukum eks karyawan, Machasin Rohman, dengan salah satu kurator Sritex, Denny Ardiansyah.
Machasin menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan forum komunikasi resmi yang dijembatani oleh pemerintah daerah melalui Disnaker Sukoharjo.
“Sebetulnya hari ini merupakan forum komunikasi yang dijembatani oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan. Di sinilah kami saling membedah uneg-uneg dari eks karyawan yang disampaikan kepada kurator, dan kurator menjawab apa yang dipertanyakan di forum tadi,” ujar Machasin, Selasa (4/11/2025).
Salah satu isu utama yang dibahas adalah pemotongan gaji terakhir para karyawan pada Februari 2025, yang hingga kini belum dibayarkan.
Machasin menilai pemotongan tersebut tidak seharusnya dikaitkan dengan harta pailit.
“Kami berpandangan bahwa pemotongan itu tidak ada kaitannya dengan harta pailit. Karena itu kami berharap agar segera dibayarkan. Kami sudah mengajukan ke kurator, namun jawabannya bahwa hal itu bukan kewenangan kurator, melainkan harus melalui hakim pengawas,” jelasnya.
PT Sritex
kurator
Hakim Pengawas
Sukoharjo
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sukoharjo
Multiangle
meaningful
berita viral
TribunJatim.com
| Mahfud MD Sebut Sri Mulyani Pernah Lindungi Pegawainya yang Terlibat Kasus TPPU Rp349 triliun |
|
|---|
| Digaji Rp 20 Juta Sebulan, Bule Santai Jadi Sales Manager Padahal Hanya Punya Visa Kunjungan |
|
|---|
| Cuma Pegang Uang Rp 6000, Nenek Aisah Tidur di Statiun Setelah Ketinggalan Kereta, Tidak Ada Pilihan |
|
|---|
| Tuminem Santai Meski Atap Dapurnya Ambrol, Sudah Biasa Ternyata Menumpang di Rumah Tetangga |
|
|---|
| Sosok dan Karier Guinandra Jatikusumo, Suami Putri Tanjung Lulusan Terbaik, Foto Nikah Dihapus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Eks-karyawan-Sritex-minta-kejelasan-pesangon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.