Asyik Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja, 7 ASN yang Terjaring Razia Diminta Buat Surat Pernyataan
Jika ASN yang sama kembali melakukan pelanggaran serupa, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi lebih berat.
Sejumlah ASN baru di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) juga tak menyangka kena razia saat keluar di jam kerja, di sekitar Jalan Panglima Batur, Kandangan Kota, Selasa (4/11/2025).
Sebagian yang terjaring razia tersebut adalah CPNS/ASN baru.
Mereka keluar rata-rata untuk mengantar berkas dan jemput anak, tetapi tanpa surat izin keluar
ASN yang keluar kantor atau keluyuran saat jam kerja ditindak oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Para ASN ini terjaring razia sebagai bentuk penegakan disiplin oleh petugas Satpol PP di sekitar jalan Panglima Batur, Kandangan Kota, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Ambulans Menyerah Lewat Jalan Berlumpur, Jenazah Terpaksa Dibawa Naik Sepeda Motor ke Rumah Duka
Saat dihubungi, Kepala Satpol PP dan Damkar HSS, Iwan Friady mengatakan kepada Banjarmasin Post, razia yang dilaksanakan pihaknya menjaring sebanyak 21 ASN yang keluar saat jam kerja tanpa membawa surat izin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Tadi lebih banyak CPNS/ASN baru. Mereka keluar rata-rata untuk mengantar berkas dan jemput anak, tetapi tanpa surat izin keluar," katanya, sore ini.
Penegakan Perda melalui razia disiplin ini, merupakan kegiatan rutin pihak Satpol PP dan Damkar HSS.
"Di samping banyak ASN baru, kemungkinan mereka belum mengetahui ada aturan kalau keluar saat jam kerja ada tata aturan," jelasnya.
ASN yang terjaring dilakukan pendataan untuk disampaikan ke pimpinan dan atasan mereka.
Langkah tersebut sebagai upaya pembinaan dan lebih tertib lagi, terutama saat keluar di jam kerja/dinas, harus membawa surat izin dari kantor.
"Jelas ada peraturannya bagi ASN yang ingin keluar saat jam kerja," ungkapnya.
Kasatpol PP dan Damkar HSS, memastikan razia akan tetap dilakukan rutin dengan lokasi berbeda-beda.
1. Kewajiban Pegawai Negeri (Pasal 3 PP 94/2021)
Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah.
| Harta Kekayaan Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo yang Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Sosok Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditangkap KPK, Dulunya Wartawan, Pernah Viral Nama Anak Unik |
|
|---|
| Lewat Penyuluhan DAGUSIBU Obat, FK Unair Dorong Kesadaran Masyarakat NTT Cegah Penularan TBC |
|
|---|
| Sempat Membuat 414 Siswa Keracunan MBG, Kini BGN Izinkan Kembali SPPG ini Beroperasi |
|
|---|
| Ambulans Menyerah Lewat Jalan Berlumpur, Jenazah Terpaksa Dibawa Naik Sepeda Motor ke Rumah Duka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ASN-kedapatan-nongkrong-di-warung-kopi-saat-jam-kerja-terjaring-razia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.