Berita Viral
Seoharto dan Gus Dur sudah, Kini Giliran BJ Habibie yang akan Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional
Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kini diusulkan menjadi Pahlawan Nasional. Usulan itu disampaikan oleh Menteri Sosial Gus Ipul
Ringkasan Berita:
- Bacharuddin Jusuf Habibie, Presiden ke-3 RI, diusulkan menjadi Pahlawan Nasional.
- Usulan disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
- Usulan disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), berasal dari masyarakat dan tengah diproses oleh pemerintah.
TRIBUNJATIM.COM - Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kini diusulkan menjadi Pahlawan Nasional.
Usulan itu disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Sejumlah pembicaraan sudah mengemuka mengenai penganugerahan Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden RI tersebut.
Prosesnya dimulai dari masyarakat hingga menuju ke pemerintah pusat.
Baca juga: Cerita Ajudan Kaget Info Presiden Bakal Diracun, Nekat Cicipi Makanan BJ Habibie yang Baru Dilantik
“Sudah mulai ada usulan. Tadi juga ada pembicaraan-pembicaraan,” kata Gus Ipul di Komples Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Gus Ipul menjelaskan usulan untuk gelar pahlawan nasional dimulai dari masyarakat dan bertahap diproses dari daerah sampai ke pemerintah pusat.
“Pelan-pelan, dari masyarakat sudah diusulkan, nanti insyaallah akan diproseslah,” kata Gus Ipul.
Adapun hari ini, pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional untuk 10 nama.
Di antaranya terdapat Presiden ke-5 RI, KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dan Presiden ke-2 RI, Jenderal Besar TNI HM Soeharto.
Penerima gelar pahlawan akan mendapatkan dukungan finansial dari pemerintah.
"Kalau dilihat nilainya tidak terlalu banyak. Tapi, ini bagian untuk menghormati, menghargai sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan. Kita beri dukungan Rp57 juta per tahun," kata Gus Ipul.
10 Tokoh dapat gelar pahlawan nasional
Sepuluh tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional, yakni:
1. KH Abdurrahman Wahid (Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam)
2. Jenderal Besar TNI HM Soeharto (Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik)
3. Marsinah (Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan)
4. Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja (Bidang Perjuangan Hukum dan Politik)
5. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)
6. ?Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Bidang Perjuangan Bersenjata)
7. Sultan Muhammad Salahuddin (Bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi)
8. Syaikhona Muhammad Kholil (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)
9. Tuan Rondahaim Saragih (Bidang Perjuangan Bersenjata)
10. Zainal Abidin Syah (Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi)
Syarat Menerima Gelar Pahlawan Nasional
Aturan soal gelar pahlawan nasional termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Di undang-undang tersebut, diatur enam syarat umum dan tujuh syarat khusus seseorang bisa diberi gelar pahlawan nasional.
Berikut enam syarat umum yang diatur Pasal 25 UU 20/2009:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan negara;
- Berkelakuan baik;
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;
- Tidak pernah dipidana penjara.
Setelah memenuhi syarat umum, nama tersebut harus tujuh memenuhi syarat khusus yang diatur dalam Pasal 26 UU 20/2009.
Ketujuh syarat khusus tersebut adalah sebagai berikut:
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
- Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Mantan Presiden yang Sudah Tiada
Berbeda dengan Bahlil, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menilai bahwa setiap mantan presiden yang telah tiada layak diangkat sebagai pahlawan nasional.
Sebab, mereka telah berjuang dan berkorban saat memimpin negeri.
“Setiap zaman ada tokoh pahlawannya. Kita harus menghargai perjuangan para tokoh pemimpin bangsa, termasuk para mantan Presiden yang telah memimpin Indonesia. Mereka adalah pahlawan bagi bangsa Indonesia. Pak Karno, Pak Harto, Pak Habibie, dan Gus Dur, adalah para pemimpin bangsa yang layak menjadi pahlawan," ujar Niam dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025), melansir Antara.
Ia pun mengajak bangsa Indonesia bersatu, saling mendukung, dan menguatkan untuk membangun bangsa bersama-sama.
Menurutnya, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawan, termasuk para pemimpin negara yang sudah mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara.
Masyarakat tidak boleh menyimpan dendam dan mengungkit keburukan para pemimpin terdahulu. Karena memang tidak ada orang yang sempurna.
"Dan usulan pahlawan dari para tokoh berbagai latar belakang itu menunjukkan kenegarawanan Presiden Prabowo untuk merangkul dan membangun harmoni serta kebersamaan," ujar Niam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Gemetar Suara Ayah Bilqis Akhirnya Anak Ditemukan usai Diculik, Warga Bawa Bunga dan Boneka |
|
|---|
| Ravi Bukan Mahasiswa Biasa usai Berpenghasilan Rp 15 Juta dari Bisnisnya, Belajarnya Autodidak |
|
|---|
| Kesaksian Penjual Teh saat Ledakan di SMAN 72 Jakarta 'Seperti Gas Meledak', Korban Ada 96 Orang |
|
|---|
| Sosok Sultan Muhammad Salahuddin, Sultan ke-14 Kerajaan Bima, Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Tiap Hari Guru Sulasmiyati Antar Jemput Siswa Pakai Dorkas Bekas, Selamatkan Murid Putus Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bj-habibie-pamit.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.