Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Asyik Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja, 7 ASN yang Terjaring Razia Diminta Buat Surat Pernyataan

Jika ASN yang sama kembali melakukan pelanggaran serupa, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi lebih berat.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
ISTIMEWA
RAZIA - Tim gabungan saat melakukan persiapan sebelum razia ASN yang kedapatan nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Razia dilaksanakan di Kota Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu, 5 November 2025. 

Sejumlah ASN baru di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) juga tak menyangka kena razia saat keluar di jam kerja, di sekitar Jalan Panglima Batur, Kandangan Kota, Selasa (4/11/2025).

Sebagian yang terjaring razia tersebut adalah CPNS/ASN baru. 

Mereka keluar rata-rata untuk mengantar berkas dan jemput anak, tetapi tanpa surat izin keluar

ASN yang keluar kantor atau keluyuran saat jam kerja ditindak oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Para ASN ini terjaring razia sebagai bentuk penegakan disiplin oleh petugas Satpol PP di sekitar jalan Panglima Batur, Kandangan Kota, Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Ambulans Menyerah Lewat Jalan Berlumpur, Jenazah Terpaksa Dibawa Naik Sepeda Motor ke Rumah Duka

Saat dihubungi, Kepala Satpol PP dan Damkar HSS, Iwan Friady mengatakan kepada Banjarmasin Post, razia yang dilaksanakan pihaknya menjaring sebanyak 21 ASN yang keluar saat jam kerja tanpa membawa surat izin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

"Tadi lebih banyak CPNS/ASN baru. Mereka keluar rata-rata untuk mengantar berkas dan jemput anak, tetapi tanpa surat izin keluar," katanya, sore ini.

Penegakan Perda melalui razia disiplin ini, merupakan kegiatan rutin pihak Satpol PP dan Damkar HSS.

"Di samping banyak ASN baru, kemungkinan mereka belum mengetahui ada aturan kalau keluar saat jam kerja ada tata aturan," jelasnya.

ASN yang terjaring dilakukan pendataan untuk disampaikan ke pimpinan dan atasan mereka.

Langkah tersebut sebagai upaya pembinaan dan lebih tertib lagi, terutama saat keluar di jam kerja/dinas, harus membawa surat izin dari kantor.

"Jelas ada peraturannya bagi ASN yang ingin keluar saat jam kerja," ungkapnya.

Kasatpol PP dan Damkar HSS, memastikan razia akan tetap dilakukan rutin dengan lokasi berbeda-beda.

Petugas Satpol PP dan Damkar HSS menjaring ASN yang keluar di saat jam kerja/dinas tanpa membawa surat izin keluar, sehingga dilakukan pendataan yang diserahkan ke masing-masing pimpinan mereka, Selasa (4/11/2025).
Petugas Satpol PP dan Damkar HSS menjaring ASN yang keluar di saat jam kerja/dinas tanpa membawa surat izin keluar, sehingga dilakukan pendataan yang diserahkan ke masing-masing pimpinan mereka, Selasa (4/11/2025). (Dok Satpol PP dan Damkar HSS)

1. Kewajiban Pegawai Negeri (Pasal 3 PP 94/2021)

Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved