Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Asyik Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja, 7 ASN yang Terjaring Razia Diminta Buat Surat Pernyataan

Jika ASN yang sama kembali melakukan pelanggaran serupa, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi lebih berat.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
ISTIMEWA
RAZIA - Tim gabungan saat melakukan persiapan sebelum razia ASN yang kedapatan nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Razia dilaksanakan di Kota Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu, 5 November 2025. 

Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Masuk kerja dan menaati jam kerja yang telah ditentukan.

Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Menjaga kerahasiaan jabatan dan data kedinasan.

Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan baik dan bertanggung jawab.

Menjadi teladan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan baik di dalam maupun di luar kedinasan.
 
2. Larangan bagi ASN (Pasal 4 PP 94/2021)

Menyalahgunakan wewenang atau jabatan.

Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Bolos kerja tanpa alasan yang sah.

Meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 3 hari kerja berturut-turut.

Bekerja di luar instansi tanpa izin pejabat berwenang.

Melakukan tindakan tercela, seperti perbuatan asusila, mabuk, berjudi, atau perbuatan yang melanggar norma sosial.

Menyebarkan berita palsu atau informasi yang dapat merugikan negara.

Terlibat dalam politik praktis atau partai politik.

Menjadi anggota atau simpatisan organisasi yang dilarang pemerintah.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved