Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Eks Karyawan Sritex Tagih Potongan Gaji Total Rp 2 Miliar, Saling Lempar dan Belum Ada Kejelasan

Para karyawan PT Sritex masih belum menemukan kejelasan terkait nasib uang potongan gaji mereka yang tak diketahui perginya.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TIDAK JELAS - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dengan tim kurator kepailitan PT Sritex, yang digelar di Sukoharjo, Selasa (4/11/2025). Sudah sembilan bulan berlalu sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Namun, hingga kini para eks karyawan belum menerima pesangon dan hak-hak lainnya. 
Ringkasan Berita:
  • Eks karyawan PT Sritex menagih uang yang harusnya dibayarkan total Rp 2 miliar
  • Pihak kurator mengungkap untuk langsung menemui Hakim Pengawas saja
  • 9 bulan berlalu, persoalan ini masih belum bisa diselesaikan

 

TRIBUNJATIM.COM - Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo masih mempermasalahkan uang yang harusnya menjadi hak bagi mereka.

Kejelasan soal potongan gaji sebesar Rp 2 miliar milik eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo masih menuai tanda tanya. 

Pihak eks karyawan dan kuasa hukumnya belum menemukan titik terang atas kondisi ini.

Hingga kini, nominal yang seharusnya diberikan kepada eks karyawan tersebut belum juga dibayarkan.

Jangankan dibayarkan, pihak eks karyawan menemukan tanggung jawab yang terus dilempar-lemparkan antara kurator, pihak pemerintah hingga hakim pengawas.

Ambil langkah tegas

Kuasa hukum eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Machasin Rohman, menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan langsung kepada hakim pengawas. 

Langkah ini diambil menyusul komunikasi yang dinilai lambat dan berbelit-belit dengan tim kurator.

Pernyataan tersebut disampaikan Machasin dalam forum komunikasi resmi yang mempertemukan kurator, kuasa hukum eks karyawan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sukoharjo, serta pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Machasin menyoroti belum adanya kejelasan terkait pemotongan gaji terakhir para karyawan pada Februari 2025.

Menurutnya, pemotongan tersebut tidak seharusnya dikaitkan dengan harta pailit, sehingga eks karyawan berhak menuntut pembayaran penuh.

“Kami berpandangan bahwa pemotongan itu tidak ada kaitannya dengan harta pailit. Karena itu kami berharap agar segera dibayarkan. Kami sudah mengajukan ke kurator, namun jawabannya bahwa hal itu bukan kewenangan kurator, melainkan harus melalui hakim pengawas,” jelas Machasin, Selasa (4/11/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunSolo.com, Rabu (5/11/2025).

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, pihak eks karyawan dan kuasa hukumnya kini mempertimbangkan untuk langsung melangkah ke hakim pengawas guna menindaklanjuti permasalahan yang belum terselesaikan.

"Sehingga langkah ke depan, kami langsung mengajukan kepada hakim pengawas agar potongan gaji Sritex bulan Februari 2025 segera dibayarkan dengan total Rp 2 miliar," ujar Machasin.

Machasin juga menegaskan bahwa forum tersebut merupakan wadah resmi komunikasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui Disnaker Sukoharjo.

“Sebetulnya hari ini merupakan forum komunikasi yang dijembatani oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan. Di sinilah kami saling membedah uneg-uneg dari eks karyawan yang disampaikan kepada kurator, dan kurator menjawab apa yang dipertanyakan di forum tadi," tandas Machasin.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Sri Mulyani Pernah Lindungi Pegawainya yang Diduga Terlibat Kasus TPPU Rp349 Triliun

Keresahan eks Karyawan

Sembilan bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), ribuan mantan karyawan masih belum menerima pesangon dan hak-hak lainnya.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpastian di kalangan eks pekerja pabrik tekstil terbesar di Sukoharjo tersebut. 

Karena belum ada kejelasan, pihak eks karyawan bersama kuasa hukumnya mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke hakim pengawas.

Baca juga: Eks Karyawan PT Sritex Kesusahan Cari Kerja Gegara Batasan Usia, Disnaker: Harusnya Masuk Aplikasi

9 bulan berjalan

Sembilan bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), ribuan mantan karyawan masih belum menerima pesangon dan hak-hak lainnya.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpastian di kalangan eks pekerja pabrik tekstil terbesar di Sukoharjo tersebut.

Untuk meredam keresahan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dan tim kurator kepailitan PT Sritex.

Pertemuan digelar di Sukoharjo dan mempertemukan kuasa hukum eks karyawan, Machasin Rohman, dengan salah satu kurator Sritex, Denny Ardiansyah.

PT SRITEX PAILIT - Penutupan PT Sritex di Kabupaten Sukarho, Jawa Tengah berdampak kepada Surati (52), pelaku usaha parkir di kawasan pabrik tersebut. Ia sudah telanjur investasi Rp 105 juta, namun pabrik itu kini tutup. (Foto arsip Kompas.com).
PT SRITEX PAILIT - Penutupan PT Sritex di Kabupaten Sukarho, Jawa Tengah berdampak kepada Surati (52), pelaku usaha parkir di kawasan pabrik tersebut. Ia sudah telanjur investasi Rp 105 juta, namun pabrik itu kini tutup. (Foto arsip Kompas.com). (Kompas.com/Muhammad Idris)

Machasin menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan forum komunikasi resmi yang dijembatani oleh pemerintah daerah melalui Disnaker Sukoharjo.

“Sebetulnya hari ini merupakan forum komunikasi yang dijembatani oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan. Di sinilah kami saling membedah uneg-uneg dari eks karyawan yang disampaikan kepada kurator, dan kurator menjawab apa yang dipertanyakan di forum tadi,” ujar Machasin, Selasa (4/11/2025).

Salah satu isu utama yang dibahas adalah pemotongan gaji terakhir para karyawan pada Februari 2025, yang hingga kini belum dibayarkan.

Machasin menilai pemotongan tersebut tidak seharusnya dikaitkan dengan harta pailit.

“Kami berpandangan bahwa pemotongan itu tidak ada kaitannya dengan harta pailit. Karena itu kami berharap agar segera dibayarkan. Kami sudah mengajukan ke kurator, namun jawabannya bahwa hal itu bukan kewenangan kurator, melainkan harus melalui hakim pengawas,” jelasnya.

Nilai pemotongan gaji yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp 2 miliar. 

Baca juga: Digaji Rp 20 Juta Sebulan, Bule Santai Jadi Sales Manager Padahal Hanya Punya Visa Kunjungan

Bawa ke Hakim Pengawas

Karena belum ada kejelasan, pihak eks karyawan bersama kuasa hukumnya mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke hakim pengawas.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang lebih terbuka dan transparan antara kurator dan para eks karyawan.

Selain itu, forum ini juga diharapkan dapat meredam potensi aksi demonstrasi yang sempat diwacanakan oleh para mantan pekerja akibat lamanya proses pencairan hak mereka.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved