Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kantor Disegel Warga sebagai Bentuk Protes Penyelewengan Dana, Perangkat Desa Masuk dari Jendela

Karena disegel, pamong desa harus masuk ke kantor lewat jendela agar pelayanan tetap bisa berjalan.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Dok warga
DISEGEL - Pintu masuk Kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, disegel oleh warga karena menolak kuwu diaktifkan kembali usai dugaan penyelewengan dana desa, Rabu (5/11/2025). Akibatnya, perangkat desa masuk lewat jendela. 

Dalam prosesnya, kuwu tersebut melakukan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara ke kas desa pada 11 Agustus 2025.

SEGEL - Pintu masuk Kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang disegel oleh warga, Rabu (5/11/2025). Mereka menolak kuwu diaktifkan kembali usai dugaan penyelewengan dana desa.
Pintu masuk Kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang disegel oleh warga, Rabu (5/11/2025). Mereka menolak kuwu diaktifkan kembali usai dugaan penyelewengan dana desa. (Dok warga)

Tak hanya itu, kuwu juga melakukan pembenahan dengan mencopot anggota keluarganya dari struktur desa.

"Jadi, memang sudah ada iktikad baik dari kuwu tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, untuk mengobati kekecewaan warga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaslamet juga sudah menempuh upaya-upaya mediasi.

Seperti melakukan rapat-rapat bersama warga untuk membahas penggunaan dari anggaran yang sudah dikembalikan oleh kuwu dan lain sebagainya.

"Kalau katanya kurang puas dan minta pemakzulan, itu kan ada proses-prosesnya yang harus ditempuh, tidak bisa seenaknya. Jangan sampai niat kita untuk menegakkan aturan malah justru menabrak aturan tersebut," ujar dia.

Baca juga: Anggotanya Banting PKL saat Razia, Kepala Satpol PP Sebut sebagai Bentuk Pembelaan Diri: Diancam

Ia menjelaskan, pemberhentian kepala desa hanya bisa dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, serta diberhentikan karena dinilai sudah tidak memenuhi syarat.

"Misalnya dia sekarang sudah anggota DPRD atau dia sudah divonis pidana, nah baru bisa. Kalau belum, kita lakukan pemberhentian sementara, seperti itu prosesnya," ujar dia.

Ia pun meminta agar persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus mengganggu pelayanan publik, mengingat ada hak dari masyarakat lainnya yang juga membutuhkan pelayanan di kantor Desa Sukaslamet.

"Kalau pun dirasa masih kurang puas, masyarakat bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut dari sisi pidananya," kata Kadmidi.

Sebelumnya diberitakan, video aksi penyegelan yang diterima Kompas.com menunjukkan warga memaku pintu balai desa dengan kayu melintang.

Mereka juga memasang spanduk bertuliskan 'Kantor Desa Disegel oleh Masyarakat'.

Hingga Kamis (6/11/2025), spanduk tersebut masih terpasang.

Warga menyegel kantor desa tersebut sebagai bentuk protes.

"Saya warga Sukaslamet sudah sangat kecewa, sudah muak, kami menolak kuwu untuk diaktifkan lagi," ujar salah seorang warga yang juga menjadi koordinator aksi sebelumnya, Duri.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved