Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Lurah Sadar Diri Datangi Polsek Setelah Tilap Uang Rakyat Rp 418 Juta, Akui Adakan Acara Fiktif

Lurah dan cariknya mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
KORUPSI DANA DESA - Lurah dan carik (baju orange) ditahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kamis (13/11/2025). Pak lurah tampak menyerahkan diri ke kantor polisi. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang lurah dan cariknya datang sendiri ke Polsek setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi
  • Korupsi dana desa itu mencapai Rp 418 juta
  • Lurah memakai modus mengadakan berbagai acara fiktif yang memiliki anggaran tertentu

 

TRIBUNJATIM.COM - Telah membuat negara rugi Rp 418 juta, seorang lurah menyerahkan diri ke kantor polisi.

MG, Lurah Kalurahan Boh, dan KI, Carik, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul karena dugaan korupsi dana desa Rp 418 juta.

Keduanya merugikan negara lebih dari Rp 400 juta.

Modus kegiatan fiktif

Modus mereka mengejutkan: kegiatan fiktif dan anggaran digunakan untuk kepentingan pribadi, merugikan warga desa.

Kini berkas kasus siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta, meninggalkan pertanyaan besar: siapa yang benar-benar diuntungkan?

Diduga korupsi pengelolaan keuangan, Lurah (Kepala Desa) dan Carik (Sekretaris Desa) Kalurahan Boh, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kamis (13/11/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Tribun Jateng, Jumat (14/11/2025).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan, lurah dan carik sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Keduanya adalah MG (Lurah) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025.

Kedua, KI (Carik) berdasarkan Nomor Print-02/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025.

Baca juga: Pemerintah Beri Rp 1 Juta untuk Warga yang Jalani KB Vasektomi, Tahun 2025 Meningkat 2 Kali Lipat

Datang sendiri ke Polsek

Pada Kamis, dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

"Keduanya datang dengan sendiri. Tidak ada upaya penangkapan atau penjemputan," kata Alfian saat dihubungi wartawan melalui telepon pada Kamis malam.

Berkas keduanya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk dapat segera disidangkan.

Alfian menjelaskan peran MG selaku lurah menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan Kalurahan Boh untuk kepentingan pribadi dan memberi izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam APB Kalurahan.

"Tersangka mengetahui penggunaan uang kalurahan untuk kepentingan pribadi beberapa perangkat kalurahan," kata dia.

Negara rugi ratusan juta

Sementara KI selaku carik menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka KI juga tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa pada kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.

"Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian keuangan kalurahan berdasarkan audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Gunungkidul sebesar Rp418.276.470," ucap dia.

Penyelidik juga sudah menyita uang tunai sebesar Rp 171.014.500

Modus yang dijalankan keduanya adalah beberapa kegiatan yang dananya dicairkan/direalisasikan namun tidak dilaksanakan (fiktif) karena uangnya berada di penguasaan perangkat kalurahan.

"Pengadaan barang dan jasa kalurahan, pembayaran honorarium, program penilaian aset desa, penyusunan dokumen desa," kata Alfian.

Baca juga: 3 Fakta Kasus Balita SA Diduga Korban Penganiayaan, Kakek Korban Sebut Keajaiban dan Bantahan Ibu

Tingkah lurah lainnya

Seorang lurah terbukti palak warganya Rp 200 juta.

Lurah itu memaksa meminta komisi dari penjualan tanah.

Pelaku adalah Herman (63), mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baru-baru ini, Herman dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan atau suap.

Berdasarkan fakta persidangan, Herman dinilai terbukti menerima suap dari warganya yang hendak menjual tanah orangtuanya dan membutuhkan kelengkapan surat dari kelurahan, meski jaksa kini mendakwakan pasal pemerasan.

"Terdakwa Herman bin Rumanta dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025), melansir dari Kompas.com.

Di luar pidana badan, jaksa juga menuntut Herman membayar denda Rp 50 juta.

