Tidur di Masjid Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasannya
Berdasarkan dalil dan praktik di masa Rasulullah SAW, masjid menjadi tempat yang terbuka dan ramah bagi siapa saja.
Ringkasan Berita:
TRIBUNJATIM.COM - Masyarakat dalam perjalanan jauh tak jarang memilih masjid untuk tempat beristirahat.
Tak hanya untuk beribadah, terkadang juga menumpang tidur di masjid.
Lantas bagaimana hukum tidur di dalam masjid, bolehkah?
Hukum Tidur di dalam Masjid
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, M. Ishom El Saha memberikan penjelasan hukum tidur di dalam masjid.
Ia menyatakan tidur di dalam masjid bukanlah hal yang terlarang dalam Islam.
Berdasarkan dalil dan praktik di masa Rasulullah SAW, masjid seharusnya menjadi tempat yang terbuka dan ramah bagi siapa saja.
“Masjid merupakan rumah-Nya Allah SWT, sehingga sebaiknya dikonsep ramah untuk siapa pun. Di zaman Nabi, Masjid Nabawi selalu terbuka untuk umum. Bahkan seorang sahabat bernama Tsumamah, sebelum masuk Islam, sering tidur dan bermalam di dalam masjid yang dibangun oleh Rasulullah SAW,” tutur Ishom seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (8/11/2025), via kompas.tv.
Baca juga: Hukum Perempuan Umrah Mandiri Tanpa Mahram, Bolehkah? ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI
Kacamata Mahzab
Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar bagi Imam Syafii yang menetapkan hukum tidur di dalam masjid sebagai mubah atau boleh.
Bila untuk nonmuslim saja diperbolehkan, kata dia, maka apalagi untuk seorang muslim.
Ishom kemudian menyoroti kondisi sekarang, di mana banyak masjid yang justru bersifat eksklusif.
Masjid-masjid megah kerap hanya dibuka pada waktu-waktu tertentu, dan pengelolanya menutup pintu rapat-rapat setelah salat berjemaah selesai.
“Sekarang ini banyak masjid berdiri megah tetapi tidak ramah untuk jamaah. Anak-anak yang sedang belajar ibadah, ketika bercanda di masjid, sering dimarahi dan diusir. Orang yang beristirahat atau tertidur di dalam masjid juga diperingatkan dan bahkan dikeluarkan,” jelasnya.
Padahal, lanjutnya, Alquran maupun hadis tidak membatasi fungsi masjid hanya untuk ibadah yang sakral.
Rasulullah SAW bahkan pernah melakukan kegiatan sosial dan olahraga bersama para sahabat di dalam masjid.
“Rasulullah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Aisyah pernah bergulat di dalam masjid. Umar bin Khattab sempat tidak berkenan, tetapi setelah melihat Rasulullah sendiri yang melakukannya, beliau memakluminya,” tutur Ishom.
Ia menambahkan, mayoritas ulama mazhab membolehkan tidur di dalam masjid.
Bahkan Mazhab Maliki yang menghukumi makruh tetap memberi pengecualian bagi yang tidak memiliki tempat tinggal.
“Sebagai rumah-Nya Allah, sepatutnya lebih didahulukan fungsi masjid yang ramah daripada fungsi yang hanya sakral. Masjid yang ramah bisa menjadi tempat berteduh siapa pun yang membutuhkan,” ucapnya.
Baca juga: Hukum Merayakan Halloween yang Identik Kostum dan Pesta Horor, ini Penjelasan Menurut Syariat Islam
Kisah Keluarga Ali bin Abi Thalib
Ishom juga menyinggung kisah keluarga Ali bin Abi Thalib sebagai dalil kuat kebolehan tidur di masjid.
“Pada suatu saat, Rasulullah mendapati Ali bin Abi Thalib tertidur di masjid dengan jubah berdebu. Beliau bersabda, ‘Bangunlah, hai Abat-Turab (Bapak yang berlumur debu)!’ Dari sini jelas, tidur di dalam masjid diperbolehkan,” ujarnya.
Menurutnya, masjid yang ramah akan lebih mencerminkan semangat Islam yang meneduhkan.
Ia berharap pengelola masjid di Indonesia dapat meneladani semangat Rasulullah SAW dalam menjadikan masjid sebagai tempat yang terbuka bagi semua.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
| Keributan di Bench saat Laga Arema FC vs Persija, Disoraki Aremania dan Jakmania |
|
|---|
| 5 Arti Mimpi Menangkap Buaya Tergantung Konteksnya, Kemajuan Karier hingga Waspada Perselisihan |
|
|---|
| Arti Kata 'Agartha' dan '14 Words', Tulisan di Senjata Insiden Ledakan SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Borong Belanjaan Minimarket Koperasi Desa, Tunjukkan Dukungan Nyata |
|
|---|
| 7 Hari Sudah Bilqis Menghilang, Sosok Terduga Penculik Terungkap, LBH Makassar Turun Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-tidur-di-dalam-masjid-dan-hukumnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.