Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Ahmad Sahroni Usai Muncul ke Publik Pascarumah Dijarah, Dapat Sanksi Lebih Berat dari Uya Kuya

Nasib Ahmad Sahroni, anggota nonaktif DPR RI dari Partai Nasdem akhirnya muncul ke publik pascarumahnya dijarah lalu resmi dapat sanksi dari MKD.

Editor: Mujib Anwar
dok. DPR RI
RESMI DISANKSI - Ahmad Sahroni, politisi Partai Nasdem yang juga anggota nonaktif DPR RI akhirnya muncul ke publik pascarumahnya dijarah warga, Minggu (2/11/2025). Menariknya, tiga hari setelah itu, Rabu (5/11/2025), MKD RI resmi memberikan sanksi terhadap Ahmad Sahroni terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik. Sanksinya ternyata lebih berat dari Uya Kuya. 

"Ya, menyampaikan mau bangun rumah dan cerita ketika rumahnya dijarah," jelas Sugeng.

Putusan MKD Terhadap Pelanggaran Kode Etik

Sementara itu, Rabu (5/11/2025) Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya resmi mengumumkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh lima anggota DPR non aktif.

Lima anggota DPR non aktif yang dimaksud yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.

Dikutip dari Tribunnews.com, Anggota MKD, Adang Daradjatun, mengungkapkan Adies Kadir selaku teradu I tidak terbutki melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.

"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI.

MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.

Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan. Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.

"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.

Selanjutnya, Uya Kuya selaku teradu III dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.

MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Berbeda dengan rekannya yakni Uya Kuya, Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.

MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.

Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.

"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional," kata Adang.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved