Berita Viral
Gus Elham Yahya Minta Maaf Lagi Usai Video Cium Bocah Masih Tuai Kecaman, Ini Reaksi KPAI dan MUI
Gus Elham Yahya juga mengatakan, video yang beredar merupakan video lawas dan telah dihapus.
Saya berkomitmen untuk memperbaiki diri dan menyampaikan dakwah dengan cara yang lebih bijak, sesuai ajaran agama dan nilai-nilai akhlakul karimah," ungkap pria asal Kediri tersebut.
Terakhir, ia mengucap istigfar dan berharap Allah mengampuni kekhilafannya.
"Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala mengampuni kekhilafan saya dan membimbing saya ke jalan kebaikan. Astaghfirullahal 'adzim.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," pungkasnya.
Diketahui, video Gus Elham Yahya mencium anak-anak kecil beredar luas di media sosial dan menuai kritik.
Sikap Gus Elham Yahya dianggap tidak pantas karena ia dikenal sebagai pendakwah.
Beberapa kecaman muncul di antaranya pihak Kemenag, MUI hingga KPAI yang menyerukan hal senada.
Baca juga: Gus Dur, Syaikhona Kholil dan Marsinah Dianugerahkan Gelar Pahlawan Nasional, PKB Gresik Syukuran
Tanggapan dari berbagai pihak mengenai Gus Elham Yahya
KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan setiap bentuk tindakan yang melanggar batas interaksi dengan anak di ruang publik merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita kepada Tribunnews.com mengatakan tindakan Gus Elham Yahya menyerang hak asasi anak dan melanggar aturan yang ada.
KPAI juga tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap Gus Elham.
"KPAI menilai tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. Selain itu tindakan ini telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/11/2025).
Hukum dan aturan yang dinilai dilanggar oleh Elham Yahya menurut KPAI antara lain:
- Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, Pasal 28 b ayat (2) Negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
- Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan di Pasal 4 bahwa setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA): Tindakan ini berpotensi dijerat dengan Pasal 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, memaksa, atau melakukan perbuatan cabul (indecent act) terhadap anak.
- Dalam hal ini KPAI perlu mengadvokasi agar penafsiran "perbuatan cabul" diperluas mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum, terlepas dari klaim niat baik.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Menurut Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas 9 (sembilan) jenis perbuatan: Pelecehan Seksual Nonfisik, Pelecehan Seksual Fisik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyiksaan Seksual, Eksploitasi Seksual, Perbudakan Seksual dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan KPAI saat ini tengah melakukan penelaahan dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hak anak yang dilakukan Gus Elham Yahya.
"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang. Kemungkinan ke arah sana (lapor Polisi) tetap terbuka," tekannya.
TribunJatim.com
viral di media sosial
Gus Elham Yahya
Tribun Jatim
mencium anak perempuan
Kemenag
jatim.tribunnews.com
berita viral
meaningful
| Lurah Sadar Diri Datangi Polsek Setelah Tilap Uang Rakyat Rp 418 Juta, Akui Adakan Acara Fiktif |
|
|---|
| Pemerintah Beri Rp 1 Juta untuk Warga yang Jalani KB Vasektomi, Tahun 2025 Meningkat 2 Kali Lipat |
|
|---|
| 3 Fakta Kasus Balita SA Diduga Korban Penganiayaan, Kakek Korban Sebut 'Keajaiban' dan Bantahan Ibu |
|
|---|
| Pulang Kerja Aiptu Maryono Selalu Dampingi Para Bocah Mengaji di Mushola Ayub bin Ali, Kades Bangga |
|
|---|
| Kepsek Dicopot Pasang Iuran Penghijauan Sekolah Rp 85 Ribu Per Anak, Ortu Protes Biayanya Beda-beda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Gus-Elham-Yahya-mengulangi-permohonan-maaf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.