Berita Viral
Eks Kepsek Kena PTDH Seusai Bantu Bayar Gaji Guru Honorer yang Tak Sejahtera, Sumbangan Jadi Petaka
Bantu menggaji guru honorer, seorang kepala sekolah malah mendapatkan PTDH atau pemutusan kerja dengan tidak hormat, simak kronologinya.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Ringkasan Berita:
- Miris nasib kepsek yang bersama guru Abdul Muis meminta sumbangan untuk menggaji guru honorer
- Mantan kepsek tersebut diminta untuk memberikan keterangan terkait sumbangan
- Kini orang tua siswa hingga aliansi guru berusaha untuk menyelamatkan keduanya
TRIBUNJATIM.COM - Bantuan kepada Guru Honorer di SMAN 1 Luwu Utara justru berubah petaka.
Sumbangan yang dibentuk oleh mantan kepala SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan itu dianggap sebagai pungli.
Akhirnya kini, mantan Kepsek SMAN 1 Luwu Utara dan bendahara komite dianggap melakukan pungutan liar.
Diberhentikan tidak hormat
Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kini tengah menjadi sorotan publik.
Bukan karena prestasinya yang gemilang di dunia pendidikan, melainkan karena keputusan pemberhentiannya tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dana komite sekolah.
Bersama bendahara komite Abdul Muis, Rasnal diberhentikan dari jabatannya setelah terjerat persoalan pengelolaan dana tersebut.
Perjalanan karier Rasnal sebenarnya cukup panjang.
Ia memulai langkahnya di dunia pendidikan sebagai tenaga honorer pada tahun 2002.
Baca juga: Cara Culas Analis Kredit Bank Bikin Negara Rugi Rp 2,2 Miliar, Manajer Bank Pasrah dan Hormati Hukum
Setahun kemudian, ia resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengajar di SMAN 1 Luwu Utara.
Dedikasinya membuatnya dipercaya memimpin SMAN 18 Luwu Utara pada 2016.
Dua tahun berselang, ia kembali ke sekolah awal kariernya, SMAN 1 Luwu Utara, kali ini sebagai kepala sekolah.
Baca juga: ASN Vita Amalia Tak Terima Dipecat Pemkab, Akui Alasannya Injak Quran Gegara Dituduh Pacar Selingkuh
Namun, perjalanan panjang itu berakhir pahit. Pada 21 Agustus 2025, Rasnal menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD, yang mencabut statusnya sebagai ASN setelah ia dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana selama satu tahun dua bulan, sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023.
Yang membuat kisah ini begitu ironis, kasus yang menjeratnya tidak berawal dari niat memperkaya diri.
Menurut pengakuannya, semua bermula dari keinginannya membantu para guru honorer agar tetap bisa menerima hak mereka.
“Saya hanya ingin membantu. Tidak ada sepeser pun yang saya nikmati,” ujar Rasnal, dikutip dari Tribunnews Maker, seperti dilansir TribunJatim.com, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Anak Kampung Citamiang Lewat Hutan Gelap Tiap Hari Demi Sekolah, Ingin Orang Luar Lihat Kenyataannya
Peristiwa itu bermula pada Januari 2018, tak lama setelah Rasnal dilantik menjadi Kepala SMAN 1 Luwu Utara.
Dari situ, rangkaian kejadian yang semula diniatkan untuk kebaikan justru berubah menjadi persoalan hukum yang menghentikan pengabdiannya di dunia pendidikan.
Bermula dari Gaji Honorer Belum Dibayar
Sekitar sepuluh guru honorer datang mengadu karena honor mengajar selama sepuluh bulan pada 2017 belum dibayarkan.
“Saya kaget sekali. Bagaimana bisa mereka tidak dibayar selama itu? Padahal mereka tetap mengajar,” kenangnya.
Sebagai kepala sekolah baru, ia menanyakan ke bendahara dan staf Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOSP, hanya guru yang memenuhi empat syarat terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, SK Gubernur, dan akta mengajar yang berhak menerima honor.
Dari sepuluh guru itu, hanya satu yang memenuhi kriteria.
“Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” ujarnya.
Komite Sekolah Sepakat Sumbangan Rp20 Ribu
Rasnal menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi, kemudian melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa pada 19 Februari 2018.
