Berita Viral
Gus Elham Yahya Minta Maaf Lagi Usai Video Cium Bocah Masih Tuai Kecaman, Ini Reaksi KPAI dan MUI
Gus Elham Yahya juga mengatakan, video yang beredar merupakan video lawas dan telah dihapus.
Ringkasan Berita:
- Gus Elham Yahya mengulangi permohonan maaf di depan publik setelah videonya mencium anak-anak kecil masih tuai kecaman.
- Video yang beredar merupakan video lawas dan telah dihapus.
- Beberapa kecaman muncul di antaranya pihak Kemenag, MUI hingga KPAI yang menyerukan hal senada.
TRIBUNJATIM.COM - Permohonan maaf Gus Elham Yahya diulang.
Kini sang pendakwah tampil lesu setelah video mencium anak perempuan masih menuai kecaman.
Muhammad Elham Yahya Al-Maliki atau yang dikenal sebagai Gus Elham Yahya mengulangi permohonan maaf di depan publik setelah videonya mencium anak-anak kecil masih tuai kecaman.
Gus Elham Yahya sempat mengutarakan permohonan maaf dalam akun Instagram resmi Majelis Taklim Ibadallah @mtibadallah pada Rabu (12/11/2025).
Dalam video pertama, ia sempat menyinggung anak-anak yang ikut pengajian dalam pengawasan orang tua.
Terlebih saat ia mencium mereka.
Gus Elham Yahya juga mengatakan, video yang beredar merupakan video lawas dan telah dihapus.
"Anak-anak dalam video viral tersebut, mereka dalam pengawasan orang tuanya, yang rutin mengikuti pengajian saya," klaim Gus Elham Yahya.
"Perlu kami sampaikan bahwa video yang beredar merupakan video lama dan telah kami hapus dari seluruh medsos resmi kami," jelas Gus Elham Yahya sebelumnya.
Namun dalam video terbaru yang diunggah selang beberapa jam dari video pertama, Gus Elham Yahya tak menyebutkan hal itu.
Gus Elham Yahya juga tampil lebih lesu menggunakan pakaian berwarna krem.
Baca juga: Penyesalan Gus Elham Yahya Sebut Aksi Cium Anak sebagai Kekhilafan, Minta Maaf Usai Video Viral
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kediri, 12 November 2025.
Dengan penuh kerendahan hati saya yang paling dalam, saya Muhammad Ilham Yahya Al-Maliki, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, atas beredarnya beberapa potongan video lama yang menimbulkan kegaduhan.
Saya mengakui hal tersebut sebagai kekhilafan pribadi dan telah menghapus video tersebut dari seluruh media sosial resmi kami.
Saya berkomitmen untuk memperbaiki diri dan menyampaikan dakwah dengan cara yang lebih bijak, sesuai ajaran agama dan nilai-nilai akhlakul karimah," ungkap pria asal Kediri tersebut.
Terakhir, ia mengucap istigfar dan berharap Allah mengampuni kekhilafannya.
"Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala mengampuni kekhilafan saya dan membimbing saya ke jalan kebaikan. Astaghfirullahal 'adzim.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," pungkasnya.
Diketahui, video Gus Elham Yahya mencium anak-anak kecil beredar luas di media sosial dan menuai kritik.
Sikap Gus Elham Yahya dianggap tidak pantas karena ia dikenal sebagai pendakwah.
Beberapa kecaman muncul di antaranya pihak Kemenag, MUI hingga KPAI yang menyerukan hal senada.
Baca juga: Gus Dur, Syaikhona Kholil dan Marsinah Dianugerahkan Gelar Pahlawan Nasional, PKB Gresik Syukuran
Tanggapan dari berbagai pihak mengenai Gus Elham Yahya
KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan setiap bentuk tindakan yang melanggar batas interaksi dengan anak di ruang publik merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita kepada Tribunnews.com mengatakan tindakan Gus Elham Yahya menyerang hak asasi anak dan melanggar aturan yang ada.
KPAI juga tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap Gus Elham.
"KPAI menilai tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. Selain itu tindakan ini telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/11/2025).
Hukum dan aturan yang dinilai dilanggar oleh Elham Yahya menurut KPAI antara lain:
- Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, Pasal 28 b ayat (2) Negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
- Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan di Pasal 4 bahwa setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA): Tindakan ini berpotensi dijerat dengan Pasal 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, memaksa, atau melakukan perbuatan cabul (indecent act) terhadap anak.
- Dalam hal ini KPAI perlu mengadvokasi agar penafsiran "perbuatan cabul" diperluas mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum, terlepas dari klaim niat baik.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Menurut Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas 9 (sembilan) jenis perbuatan: Pelecehan Seksual Nonfisik, Pelecehan Seksual Fisik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyiksaan Seksual, Eksploitasi Seksual, Perbudakan Seksual dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan KPAI saat ini tengah melakukan penelaahan dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hak anak yang dilakukan Gus Elham Yahya.
"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang. Kemungkinan ke arah sana (lapor Polisi) tetap terbuka," tekannya.
Selain itu, KPAI juga menjalin koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan anak-anak terdampak mendapatkan dukungan pemulihan dan perlindungan dari lembaga layanan.
KPAI juga mendorong penguatan edukasi dan penyadaran di masyarakat tentang perlindungan anak dari segala bentuk kejahatan seksual serta dampaknya terhadap anak, edukasi kepada orang dewasa tentang batasan interaksi dengan anak seperlunya, serta literasi digital tentang perlindungan data dan identitas anak.
"KPAI mengimbau publik untuk tidak menormalisasi perilaku yang melanggar batas terhadap anak dan mengedepankan etika keselamatan anak setiap interaksi."
"Kami juga mendorong Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan terhadap dai dan penceramah agar dalam aktivitas dakwah menjunjung prinsip perlindungan anak," kata dia.
Baca juga: Menyemir Rambut Warna Hitam dalam Islam, Bolehkah? ini Hukumnya Menurut Fatwa MUI
MUI
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) ikut menanggapi terkait polemik Gus Elham Yahya.
Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah menyebut apa yang dilakukan Gus Elham Yahya tidak patut dan tidak wajar.
Pihaknya menyebut polemik yang ada usai viralnya Gus Elham cium pipi hingga bibir anak kecil perempuan, lantaran masyarakat memiliki standar kepantasan umum hingga standar etika yang secara umum dipegang.
“Tentu ketika ada reaksi dari tontonan dan video sebagaimana yang ditampilkan seorang pendakwah, seorang ustaz, seorang Gus mencium, atau istilah Jawanya itu ‘mengokop’ seorang anak kecil."
"Walaupun itu atas pengawasan dari orang tuanya tentu masyarakat menilai itu tidak patut dan tidak wajar, serta tidak lazim dalam acara-acara yang berbalut dakwah keagamaan, tentu ini menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya mengutip tayangan YouTube TV One, Rabu (12/11/2025).
Hasan mengatakan MUI Jatim pun telah menerima laporan, walaupun sifatnya tidak resmi terkait aksi yang dilakukan Gus Elham.
“Beberapa waktu yang lalu memang sempat ada pertanyaan tapi bukan laporan resmi terkait dengan adanya seorang pendakwah seorang Gus yang ada di Kediri itu viral mencium anak perempuan kecil di tengah-tengah pengajian,” ujarnya.
MUI Jatim pun mengimbau polemik tersebut menjadi perhatian dan koreksi bersama.
Sementara terkait video permintaan maaf Gus Elham, dirinya juga mengimbau agar perilaku tersebut tak terulang lagi di masa-masa mendatang.
Terlebih jika pada akhirnya menjadi viral di sosial media, karena menurutnya media itu merupakan kontrol, secara umum oleh masyarakat terhadap hal sesuatu yang dianggap tidak sesuai dengan norma-norma etika.
“Tentu kita perlu hindari dan perlu hati-hati terkait dengan persoalan-persoalan dan hal-hal yang ditontonkan di depan publik karena siapapun saat ini kita bisa mengakses informasi dan masyarakat bisa melihat dan mengontrol itu semuanya,” tuturnya.
Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) juga sudah memberi tanggapan mengenai aksi Gus Elham Yahya.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafii menegaskan aksi Gus Elham merupakan perbuatan yang tidak pantas.
“Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas!” tegas Romo Syafii di Gedung Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Selasa (11/11/2025).
Romo Syafii menjelaskan bahwa Kemenag telah memiliki pedoman tegas mengenai lingkungan ramah anak di madrasah dan pesantren melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam.
"Tadi juga ada disimpulkan (dalam rapat-red), ada surat keputusan dari Dirjen Pendis tentang madrasah dan pesantren ramah anak yang intinya agar anak-anak madrasah, anak-anak pesantren mendapatkan pemenuhan haknya sebagai peserta didik dan jauh dari tindak kekerasan yang tidak seharusnya mereka terima."
"Tentu saja kasus-kasus itu mungkin tetap ada ya, tapi kita tadi sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan agar peristiwa itu bisa hindari," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
Gus Elham Yahya
Tribun Jatim
mencium anak perempuan
Kemenag
jatim.tribunnews.com
berita viral
meaningful
| Lurah Sadar Diri Datangi Polsek Setelah Tilap Uang Rakyat Rp 418 Juta, Akui Adakan Acara Fiktif |
|
|---|
| Pemerintah Beri Rp 1 Juta untuk Warga yang Jalani KB Vasektomi, Tahun 2025 Meningkat 2 Kali Lipat |
|
|---|
| 3 Fakta Kasus Balita SA Diduga Korban Penganiayaan, Kakek Korban Sebut 'Keajaiban' dan Bantahan Ibu |
|
|---|
| Pulang Kerja Aiptu Maryono Selalu Dampingi Para Bocah Mengaji di Mushola Ayub bin Ali, Kades Bangga |
|
|---|
| Kepsek Dicopot Pasang Iuran Penghijauan Sekolah Rp 85 Ribu Per Anak, Ortu Protes Biayanya Beda-beda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Gus-Elham-Yahya-mengulangi-permohonan-maaf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.