Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wali Murid MTs Keberatan Disuruh Bayar Acara Ziarah Rp 600 Ribu, Sekolah: Sudah Biasa Dilakukan

Sejumlah wali murid mengeluh disuruh bayar Rp 600 ribu untuk acara ziarah yang digelar pihak sekolah.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Tribun Jabar/Padna
ACARA ZIARAH SEKOLAH - Mts Kertajaya diKecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran Jawa Barat. Sejumlah orangtua siswa MTs Kertajaya mengeluhkan rencana kegiatan ziarah yang akan digelar pihak sekolah pada 12–14 Desember 2025. Di mana mereka diminta membayar Rp 600 ribu. 

Rute ziarah meliputi sejumlah lokasi makam tokoh ulama, antara lain makam Syekh Sanusi dan Syekh Sohwi di Kota Banjar, Syekh Abdul Muhyi di Pamijahan, ke Panjalu, serta Cirebon.

"Biaya Rp 600 ribu itu sudah termasuk transportasi bus, makan, kaos, buku panduan, minuman, dan fasilitas lainnya. Sebagian dana, berasal dari tabungan siswa yang dikumpulkan sejak kelas VII," ujarnya.

Waris menyebut, kegiatan ini diikuti 116 siswa dari kelas VIII dan IX, serta merupakan satu bagian dari program rutin yayasan serta komite sekolah

Sejumlah Aturan Gubernur Dedi Mulyadi Terkait Sekolah

  1. Larang Study Tour

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang sekolah memberangkatkan siswa study tour karena membebani ekonomi orangtua dan berisiko pada keselamatan.

Ia menegaskan kegiatan perpisahan tetap boleh dilakukan secara kreatif di sekolah tanpa pungutan besar.

Larangan ini dikritik pelaku usaha pariwisata yang merasa terdampak.

2. Hapus Wisuda TK, SD, SMP

Dedi meminta Bupati Bandung menghapus tradisi wisuda di jenjang TK hingga SMP karena dianggap tidak relevan dengan pendidikan dan membebani orangtua.

Ia berencana membangun gedung serbaguna di tiap sekolah untuk kegiatan seni dan budaya tanpa biaya tinggi.

3. Larang Buku Kenangan Cetak

Dedi Mulyadi menolak pembuatan buku tahunan yang biayanya mencapai Rp150–450 ribu per siswa.

Ia menyarankan penyimpanan kenangan dilakukan secara digital agar lebih hemat dan efisien.

4. Aturan Biaya Praktek Renang

Dedi menegaskan kegiatan renang boleh dilakukan, tetapi guru tidak boleh mengoordinasi pungutan tiket.

Siswa cukup datang sendiri dan membeli tiket secara mandiri tanpa paksaan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved