Berita Viral
Wali Murid Bela 2 Guru yang Dipecat Gegara Uang Rp20 Ribu Buat Honorer, Rasnal & Muis Jadi Tersangka
Kedua guru juga telah menjalani hukuman di Rutan Masamba dan menerima SK PTDH dari Gubernur Sulawesi Selatan.
Ringkasan Berita:
- Kasus bermula dari adanya tudingan pungli dalam sumbangan Rp20 ribu per bulan yang digunakan untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.
- Para orang tua siswa membantah adanya unsur paksaan dalam pembayaran sumbangan tersebut.
TRIBUNJATIM.COM - Polemik dana komite sekolah menyeret mantan kepala sekolah dan bendahara.
Kasus ini hingga berujung hukuman penjara serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: Niat Bantu Honorer Lewat Sumbangan Rp20 Ribu, Guru Abdul Muis Malah Dipecat Jelang Pensiun: Pasrah
Kasus ini bermula dari laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menuding adanya pungutan liar (pungli) di sekolah.
Tudingan tersebut berawal dari sumbangan orang tua siswa sebesar Rp20 ribu per bulan yang digunakan untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.
Akibat laporan tersebut, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, dan bendahara komite, Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli.
Keduanya telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Masamba dan menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan.
Namun, para orang tua siswa membantah adanya unsur paksaan dalam pembayaran dana komite.
Sejumlah orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara angkat bicara soal kasus yang menyeret dua guru yang sudah puluhan tahun mengajar tersebut.
Mereka menegaskan, iuran tersebut dibayar secara sukarela dan merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa serta pihak komite sekolah.
"Pembayaran dana komite itu adalah kesepakatan orang tua," ujar Akramah selaku salah satu orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara yang turut membayar dana komite pada tahun 2018.
"Kami tidak keberatan dengan iuran itu, karena anak kami yang dididik," imbuhnya.
Akramah mengatakan, pembayaran iuran dilakukan dengan niat membantu guru honorer yang berjasa dalam mendidik anak-anak.
"Pembayaran iuran itu untuk kebaikan guru yang mengajar anak kami. Kami tidak keberatan, apalagi Rp20 ribu itu tidak sebanding dengan jasa mereka," tambahnya.
Ia juga memastikan, dalam rapat komite, seluruh orang tua siswa sepakat untuk membayar iuran tersebut.
"Saat rapat pun tidak ada orang tua yang menolak. Semua sepakat karena itu untuk membantu sekolah," ujarnya, melansir Tribun Timur.
| Ketua RT Kaget Warganya Otak Penculikan Anak, Nadia Hutri Dapat Rp15 Juta Jual Bilqis ke Pasutri |
|
|---|
| Kakeknya Jadi Pahlawan Nasional, AHY Kenang 1 Kalimat Ajaran Sarwo Edhie Wibowo |
|
|---|
| Anggi Kapok Sewa Villa Batu Rp 1,5 Juta usai Kontak via Google Review, Apes Tak Lama Nomor di Blokir |
|
|---|
| Awal Mula Guru Abdul Muiz Dipecat Imbas Sumbangan Rp20 Ribu per Bulan: Rezeki Urusan Allah |
|
|---|
| Sosok Nurul Damayana, Pengusaha yang Hadiahkan Umrah Gratis ke Balita Makassar Korban Penculikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/wali-murid-menuntut-keadilan-untuk-dua-guru-SMAN-1-Luwu-Utara-yang-dipecat-karena-bantu-honorer.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.