Jika tidak dibayar, hukuman Herman akan ditambah 3 bulan penjara.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menyebut tindakan Herman menerima suap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Baca juga: Cara Culas Bendahara Gelapkan Uang Rp516 Juta, Pihak Rumah Sakit Baru Tahu saat Audit Keuangan

Sementara, pada pertimbangan meringankannya, penuntut menyebut Herman belum pernah dihukum.

"Terdakwa bersikap sopan dan menjadi tulang punggung keluarga," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Herman didakwa dengan dua pasal subsideritas terkait dugaan pemerasan dalam jabatan dan suap.

Ia disebut menerima uang Rp 200 juta dari warganya, Efdendi Abdul Rachim, yang hendak menjual tanah seharga Rp 2,8 miliar pada 2016.

"Effendi Abdul Rachim datang ke Kantor Kelurahan Kelapa Dua menemui terdakwa selaku Lurah Kelapa Dua, dan saat itu terdakwa memaksa saksi Effendi Abdul Rachim untuk memberikan komisi sebesar 10 persen dari harga jual tanah," ujar jaksa dalam surat dakwaannya.

Baca juga: Cara Culas Pegawai Kemenag Janjikan Warga Jadi PNS Asal Bayar Rp70 Juta, Ending Tak Pernah Dilantik

Jaksa menguraikan, Herman diduga memeras warganya, Effendi Abdul Rachim, yang hendak menjual tanah orangtuanya, H. Abd. Rochim, kepada Pranoto Gading pada Mei 2016.

Tanah itu diperoleh Abd. Rochim pada 25 Juni 1975 dengan harga Rp 3,5 juta.

Ketika hendak dijual pada 2016, nilai aset lahan itu mencapai Rp 2.878.774.000.

Sebagai syarat pembelian lahan tersebut, Pranoto meminta Effendi untuk mengantongi lampiran dokumen Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, Surat Rekomendasi, serta Legalisir Surat Perjanjian Jual Beli.

Syarat ini membuat Effendi harus mengurus pembuatan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta Surat Rekomendasi Tanah yang memerlukan tanda tangan Lurah Kelapa Dua.

“Effendi Abdul Rachim datang ke Kantor Kelurahan Kelapa Dua menemui terdakwa selaku Lurah Kelapa Dua, dan saat itu terdakwa memaksa saksi Effendi Abdul Rachim untuk memberikan komisi sebesar 10 persen dari harga jual tanah,” ujar jaksa Alif Ardi Darmawa.

Effendi sebenarnya merasa keberatan, namun ia terpaksa menyanggupi permintaan Herman.

Ia lalu menghubungi perantara bernama Bahrudin yang berperan sebagai perantara jual beli untuk meminta uang muka kepada Pranoto.

Effendi kemudian menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta dari Pranoto dan mengabarkan kepada Herman bahwa uang yang diminta sudah siap.

Ia kemudian menemui Staf Pengurus Barang pada Kelurahan Kelapa Dua, Darusman, yang diutus Herman di Restoran Bengawan Solo, sebelah kelurahan.

“Saksi Effendi Abdul Rachim langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp 200.000.000 yang dibungkus tas plastik warna hitam,” kata jaksa Alif.

Baca juga: Cara Culas Pria Ngaku Polisi Tilap Rp 402,5 Juta, Janjikan Warga Jadi PNS hingga Dapat Honda Jazz

Uang panas itu akhirnya sampai ke tangan Herman sehingga ia menandatangani dokumen yang diajukan Effendi sesuai perjanjian.

Setelah itu, Herman membagikan uang Rp 10 juta kepada Darusman.

Jual beli tanah antara Effendi dengan Pranoto pun dilakukan sesuai dengan akta jual beli rumah dan pengoperan hak nomor 71 tertanggal 24 Desember 2016. “Dengan nilai Rp 2.878.774.000,” tutur jaksa Alif.

Atas perbuatannya, Herman dijerat dakwaan subsidaritas terkait dugaan pemerasan dan suap.

Herman dinilai melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved