Asyik Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja, 7 ASN yang Terjaring Razia Diminta Buat Surat Pernyataan
Jika ASN yang sama kembali melakukan pelanggaran serupa, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi lebih berat.
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Masuk kerja dan menaati jam kerja yang telah ditentukan.
Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Menjaga kerahasiaan jabatan dan data kedinasan.
Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan baik dan bertanggung jawab.
Menjadi teladan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan baik di dalam maupun di luar kedinasan.
2. Larangan bagi ASN (Pasal 4 PP 94/2021)
Menyalahgunakan wewenang atau jabatan.
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Bolos kerja tanpa alasan yang sah.
Meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 3 hari kerja berturut-turut.
Bekerja di luar instansi tanpa izin pejabat berwenang.
Melakukan tindakan tercela, seperti perbuatan asusila, mabuk, berjudi, atau perbuatan yang melanggar norma sosial.
Menyebarkan berita palsu atau informasi yang dapat merugikan negara.
Terlibat dalam politik praktis atau partai politik.
Menjadi anggota atau simpatisan organisasi yang dilarang pemerintah.
| Harta Kekayaan Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo yang Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Sosok Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditangkap KPK, Dulunya Wartawan, Pernah Viral Nama Anak Unik |
|
|---|
| Lewat Penyuluhan DAGUSIBU Obat, FK Unair Dorong Kesadaran Masyarakat NTT Cegah Penularan TBC |
|
|---|
| Sempat Membuat 414 Siswa Keracunan MBG, Kini BGN Izinkan Kembali SPPG ini Beroperasi |
|
|---|
| Ambulans Menyerah Lewat Jalan Berlumpur, Jenazah Terpaksa Dibawa Naik Sepeda Motor ke Rumah Duka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ASN-kedapatan-nongkrong-di-warung-kopi-saat-jam-kerja-terjaring-razia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.