Rapat itu melahirkan kesepakatan: sumbangan sukarela Rp20 ribu per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru.
"Semua orang tua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal.
Dana komite itu membuat sekolah bergeliat. Guru kembali bersemangat, lingkungan sekolah lebih terawat, dan kegiatan belajar mengajar meningkat.
“Saya melihat perubahan nyata. Sekolah hidup kembali,” ujarnya.
Dianggap sebagai Pungli Pandemi 2020 menjadi awal badai baru.
Muncul laporan dari sebuah LSM yang menilai sumbangan orang tua itu sebagai pungutan liar (pungli).
Laporan diterima kepolisian, dan Rasnal menjadi pihak pertama yang dimintai keterangan.
Ia menjalani pemeriksaan dan persidangan hingga akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan, delapan bulan di penjara dan sisanya tahanan kota.
“Saya tidak punya uang 50 juta untuk membayar denda, jadi saya jalani semuanya,” katanya, tersenyum getir.
Kembali Mengajar Tanpa Gaji
Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMA Negeri 3 Luwu Utara.
Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
“Saya sudah mengajar, sudah bebas, tapi gaji saya tidak dibayar. Saya bertahan hampir setahun tanpa gaji,” tuturnya.
Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD.
“Saya terdiam lama. Saya pikir, beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?” ujarnya pelan.
Kini, Rasnal hidup bersama keluarganya dan mengandalkan anak-anaknya untuk kebutuhan sehari-hari. Meski begitu, semangatnya untuk mendidik belum padam.
Ia merasa keputusan tersebut tidak adil.
“Tidak ada niat sedikit pun mencari keuntungan pribadi. Saya hanya ingin agar guru honorer tetap mendapat hak mereka,” ujarnya.
Dengan kerendahan hati, Rasnal berharap Gubernur Sulsel meninjau kembali keputusan pemberhentian dirinya.
“Pengabdian saya selama ini seolah tidak berarti apa-apa di mata penguasa,” tutupnya.
Dalam kasus ini Rasnal dipecat bersama Abdul Muis.
Aksi Solidaritas Guru
Keputusan PTDH ini sontak memicu gelombang keprihatinan dan solidaritas dari berbagai pihak.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara memimpin aksi damai, menuntut keadilan bagi rekan mereka yang dinilai menjadi korban kriminalisasi atas dasar kebijakan sekolah yang bertujuan mulia.
Aksi itu juga mendukung Drs. Rasnal, M.Pd, guru dari UPT SMAN 3 Luwu Utara yang mengalami nasib serupa.
“Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.
PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru tersebut.
Keduanya diberhentikan tidak hormat berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel:
Drs. Rasnal, M.Pd, Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD
Drs. Abdul Muis, Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD
Kini, Abdul Muis berharap keputusan PTDH dapat ditinjau ulang demi memulihkan martabatnya sebagai pendidik menjelang masa purnabakti.
“Saya ini hadir dengan niat ikhlas untuk membantu sekolah. Tapi mungkin ini jalan yang harus saya lalui. Saya hanya ingin orang tahu, saya bukan koruptor,” tutur Muis.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Guru Honorer di SMAN 1 Luwu Utara
mantan kepala SMAN 1 Luwu Utara
keputusan pemberhentiannya tidak dengan hormat (PT
Gaji tak sejahtera
Multiangle
meaningful
TribunJatim.com
berita viral
| Cara Culas Analis Kredit Bank Bikin Negara Rugi Rp 2,2 Miliar, Manajer Bank Pasrah dan Hormati Hukum |
|
|---|
| Wali Murid Menangis Minta Hak 2 Guru yang Dipecat Dikembalikan, Iuran Rp20 Ribu Tak Sebanding |
|
|---|
| ASN Vita Amalia Tak Terima Dipecat Pemkab, Akui Alasannya Injak Quran Gegara Dituduh Pacar Selingkuh |
|
|---|
| Anak Kampung Citamiang Lewat Hutan Gelap Tiap Hari Demi Sekolah, Ingin Orang Luar Lihat Kenyataannya |
|
|---|
| Aksi Polantas Tolak Sogokan Rp100.000 dari Pengendara Mobil Mewah Jadi Sorotan: Tetap Ditilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/awal-kasus-guru-dipecat-imbas-sumbangan-Rp20-ribu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.