Eks Karyawan PT Sritex Resah Pesangon Belum Dibayarkan sampai 9 Bulan, Kurator: Masih Dihitung
500 mantan pekerja akan menggelar aksi damai di depan pabrik PT Sritex menuntut pembayaran hak-hak yang belum dipenuhi pada Senin (10/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Nasib eks karyawan terlunta-lunta sejak PT Sritex dinyatakan pailit sembilan bulan lalu.
- Pesangon belum dibayarkan perusahaan sampai sekarang.
TRIBUNJATIM.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit sembilan bulan lalu.
Namun nasib eks karyawan terlunta-lunta sejak PT Sritex dinyatakan pailit.
Mereka mendesak pemerintah turun tangan menyelesaikan hak mereka.
Baca juga: Enggan Lapor Polisi Meski Uang Raib usai Rumah Kemalingan, Penjual Sayur Tak Yakin Pelaku Tertangkap
Sekitar 500 mantan pekerja akan menggelar aksi damai di depan pabrik PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Jawa tengah, menuntut pembayaran hak-hak yang belum dipenuhi pada Senin (10/11/2025).
Mereka berkomitmen menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai di depan pabrik utama Sritex di Sukoharjo.
Aksi ini digagas sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya penyelesaian hak-hak pekerja.
Mulai dari pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga iuran BPJS yang telah dipotong.
"Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam," kata kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin Rohman, Minggu (9/11/2025), melansir Tribun Solo.
"Sudah sembilan bulan para pekerja menunggu keadilan," imbuhnya.
Machasin menegaskan, aksi tersebut merupakan inisiatif langsung dari para eks pekerja yang merasa perjuangan mereka belum menemukan titik terang.
Dalam aksi damai tersebut, para peserta akan membawa tiga tuntutan utama.
Yakni pembayaran seluruh hak eks karyawan, termasuk THR, pesangon, uang koperasi, dan iuran BPJS.
Desakan kepada kurator agar tidak lagi mengulur waktu dan segera menyelesaikan tugasnya.
Terutama dalam proses lelang aset pailit Sritex demi percepatan pembayaran hak buruh.
"Aksi ini merupakan inisiatif langsung dari para mantan pekerja yang merasa perjuangan mereka belum mendapatkan titik terang," ujar Machasin lagi.
Permintaan kepada pemerintah agar turun tangan secara nyata membantu para eks karyawan yang hingga kini nasibnya terlunta-lunta.
Machasin juga menyoroti kinerja kurator yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait waktu dan mekanisme penyelesaian hak-hak tersebut.
Ia mengungkapkan, keluhan utama para buruh terletak pada lambannya kinerja kurator yang belum memberi kepastian pembayaran pesangon.
"Kami sudah beberapa kali bertemu dengan kurator, bahkan difasilitasi oleh Disnaker Sukoharjo," ujarnya.
"Tapi setiap kali ditanya soal target pembayaran, jawabannya hanya 'masih dihitung-hitung'. Kami ingin ada kepastian waktu, bukan janji," tutur Machasin.
Selain itu, para eks karyawan juga meminta agar gaji mereka yang terpotong pada Februari 2025 senilai sekitar Rp2 miliar segera dibayarkan di luar proses kepailitan.
Karena dana tersebut tidak terkait langsung dengan aset yang masuk dalam proses lelang.
Baca juga: Dibegal di Jalan Rusak saat Pulang Kerja, Kurir Paket Kehilangan Uang COD Rp10,5 Juta: Ditendang
Tuntutan lain yang disampaikan adalah kejelasan terkait barang-barang milik koperasi karyawan yang masih berada di lingkungan pabrik.
Machasin menegaskan barang tersebut bukan milik perusahaan, melainkan milik anggota koperasi.
"Barang-barang koperasi itu bukan milik Sritex, tapi milik anggota," ujar Machasin.
"Kami ingin koperasi diberi akses mengambil barang tersebut agar bisa dijadikan dana tambahan untuk membantu para buruh," imbuhnya.
Machasin menegaskan, aksi damai ini akan digelar dengan tertib sebagai bentuk seruan terakhir.
Agar pemerintah dan kurator mendengar jeritan para buruh yang hingga kini belum memperoleh keadilan.
Machasin menegaskan bahwa tuntutan mereka diarahkan kepada kurator, bukan kepada hakim pengawas.
Lantaran kurator memiliki kewenangan administratif untuk mengatur dan menyalurkan pembayaran kepada pihak yang berhak.
Namun, ia menyayangkan masih adanya perbedaan pandangan antara kurator dan eks karyawan mengenai mekanisme pengajuan izin pembayaran ke hakim pengawas.
"Kurator berpendapat bahwa kami yang harus meminta izin ke hakim pengawas."
"Padahal seharusnya permintaan itu diajukan oleh kurator setelah menerima pengajuan dari kami."
"Sampai hari ini pun belum ada kepastian kapan proses itu berjalan," pungkas Machasin.
| Hukuman untuk Dalang Sebenarnya Warung Bakso di Solo Dilabeli Non Halal, Wali Kota Sampai Minta Maaf |
|
|---|
| Anggur Dalam MBG Mengandung Sianida, Dinas Pangan Bongkar Penyebabnya, Menu Sudah Ditarik |
|
|---|
| Anggur MBG Mengandung Sianida, Dinas Pangan Bongkar Penyebabnya, Menu Sudah Ditarik |
|
|---|
| Eks Karyawan Sritex Tagih Potongan Gaji Total Rp 2 Miliar, Saling Lempar dan Belum Ada Kejelasan |
|
|---|
| Dapat Tukang dari Facebook, Fauzi Malah Rugi Rp56 Juta, Rumah Gagal Dibangun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sudah-sembilan-bulan-hak-hak-eks-karyawan-PT-Sritex-belum-dibayarkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.