Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wali Murid Bela 2 Guru yang Dipecat Gegara Uang Rp20 Ribu Buat Honorer, Rasnal & Muis Jadi Tersangka

Kedua guru juga telah menjalani hukuman di Rutan Masamba dan menerima SK PTDH dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Facebook/syamsuriana
GURU - Aksi massa yang dilakukan PGRI Luwu Utara di depan Kantor DPRD Luwu, Kecamatan Masamba. Mereka menuntut keadilan untuk dua guru SMAN 1 Luwu Utara yang diberhentikan tidak hormat. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus bermula dari adanya tudingan pungli dalam sumbangan Rp20 ribu per bulan yang digunakan untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.
  • Para orang tua siswa membantah adanya unsur paksaan dalam pembayaran sumbangan tersebut.

TRIBUNJATIM.COM - Polemik dana komite sekolah menyeret mantan kepala sekolah dan bendahara.

Kasus ini hingga berujung hukuman penjara serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Niat Bantu Honorer Lewat Sumbangan Rp20 Ribu, Guru Abdul Muis Malah Dipecat Jelang Pensiun: Pasrah

Kasus ini bermula dari laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menuding adanya pungutan liar (pungli) di sekolah.

Tudingan tersebut berawal dari sumbangan orang tua siswa sebesar Rp20 ribu per bulan yang digunakan untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.

Akibat laporan tersebut, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, dan bendahara komite, Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli.

Keduanya telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Masamba dan menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Namun, para orang tua siswa membantah adanya unsur paksaan dalam pembayaran dana komite.

Sejumlah orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara angkat bicara soal kasus yang menyeret dua guru yang sudah puluhan tahun mengajar tersebut.

Mereka menegaskan, iuran tersebut dibayar secara sukarela dan merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa serta pihak komite sekolah.

"Pembayaran dana komite itu adalah kesepakatan orang tua," ujar Akramah selaku salah satu orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara yang turut membayar dana komite pada tahun 2018.

"Kami tidak keberatan dengan iuran itu, karena anak kami yang dididik," imbuhnya.

Akramah mengatakan, pembayaran iuran dilakukan dengan niat membantu guru honorer yang berjasa dalam mendidik anak-anak.

"Pembayaran iuran itu untuk kebaikan guru yang mengajar anak kami. Kami tidak keberatan, apalagi Rp20 ribu itu tidak sebanding dengan jasa mereka," tambahnya.

Ia juga memastikan, dalam rapat komite, seluruh orang tua siswa sepakat untuk membayar iuran tersebut.

"Saat rapat pun tidak ada orang tua yang menolak. Semua sepakat karena itu untuk membantu sekolah," ujarnya, melansir Tribun Timur.

PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer.
Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, dan Bendahara Komite, Abdul Muis, ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018, berniat membantu guru honorer. (Tribun Timur/Andi Bunayya Nandini)
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved