Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Roy Suryo, Rismon hingga Dokter Tifa Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Dari 8 orang yang ditetapkan tersangka, tiga di antaranya ada inisial nama yang menunjukkan Roy Suryo, Rismon dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Editor: Dwi Prastika
Kolase Wartakotalive.com/Ramadhan LQ dan Facebook/Tifauzia Tyassuma via Wartakotalive.com
IJAZAH - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, Jumat (7/11/2025). Dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya ada inisial nama yang menunjukkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. 

Eks Menpora, Roy Suryo, seorang pakar telematika, salah satu terlapor diketahui selama ini dikenal vokal mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi, khususnya ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor. 

Selain itu, 19 ahli juga telah dimintai keterangan, dan enam ahli lainnya dijadwalkan segera diperiksa.

Diketahui, kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menuju titik final, setelah penyidik Polda Metro Jaya mengumumkan, akan ada gelar perkara penetapan tersangka.  

Dengan begitu, para terlapor dalam kasus ini seperti pakar telematika Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa akan menghadapi konsekuensi hukum. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved