Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Pemerintah Larang ASN Jadi Influencer, Bupati Edarkan Surat Berdalih Jaga Profesionalitas

Pemerintah Kabupaten melarang pegawai ASN di tempatnya untuk menjadi influencer, inilah alasan Pemkab Pasaman Barat.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
pasamanbaratkab.go.id via Kompas.com
VIRAL PEMERINTAH LARANG - Kantor Bupati Pasaman Barat. Pemkab resmi melarang pemerintah terutama ASN untuk menjadi seorang influencer. Pemerintah daerah melarang karena melihat kondisi pegawai. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah daerah mengungkapkan aturan terbaru bahwa tak ada lagi pegawai yang diizinkan menjadi seorang influencer.
  • Abdi negara dinilai tidak profesional jika memiliki kesibukan jadi influencer.
  • Aturan viral dibahas di media sosial

 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah daerah Sumatera Barat ternyata memiliki aturan khusus yang lain daripada yang lain.

Jika kini di media sosial ada banyak politikus dan pemimpin daerah yang justru berlomba eksis di sosmed, yang satu ini berbeda.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menerbitkan kebijakan baru yang membatasi aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial.

Langkah ini diambil untuk menjaga profesionalitas dan integritas ASN sebagai abdi negara di tengah perkembangan dunia digital yang pesat.

Meski hingga saat ini, aturan tersebut belum tentu cocok dengan daerah lainnya di Indonesia.

Surat resmi diedarkan

Bupati Pasaman Barat Yulianto menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasaman Barat Nomor: 800.1.6.2/1641/BKPSDM-2025 tanggal 3 November 2025.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pasaman Barat, mulai dari Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, hingga pegawai di level bawah.

Menurut Yulianto, kebijakan ini bertujuan agar ASN tetap memegang prinsip netralitas, menjaga citra pemerintah, dan tidak terseret dalam dinamika politik atau perilaku tidak pantas di ruang digital.

"Langkah ini kami ambil sebagai bentuk penguatan etika dan tanggung jawab ASN, agar mereka fokus menjalankan tugas pelayanan publik," ujarnya di Simpang Empat, Sabtu (8/11/2025) dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Minggu (9/11/2025).

Dalam surat edaran tersebut, ASN dilarang menggunakan media sosial, baik secara pribadi maupun publik, untuk membuat, membagikan, atau mengomentari konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, fitnah, pornografi, serta hal-hal yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan peraturan perundang-undangan.

Trend deinfluencing belakangan tengah viral di media sosial. Disebut bisa mengubah gaya hidup masyarakat, yuk kenalan lebih dekat dengan deinfluencing dan tujuannya.
Trend deinfluencing belakangan tengah viral di media sosial. Disebut bisa mengubah gaya hidup masyarakat, yuk kenalan lebih dekat dengan deinfluencing dan tujuannya. (Pexels/Ron Lach)

Apa Saja Larangan yang Ditetapkan?

Selain larangan membuat konten bermuatan negatif, ASN juga dilarang menggunakan media sosial untuk aktivitas politik praktis.

Mereka tidak boleh mendukung atau menentang partai politik maupun calon tertentu, serta tidak boleh membuat unggahan yang merendahkan nama baik pemerintah, pimpinan, instansi, atau sesama ASN.

Khusus untuk kegiatan di platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram, ASN juga tidak diperkenankan menjadi konten kreator atau influencer jika aktivitas tersebut bersifat komersial, dilakukan pada jam kerja, atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan ASN.

Namun demikian, Yulianto menegaskan bahwa ASN tetap diperbolehkan berkreasi di media sosial selama konten yang dibuat bersifat edukatif, informatif, inspiratif, serta mendukung program pemerintah dan nilai-nilai ASN.

"Kreativitas tetap diperbolehkan, asalkan tidak melanggar etika dan norma sosial," katanya.

Baca juga: Presiden Prabowo Bakal Umumkan Soeharto dan 9 Nama Tokoh Lainnya, Terima Gelar Pahlawan Nasional

Bagaimana Sanksi Jika Melanggar?

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sanksi dapat berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat menjadi acuan bagi ASN untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama baik instansi.

Bupati Yulianto menambahkan, melalui kebijakan ini, Pemkab Pasaman Barat ingin menjadikan ASN sebagai teladan bagi masyarakat dalam penggunaan media sosial.

ASN diharapkan mampu menjadi contoh positif dalam menyampaikan informasi yang benar, mendukung program pemerintah, serta menjaga marwah ASN sebagai pelayan publik yang profesional dan berintegritas.

"Kami ingin ASN menjadi figur yang patut ditiru, baik dalam dunia nyata maupun di dunia maya. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin meningkat," tuturnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved