Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Daftar Penyakit Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026, Bakal Ditolak atau Dipulangkan Jika Terdeteksi

Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah haji, ada daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang perlu diperhatikan.

Istimewa
IBADAH HAJI - Ilustrasi jemaah haji. Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan daftar penyakit yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan fisik dan mental untuk mengikuti ibadah haji tahun 2026, Rabu (5/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan fisik dan mental untuk mengikuti ibadah haji tahun 2026.
  • Bagi calon jemaah yang terdeteksi bakal ditolak berangkat atau dipulangkan.
  • Pemerintah Indonesia akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah sejak tahap awal.

 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah haji, ada daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang perlu diperhatikan.

Pasalnya daftar penyakit ini yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan fisik dan mental untuk mengikuti ibadah haji tahun 2026.

Lantas apa saja daftar penyakit yang tak lolos syarat kesehatan haji 2026?

Bagian Pengetatan Aspek Kesehatan

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ketentuan ini telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi sebagai bagian dari pengetatan aspek kesehatan jemaah pada 2026 dan tahun-tahun mendatang.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah haji untuk musim haji tahun 2026 Masehi,” kata Irfan, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Berdasarkan informasi dari pemerintah Arab Saudi, kata Irfan, penetapan ini diharapkan bisa memastikan jemaah yang berangkat benar-benar mampu menjalankan rangkaian ibadah.

“Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci,” kata Irfan.

Baca juga: Daftar Provinsi yang Dapat Kuota Haji Terbanyak dan Tersedikit, Masa Tunggu Semua Sama 26 Tahun

Daftar Penyakit Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026

Menurut Irfan, ada sejumlah penyakit dan kondisi yang dipastikan tidak memenuhi syarat istitha'ah, antara lain:

  • Gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati berat, dan penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus.
  • Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, termasuk lansia dengan demensia.
  • Kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga.
  • Penyakit menular aktif, seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
  • Kanker stadium lanjut atau pasien yang sedang menjalani kemoterapi.
  • Penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol.
  • Diabetes melitus tidak terkontrol.
  • Penyakit autoimun yang tidak terkendali.
  • Epilepsi dan stroke.
  • Gangguan mental berat.

“Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitha'ah dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi,” tegas Irfan.

Berkaca dari kebijakan tersebut, Irfan memastikan pemerintah Indonesia akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah sejak tahap awal.

“Kebijakan ini adalah langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci,” pungkas dia.

Baca juga: Biaya Haji 2026 Resmi Turun Jadi Rp54,1 Juta, Segini Kuota Berangkat Jemaah Cukup

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah

Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.

Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun berikutnya.

"Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/8/2025).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved