Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Lurah Sadar Diri Datangi Polsek Setelah Tilap Uang Rakyat Rp 418 Juta, Akui Adakan Acara Fiktif

Lurah dan cariknya mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
KORUPSI DANA DESA - Lurah dan carik (baju orange) ditahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kamis (13/11/2025). Pak lurah tampak menyerahkan diri ke kantor polisi. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang lurah dan cariknya datang sendiri ke Polsek setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi
  • Korupsi dana desa itu mencapai Rp 418 juta
  • Lurah memakai modus mengadakan berbagai acara fiktif yang memiliki anggaran tertentu

 

TRIBUNJATIM.COM - Telah membuat negara rugi Rp 418 juta, seorang lurah menyerahkan diri ke kantor polisi.

MG, Lurah Kalurahan Boh, dan KI, Carik, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul karena dugaan korupsi dana desa Rp 418 juta.

Keduanya merugikan negara lebih dari Rp 400 juta.

Modus kegiatan fiktif

Modus mereka mengejutkan: kegiatan fiktif dan anggaran digunakan untuk kepentingan pribadi, merugikan warga desa.

Kini berkas kasus siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta, meninggalkan pertanyaan besar: siapa yang benar-benar diuntungkan?

Diduga korupsi pengelolaan keuangan, Lurah (Kepala Desa) dan Carik (Sekretaris Desa) Kalurahan Boh, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kamis (13/11/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Tribun Jateng, Jumat (14/11/2025).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan, lurah dan carik sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Keduanya adalah MG (Lurah) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025.

Kedua, KI (Carik) berdasarkan Nomor Print-02/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025.

Baca juga: Pemerintah Beri Rp 1 Juta untuk Warga yang Jalani KB Vasektomi, Tahun 2025 Meningkat 2 Kali Lipat

Datang sendiri ke Polsek

Pada Kamis, dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

"Keduanya datang dengan sendiri. Tidak ada upaya penangkapan atau penjemputan," kata Alfian saat dihubungi wartawan melalui telepon pada Kamis malam.

Berkas keduanya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk dapat segera disidangkan.

Alfian menjelaskan peran MG selaku lurah menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan Kalurahan Boh untuk kepentingan pribadi dan memberi izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam APB Kalurahan.

"Tersangka mengetahui penggunaan uang kalurahan untuk kepentingan pribadi beberapa perangkat kalurahan," kata dia.

Negara rugi ratusan juta

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved