Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasabah Kehilangan Rp 5 Miliar karena Ulah Pegawai Koperasi Syariah, Uang Malah Dipakai Trading Emas

Tiga pejabat koperasi MSI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana nasabah oleh Polres Magetan, Jawa Timur.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS.COM/SUKOCO
PENYALAHGUNAAN UANG NASABAH - Polres Magetan menetapkan tiga pejabat Koperasi Syariah MSI sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana nasabah senilai lebih dari Rp 5 miliar. Uang milik anggota koperasi tersebut malah digunakan untuk trading emas (gold trading) di Surabaya tanpa persetujuan. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus penyalahgunaan dana nasabah senilai Rp 5 miliar lebih diungkap Polres Magetan
  • Sosok tiga pejabat koperasi yang menjadi tersangka
  • Ulah lain yang dilakukan pelaku selain trading emas pakai uang nasabah

TRIBUNJATIM.COM - Ulah tiga pejabat Koperasi Syariah MSI membuat nasabah rugi Rp 5 miliar lebih.

Tiga pejabat koperasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana nasabah oleh Polres Magetan, Jawa Timur.

Uang Rp 5 miliar milik anggota koperasi itu digunakan untuk trading emas (gold trading) di Surabaya oleh pengurus tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan kasus ini.

Baca juga: Pegawai Bank Gelapkan Dana Kredit Pensiun hingga Rp 2,9 M Selama 3 Tahun, 32 Nasabah Kena Dampaknya

Ia mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan panjang yang melibatkan akuntan independen dan koordinasi dengan kejaksaan serta Pengadilan Negeri Magetan.

“Dari hasil penyelidikan dan perhitungan kerugian di sembilan titik wilayah Kabupaten Magetan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka."

"Mereka adalah W, M, dan Arianti, yang masih dalam pencarian,” ujar Kapolres Magetan saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Menurut Erik, langkah ini menjawab pertanyaan masyarakat terkait sejauh mana penanganan kasus dugaan penyelewengan dana di Koperasi Syariah MSI.

“Kami harap masyarakat mengetahui bahwa proses hukum berjalan dan kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santosa menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan dana tabungan milik anggota digunakan untuk aktivitas trading di Surabaya.

“Salah satu uang yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar, digunakan untuk trading gold, dan tidak pernah dikembalikan ke koperasi,” ujar Joko.

Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

W menjabat sebagai ketua koperasi, M sebagai pengurus aktif, sedangkan Arianti, bendahara koperasi, hingga kini masih buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Polisi telah meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaannya.

“Kami imbau masyarakat segera melapor bila mengetahui keberadaan Arianti, bendahara Koperasi MSI. Bisa langsung ke Polres Magetan atau saya sendiri,” ujar Joko.

Baca juga: Warga Wonogiri Heran Jam 1 Dinihari M-Banking Eror, Mendadak Ada Penarikan Rp10 Juta di Stasiun Solo

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved