Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anggota DPRD Tersangka Pembakaran Mobil Milik Anak Buah AHY, Korban Heran Kelakuan Pelaku

Mobil yang diduga dibakar anggota DPRD itu merupakan milik Iskandar, salah satu kader Partai Demokrat di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Editor: Torik Aqua
Istimewa via Tribun Sinjai
DIBAKAR - Mobil Ketua OKK Demokrat Sinjai, Iskandar yang dibakar oleh anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari fraksi PAN, Kamrianto. 

Keduanya diduga terlibat dalam pembakaran mobil Fortuner hitam bernomor polisi DD 227 UL milik kader Demokrat Sinjai, Iskandar.

Peristiwa itu terjadi yang terparkir di halaman rumah korban di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara, (23/10/2025).

Ketua Harian DPW PAN Sulsel, Andi Edy Manaf mempercayakan kasus itu kepada pihak kepolisian.

“Mengenai kasus pembakaran kita percaya saja kepada Polres Sinjai,” kata Edy Manaf saat dikonfirmasi TribunTimur.

Andi Edy minta penyidik Sat Reskrim Polres Sinjai untuk menindak tegas dalam proses kasus tersebut.

“Biarkan kepolisian mengambil tindakan tegas dan tidak mengenal siapa orangnya,” ujarnya.

Wakil Bupati Bulukumba itu mengaku tidak mentolerir tindakan yang dilakukan oleh Kamrianto.

“Kami (PAN) tidak mentolerir tindakan seperti itu,” katanya.

Menurutnya, DPW PAN Sulsel akan menindak tegas Kamrianto sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pasti ada tindakan tegas sesuai aturan dan mekanisme. Banyak proses yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto (31), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat.

Legislator Fraksi PAN itu kini mendekam di sel tahanan Polres Sinjai.

“Benar, KM (31) dan SF (35) diamankan,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Selasa (4/11/2025).

Peristiwa terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 03.38 Wita.

Korban diketahui baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 Wita.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved